Hukum Memakai Gigi Palsu
Apakah memakai gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang? Sebagimana mengikir gigi dan mencabut alis? Apakah ini termasuk bentuk menipu penampilan?
Allah Ta’ala berfirman,
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
س: خلع الأسنان وجعل مكانها أسنانا جديدة، هل هو من تبديل خلق الله؟
Pertanyaan:
Mencabut gigi kemudian mengganti dengan gigi palsu, apakah termasuk merubah ciptaan Allah?
ج: لا بأس بعلاج الأسنان المصابة أو المعيبة. بما يزيل ضررها أو خلعها، وجعل أسنان صناعية في مكانها إذا احتيج إلى ذلك؛ لأن هذا من العلاج المباح لإزالة الضرر، ولا يدخل هذا في تبديل خلق الله كما فهم السائل؛ لأن المراد بالفطرة في قوله تعالى: {لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ} دين الإسلام.
Jawaban:
Tidak mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan menghilangkan bahaya atau mecabutnya. Kemudian menggantikannya dengan gigi palsu jika diperlukan. Kearena ini termasuk pengobatan yang mubah untuk menghilangkan bahaya. Ini tidak termasuk dalam mengubah ciptaan Allah sebagaimana pemahaman penanya. Karena yang dimaksud dengan fitrah dalam firman Allah Ta’ala,
“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah”[1]
Maka ini termasuk bentuk pengobatan yang dibolehkan. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” [2]
As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[3]
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به…. أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi misalnya susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa/mubah..jika pengobatan ini (meratakan gigi), dengan tujuan menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa/mubah.”[4]
Yang dilarang adalah berhias dan memperindah diri dengan merubah ciptaan Allah.
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [5]
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
“Adapaun Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” maksudnya dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa/mubah.”[6]
@Pogung Lor-Yogya, 13 Sya’ban 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-memakai-gigi-palsu.html