Kalau seseorang tidak sengaja melakukan suatu larangan, apakah dikenai hukuman?
Kaedah Syaikh As-Sa’di berikut bisa menjawabnya. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata,
وَالخَطَاءُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ
أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْمَانُ
لَكِنْ مَعَ الإِتْلاَفِ يَثْبُتُ البَدَلُ
وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ عَنْهُ وَالزَّلَلُ
Tidak sengaja, dipaksa dan lupa,
Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa
Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi,
Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan
Tidak Sengaja, Tidak Dikenai Dosa
Yang pertama dibahas adalah ketidaksengajaan. Yang dimaksud di sini adalah tidak punya maksud untuk melakukan sesuatu. Bukan yang dimaksud dengan khatha’ di sini adalah lawan dari benar atau berarti salah.
Sesuatu ketidaksengajaan tidaklah dikenakan dosa sebagaimana disebutkan dalam ayat,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut.
Dalam hadits disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)
Apakah Kalau Tidak Sengaja Dikenakan Ganti Rugi?
Hal ini perlu dirinci.
Pertama, jika terkait dengan hak sesama manusia. Ada dua hal yang perlu diperhatikan:
- Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi).
- Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat.
Kedua, jika terkait dengan hak Allah, maka tidak ada hukuman had. Namun apakah ada dhaman (ganti rugi)? Hal ini perlu dirinci.
- Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, pen.), maka tidak ada kafarah
- Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan kafarah.[1]
Kaedah ini masih berlanjut di kaedah selanjutnya. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.
—
[1] Adapun yang dimaksud dengan kafarah atau fidyah:
Fidyah karena melakukan larangan ihram yaitu mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqob bagi wanita.
Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:
- Menyembelih satu ekor kambing
- Memberi makan kepada enam orang miskin
- Berpuasa selama tiga hari
Bahasan lengkapnya: https://rumaysho.com/2857-memahami-fidyah-dan-damm-dalam-haji.html
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadal Ula 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal