Beranda | Artikel
Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat
Rabu, 2 Oktober 2019

Ini kaedah yang bagus sekali untuk dipelajari. Masih belajar dari kaedah fikih Syaikh As-Sa’di: Siapa yang terburu-buru sebelum waktunya, maka ia dihukumi tidak mendapatkannya.

 

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

مُعَاجِلُ المحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ

قَدْ بَاء َبِالخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ

“Orang yang menyegerakan hal yang dilarang sebelum waktunya …

sungguh memperoleh kerugian serta keharamannya.”

 

Para ulama menyebut dengan kaedah,

مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Siapa yang buru-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukumi haram untuk mendapatkannya.”

Dalil kaedah

Yang menjadi dalil adalah dalil tentang saddu adz-dzaro-i’ (untuk mencegah dari sesuatu yang haram yang lebih parah). Seperti ayat yang membicarakan seorang mukmin dilarang mencela sesembahan orang kafir yang mengakibatkan Allah dicela. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108)

Juga larangan wanita menghentakkan kakinya yang memiliki perhiasan di tanah agar tidak menimbulkan godaan. Sebagaimana disebutkan,

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Dalam hadits juga disebutkan tentang seorang anak yang menjadikan orang tuanya dicela.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.”(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90).

 

Catatan: Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram, maka ia diharamkan untuk mendapatkannya. Adapun yang terburu-buru pada sesuatu dengan cara yang mubah, maka ia boleh mendapatkan tujuannya. Contoh kedua ini adalah ada yang bersegera pergi berjihad untuk mendapatkan tujuan mati syahid dan masuk surga. Akhirnya ia meninggal dunia, maka itu bukan bersegera dalam hal yang haram, namun dalam hal yang dibolehkan.

 

Penerapan kaedah

  1. Jika khamar (yang dihukumi najis) berubah menjadi cuka dengan menambahkan sesuatu di dalamnya (usaha manusia), maka khamar tersebut dihukumi tidak suci. Beda halnya jika khamar dibiarkan begitu saja, prosesnya berjalan secara natural berubah menjadi cuka, maka dihukumi suci.
  2. Jika ahli waris terburu-buru membunuh pemberi waris supaya cepat-cepat mendapatkan warisan, maka ia terhalang mendapatkan warisan.
  3. Budak mudabbar yang bebas dengan kematian majikannya, jika budak tersebut membunuh tuannya sendiri, maka ia tidaklah bebas (merdeka). Ia diharamkan mendapatkan kebebasan yang ia tuju.

 

Yang tidak masuk dalam kaedah

  1. Masalah puasa, yaitu jika seseorang minum agar bisa jatuh sakit dan minumnya sebelum masuk Shubuh, lalu benar ia jatuh sakit, maka ia boleh tidak puasa ketika itu.
  2. Seseorang membatalkan puasa dengan makan dengan sengaja lalu ia berhubungan intim, maka tidak ada kafarat.
  3. Jika khamar itu menjadi cuka bukan dengan menambahkan suatu zat, namun dengan cara dijemur di bawah terik matahari, maka tetap dihukumi suci.

Tiga contoh masalah di atas menyelisihi kaedah yang disebutkan di awal. Sehingga ada ulama yang membuat kaedah yang lebih bagus,

مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ ، وَلَمْ تَكُنِ المصْلَحَةُ فِي ثُبُوْتِهِ ، عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, selama tidak ada maslahat dengan keberadaannya, maka ia dihukumi haram mendapatkannya.”

Baca Juga: Jika Mau Sabar, Bagimu Surga

Kaedah turunan

Pertama: Siapa yang terburu-buru dalam hal yang diharamkan di dunia, maka hukumannya ia tidak mendapatkannya di akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْهُ فِي الْآخِرَةِ , وَمَنْ شَرِبَ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ لَمْ يَشْرَبْ بِهِمَا فِي الْآخِرَةِ  ثُمَّ قَالَ :لِبَاسُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَشَرَابُ أَهْلِ الْجَنَّةِ , وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ

Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka ia tidak akan (diizinkan) untuk memakainya di akhirat, dan barang siapa yang meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat, dan barang siapa yang meminum dengan cawan dari perak dan emas, maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat”. Lalu beliau bersabda: “Pakaian penduduk surga, minumannya penduduk surga dan cawannya pendudul surga.” (HR. An-Nasa’i di dalam As-Sunan Al-Kubro, 6869. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 384).

Jika sesuatu yang haram ada yang serupa dengannya di akhirat, maka sebagian ulama berpendapat bahwa barang siapa yang telah melakukan sesuatu yang haram tersebut di dunia, maka akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkannya di akhirat, seperti; musik dan menikmati wanita yang tidak halal baginya.

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Barang siapa yang berpuasa satu hari dari (menahan) syahwatnya, maka ia akan berbuka dengan syahwat itu setelah ia meninggal dunia, dan barang siapa yang mensegerakan diri untuk mengerjakan yang haram sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan diberi sanksi dengan tidak mendapatkan dan tidak menikmatinya di akhirat, yang menjadi bukti dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا

Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS. Al-Ahqaf: 20)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang telah meminum khamar di dunia, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang telah memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat”. (Lathaif Al-Ma’arif, 147)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata pada saat beliau mengkalkulasi sanksi yang akan diterima bagi pezina jika belum bertaubat, “Di antaranya bahwa pezina itu nanti akan terlewat dari menikmati bidadari di tempat tinggal-tempat tinggal yang baik di dalam surga, dan Allah subhanahu wa ta’ala jika Dia telah memberikan sanksi kepada pemakai sutera di dunia dengan tidak bisa memakainya pada hari kiamat, peminum khamar di dunia dengan tidak bisa meminumnya nanti pada hari kiamat, maka demikian juga mereka yang telah menikmati gambar-gambar yang diharamkan di dunia, bahkan semua yang telah didapatkan oleh seorang hamba di dunia dari perbuatan haram, maka ia akan terlewat dari yang serupa dengannya pada hari kiamat.” (Raudhah Al-Muhibbin, hlm. 360-368)

 

Kedua: Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

 


 

Disusun di Darush Sholihin, 04 Shafar 1441 H (Kamis dini hari, 3 Oktober 2019)

Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/21913-kaedah-fikih-24-terburu-buru-sebelum-waktunya-akhirnya-tidak-dapat.html