Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?
Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3]
Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4]
***
Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini.
14th Muharram 1432, Riyadh KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
[2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama.
[3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit.
[4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298