Beranda | Artikel
Haramnya Bisnis dengan Skema Ponzi dan Aplikasi GOINS
Rabu, 7 Oktober 2020

Apa itu skema ponzi? Bagaimana hukumnya? Lalu bagaimana dengan bisnis yang ada di aplikasi GOINS, apakah dibolehkan untuk diikuti?

CIRI INVESTASI PENIPUAN

  1. Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
  2. Mengandalkan pemasukan dari investor baru
  3. Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan
  4. Alamat perusahaan tidak jelas

 

BENTUK INVESTASI PENIPUAN

  1. Skema ponzi
  2. Skema piramida
  3. Inventory loading

 

SKEMA PONZI

Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal, imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.

 

SKEMA PIRAMIDA

Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema Piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.

 

INVENTORY LOADING

Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-oleh pemasaran berjenjang.

Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.

 

APLIKASI GOINS

  • Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu
  • Dapat duit cuma dengan sekedar like
  • Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin

Bentuk investasi di GOINS

  • Paket staff dengan biaya Rp. 388.888.
  • Paket pengawas dengan biaya Rp. 588.888
  • Paket pengelola dengan biaya Rp. 1.988.888

 

GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI)

Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah anda. Lalu orang setelah anda mendapat penghasilan dari orangbyang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.

 

SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT

Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya.

Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).

 

HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS

Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada:

  1. Penipuan
  2. Menzalimi orang lain

Menipu dan mengelabui orang lain diharamkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Menzalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini,

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari, no. 67 dan Muslim, no. 1679)

Baca Juga: 12 Bentuk Kezaliman pada Harta Orang Lain

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ

“Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)

Lalu beliau melanjutkan,

مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ

“Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120)

 

Referensi:

Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS.

Baca Juga:

Disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 19 Safar 1442 H (7 Oktober 2020)

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25705-haramnya-bisnis-dengan-skema-ponzi-dan-aplikasi-goins.html