Ibu Hamil dan Menyusui Jika Tidak Mampu Berpuasa (Syariat dan Medis)
Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat:
1. Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui
2. Hanya membayar fidyah saja
3. Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah
Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.
Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:
– Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
-Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)
-Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja
Contoh kasusnya:
-Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
-Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui
-Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah
Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.
Dalil bolehnya mengqadha bagi ibu hamil dan menyusui
Ibu Hami dan menyusui mendapatkan keringan dalam berpuasa sebagaimana musafir dan setelahnya mengadha.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[1]
Ibu hamil yang sakit mual-muntah hebat (morning sickness), termasuk sakit yang boleh tidak berpuasa dan mengqadha setelahnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).
Dalil bolehnya membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui
Ibu Hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja jika khawatir terhadap kesehatan ibu hami dan anaknya.”[2]
Mengenai ayat,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah:184)
Al-Mawardi berkata, menukil pendapat ahli tafsir Ibnu Abbas dan Mujahid,
فلا يقدرون على صيامه لعجزهم عنه، كالشيخ والشيخة والحامل والمرضع، فدية طعام مسكين، ولا قضاء عليهم لعجزهم عنه
“Bagi yang tidak mampu berpuasa karena kelemahan mereka seperti orang tua, WANITA HAMIL dan MENYUSUI, maka membayar FIDYAH memberi maka orang miskin. TIDAK ada kewajiban qadha karena mereka kelemahan mereka (tidak mampu).”[3]
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menafsirkan,
“Yaitu laki-laki dan wanita yang sudah tua dan lemah dan tidak mampu berpuasa maka memberi makan orang miskin sejumlah hari yang mereka berbuka pada bulan Ramadhan yaitu stengah sha’ gandum.”[4]
Di kesempatan lain Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tatkala melihat ummu waladnya hamil atau menyusui kemudian berkata,
“Engkau adalah termasuk yang tidak mampu, wajib bagimu membayar (fidyah), dan tidak wajib membayar qadha’.”[5]
Untuk menguatkan, dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tatkala ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau menjawab,
“Ia berbuka dan memberi makan orang miskin sejumlah hari tersebut satu mud gandum.”[6]
Pandangan secara medis
Kondisi setiap orang berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang tidak. Sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu.
Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.
Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui:
-Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur
-Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
-Perbanyak minum dan minuman bergizi
-Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja
Sekedar berbagi pengalaman:
-Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari
-Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah)
Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam.
Semoga ibu hami dan menyusui dimudahkan untuk menjalai puasa Ramadhan dan menikmai ibadah keada Allah.
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB dan follow twitter
[1] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan
[2] Kami nukilkan pendapat dari kitab Sifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dan Syaikh Salim bin ‘Ied Al-HIlali
[3] An-Nukat wal ‘Uyun Al-Mawardi 1/238-239, sumber: http://vb.tafsir.net/tafsir27451/#.VXkH90bTHIU
[4] Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, I/25, Darul Kutubil Ilmiyah, As-syamilah
[5] HR. Ad-Daruquthni I/207 dishahihkan oleh penulis kitab
[6] HR. Al-Baihaqiy IV/230 dari jalan Imam syafi’I, dishahihkan Syaikh Ali Hasan Al-Halabi
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/ibu-hamil-dan-menyusui-jika-tidak-mampu-berpuasa-syariat-dan-medis.html