Beranda | Artikel
Kiat Shalat Khusyuk #04
Jumat, 8 November 2019

Ada kiat shalat khusyuk lainnya yaitu tidak melihat pada sesuatu yang melalaikan dalam shalat dan tidak shalat kala makanan telah dihidangkan.

Penjelasan lainnya untuk kiat shalat khusyuk adalah sebagai berikut.

Kesembilan: Tidak berkacak pinggang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

نَهَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545)

Juga, sesuai pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia benci bila orang shalat mencakakkan tangannya di pinggang, dan ia mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi melakukan seperti itu.” (HR. Bukhari, no. 3458)

Di antara alasan yang disebutkan oleh para ulama, shalat seperti ini menunjukkan sifat Yahudi, sifat setan, dan ini menunjukkan perbuatan orang yang sombong. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim.

 

Kesepuluh: Tidak melihat sesuatu yang dapat melalaikan dan mengganggu konsentrasi

Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan khamishah yaitu pakaian yang memiliki gambar. Beliau melihat gambarnya sepintas. Manakala telah selesai shalat, beliau bersabda,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِى هَذِهِ إِلَى أَبِى جَهْمٍ وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِى جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِى آنِفًا عَنْ صَلاَتِى

Bawa pakaianku ini pada Abu Jahm dan beri aku kain ambijaniyyah (pakaian berkain tebal dan tidak bergambar) milik Abu Jahm, sungguh tadi pakaian tersebut melalaikanku dari shalatku.” (HR. Bukhari, no, 373 dan Muslim, no. 556)

Baca Juga: Kiat Shalat Khusyuk #03

Kesebelas: Tidak shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu dan melalaikan

Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Aisyah memiliki kelambu yang ia pergunakan untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمِيطِى عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا ، فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِى صَلاَتِى

Singkirkan dari kami kelambumu ini, karena gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari, no. 374, 5959)

 

Kedua belas: Tidak duduk iq’a’ yang tercela

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَان

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk jongkoknya setan. (HR. Muslim, no. 498)

Ini adalah duduk iq’a’ yang dicela, yakni menempelkan pantat ke lantai, menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan menyentuh lantai, seperti duduk jongkok anjing dan binatang buas lainnya. Duduk iq’a’ dengan cara ini dibenci sesuai kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Ada model duduk iq’a’ yang lain yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Diriwayatkan dari Thawus, ia menuturkan,

قُلْنَا لاِبْنِ عَبَّاسٍ فِى الإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِىَ السُّنَّةُ. فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِىَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ -صلى الله عليه وسلم-.

Kami bertanya pada Ibnu Abbas tentang duduk jongkok dengan bertumpu pada kedua telapak kaki? Ia menjawab, “Itu sunnah.” Kami berkata lagi, “Kami menilainya sebagai satu watak kasar seseorang.” Ibnu Abbas berkata, “Bahkan itu adalah sunnah Nabi kalian.” (HR. Muslim, no. 536)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama banyak berbeda pendapat tentang duduk iq’a’ dan penjelasannya. Kemudian ia berkata, “Dan, kebenaran yang tak bisa dielakkan bahwa iq’a’ ada dua macam:

  1. Menempelkan kedua pantat di lantai sembari menegakkan kedua betis dan meletakkan kedua tangan di lantai, seperti duduk jongkoknya anjing. Model inilah yang dibenci yang disebutkan dalam larangan.
  2. Meletakkan pantat di atas tumit waktu duduk di antara dua sujud. Model duduk inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam ucapannya, “Sunnah nabi kalian.”

Jadi jelas bahwa duduk iq’a’ yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas dan Al-‘Abadillah (empat ulama sahabat yang bernama ‘Abdullah) sebagai sunnah adalah meletakkan pantat di atas tumit dan lutus di atas lantai ketika duduk di antara dua sujud. Ada model iq’a’ ketiga, yakni meletakkan telapak kaki dengan bagian punggung telapak kaki menyentuh lantai dan duduk di atas tumit, seperti ini menurut Syaikh Ibnu Baz tidaklah masalah.

 

Ketiga belas: Tidak berbuat sia-sia terhadap anggota tubuh atau tempat shalat tanpa ada kebutuhan

Dari Mu’aiqib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِى الرَّجُلِ يُسَوِّى التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ « إِنْ كُنْتَ فَاعِلاً فَوَاحِدَةً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada seseorang yang meratakan debu di tempatnya sujud, “Jika engkau perlu melakukannya, maka satu kali saja.” (HR. Bukhari, no. 1207 dan Muslim, no. 546)

 

Keempat belas: Tidak menautkan jari-jari dan menyuarakannya dalam shalat

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ

Apabila salah seorang di antara kalian wudhu lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, janganlah ia menautkan jari-jarinya, sebab hakikatnya ia berada dalam shalat.” (HR. Abu Daud, no. 562; Tirmidzi, no. 386; Ahmad, 4:241. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkan bahwa hadits ini hasan).

Larangan menautkan jari-jari dalam shalat dan ketika pergi menuju shalat diriwayatkan dari beberapa jalan. Sedangkan menautkan jari-jari setelah shalat, maka tidak apa-apa. Demikian menurut Syaikh Ibnu Baz.

 

Kelima belas: Tidak shalat kala makanan telah dihidangkan

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim, no. 560).

Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari, no. 673 dan Muslim, no. 557).

Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga hal:

  1. Makanan telah terhidangkan.
  2. Dalam keadaan butuh makan.
  3. Mampu menikmati makanan. Secara fisik, ada makanan yang tidak bisa dikonsumsi karena sangat panas. Secara syari, dalam kondisi berpuasa, tidak bisa mengonsumsi makanan karena terlarang. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 3:328-330.

 

Referensi Utama:

Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.

Baca Juga:

 

 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/22330-kiat-shalat-khusyuk-04.html