Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Apakah Harus Yang Kumandangkan Azan Juga Kumandangkan Iqamah
Kamis, 14 November 2019

Apakah yang kumandangkan azan, itu juga yang harus kumandangkan iqamah? Yuk kita lihat haditsnya dalam bahasan Bulughul Maram kali ini.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)

Hadits #199

وَلَهُ : عَنْ زِيَادِ بْنِ اَلْحَارِثِ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ – وَضَعَّفَهُ أَيْضًا

Dalam riwayatnya pula, dari Ziyad bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mengumandangkan azan, maka dialah yang mengumandangkan iqamah.’” (Dilemahkan pula oleh Imam Tirmidzi)

Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 199); Abu Daud (no. 514); Ibnu Majah (717); Ahmad (29:79, 80); Al-Baihaqi (1:399). Hadits ini didhaifkan oleh Imam Tirmidzi karena dalam sanadnya ada ‘Abdurrahman bin Ziyad Al-Afriqi, ia adalah perawi yang dhaif menurut para ulama ahli hadits.

 

Faedah hadits

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mengumandangkan azan dialah yang berhak mengumandangkan iqamah. Akan tetapi, hadits tersebut dhaif, maka tidak bisa hadits ini dijadikan sandaran untuk melarang. Maka boleh saja ada yang mengumandangkan azan, lantas orang lain yang mengumandangkan iqamah.

 

Hadits #200

وَلِأَبِي دَاوُدَ: فِي حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ : أَنَا رَأَيْتُهُ – يَعْنِي : اَلْأَذَانُ – وَأَنَا كُنْتُ أُرِيدُهُ . قَالَ : “فَأَقِمْ أَنْتَ ” وَفِيهِ ضَعْفٌ أَيْضًا

Dalam riwayat Abu Daud dari hadits Abdullah bin Zaid bahwa ia berkata, “Aku pernah bermimpi, yaitu tentang azan, dan aku ingin untuk mengumandangkannya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kumandangkanlah iqamah pula!” Dalam hadits ini juga terdapat kelemahan.

 

Penilaian hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 512) dalam kitab Ash-Shalah, Bab “Ada yang kumandangkan azan, lalu yang lain kumandangkan iqamah” dan Ahmad (26:397). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Ada seorang perawi yang dhaif yang bernama Muhammad bin ‘Amr Al-Waqifi, dinyatakan dhaif oleh Ibnu Ma’in, Ibnul Madini, Ibnul Qaththan, dan Ibnu ‘Abdil Hadi. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:304.

 

Faedah hadits

Yang mengumandangkan azan afdalnya dialah yang mengumandang iqamah sehingga iqamah diperhatikan sebagaimana azan.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.

 

Baca Juga:


 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/22267-kumandangkan-azan-kumandangkan-iqamah.html