Jika Sakit Berat Sebaiknya Ucapkan Syarat Ketika Umrah Dan Haji
Beberapa jamaah haji dan umrah ada yang sakit atau memiliki sakit berat yang mungkin bisa kambuh ketika berangkat haji, alhamdulillah karena semangat mereka tetap menjalankan ibadah. Beberapa penyakit misalnya stroke, gula darah dan tekanan darah yang tidak terkontrol dan peyakit yang lainnya. Jika memiliki sakit berat maka sebaiknya ucapkan syarat dalam ibadah haji dan umrah. Karena kita tidak tahu apakah sakitnya kambuh atau ia nantinya tidak bisa melanjutkan haji dan umrah ditengah jalan. Sudah jauh-jauh dan mengorbankan harta haji dan umrahakan gagal.
Dengan mengucapkan syarat, maka ia bisa melakukan tahallul (menyelesaikan haji) ketika itu juga dan tidak perlu membayar dam meyembelih seekor kambing, serta tidak wajib mengqhada haji tahun depannya.
Lafadz tersebut,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Allahumma mahilliy haitsu habastaniy”
“ Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku”[1]
Lafadz inilah yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bin Zubair ketika ingin berhaji sedangkan ia dalam keadaan sakit.
Allah memerintahkan bagi yang tertahan haji agar agar menyembelih hadyu.
Sebagaimana firmnan Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu , sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (Al-Baqarah : 196)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan,
فاذبحوا ما استيسر من الهدي، وهو سبع بدنة، أو سبع بقرة، أو شاة يذبحها المحصر، ويحلق ويحل من إحرامه بسبب الحصر كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، لما صدهم المشركون عام الحديبية، فإن لم يجد الهدي، فليصم بدله عشرة أيام كما في المتمتع ثم يحل
“(jika tertahan) sembelihlah hadyu (sembelihan) yang mudah yaitu tujuh unta, tujuh sapi atau seekor kambing, disembelih oleh orang yang tertahan.kemudian ia mencukur rambut (tahallul), dan ber-ihlal (halal dari segala keharaman haji) dari ihramnya karena tertahan. Sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya ketika mereka ditahan oleh kaum musyrikin pada tahun (haji) Hudaibiyah. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, hendaklah ia puasa 10 hari sebagaimana orang yang melakukan haji tamattu’ kemudian ber-ihlal.”[2]
Dengan mengucapkan syarat maka ia bebas dari kewajiban-kewajiban tadi.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
وفائدة هذا الشرط : أن المحرم إذا عرض له ما يمنعه من تمام نسكه من مرض أو صد عدو جاز له التحلل ولا شيء عليه
“Faidah dari syarat ini adalah seorang yang berihram jika ada halangan yang menghambatnya untuk menyempurnakan manasik misalnya sakit atau ditahan musuh, maka ia boleh bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.”[3]
Syaikh muahmmad bin Shalih Al-Utasimin rahimahullah berkata,
أما فائدة الاشتراط : فإن فائدته أن الإنسان إذا حصل له ما يمنعه من إتمام نسكه تحلل بدون شيء ، بمعنى تحلل ، وليس عليه فدية ولا قضاء
“Adapun faidah persyaratan yaitu jika seseorang tercegah dari menyempurnakan manasik maka ia boleh tahallul tanpa perlu membayar fidyah atau mengqhada (haji tahun depan).”[4]
Demikian semoga bermanfaat
@Lab Patologi Klinik RS DR. Sardjito Yogyakarta Tercinta
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/jika-sakit-berat-sebaiknya-ucapkan-syarat-ketika-umrah-dan-haji.html