Ini sering ditanyakan kenapa nishab mata uang, RumayshoCom memilih memakai nishab perak, bukan nishab emas?
Enggan Bayar Zakat itu Bahaya
Yang jelas perlu dipahami bahwa uang di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah dinar (uang emas) dan dirham (uang perak). Mata uang dengan nama rupiah, riyal, ringgit, dollar barulah ada zaman ini. Padahal mata uang ini adalah harta simpanan, maka tentu akan kena ancaman berat ketika zakatnya tidak dikeluarkan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” (QS. At-Taubah: 35)
Baca juga: Akibat Enggan Bayar Zakat
Bahkan ada yang mungkin bertahun-tahun, ia tidak mengetahui kalau hartanya berupa simpanan uang mesti dizakati.
Baca juga: Belum Bayar Zakat Beberapa Tahun, Mesti Qadha’
Mata Uang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mata uang ini wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), pendapat Syaikh Ibnu Baz (Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam), pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (ulama fakih Saudi Arabia), dan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Az-Zakat, 1:313-319.
Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-Ibaadaat, hlm. 566.
Mata uang wajib dizakati karena ia berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena terdapat kaidah yang telah umum diketahui, yaitu “al-badlu lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan hal yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis, walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.
Lihat Al-Wajiz Al-Muqarin, hlm. 31.
Nishab Emas dan Perak
Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol (20 dinar), dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Al-Irwa’, no. 815)
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Baca juga: Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan
Bagaimana dengan Nishab Mata Uang?
Yang jelas, kita tidak bisa menentukan manakah yang dipakai nishabnya apakah emas atau perak karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menentukan antara keduanya. Yang paling tepat adalah kita katakan, pilih antara emas atau perak. Caranya adalah dengan menyatakan, manakah yang lebih rendah dari nishab emas ataukah perak, sehingga kalau telah mencapai salah satu nishab tersebut, barulah mata uang terkena zakat.
Baca juga: Cara Menghitung Nishab dan Haul
Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak ini menjadi keputusan dari Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy, juga keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia, dan menjadi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Imiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia). Ini juga menjadi pilihan pendapat dari Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, 1:291.
Alasannya, karena inilah yang lebih maslahat bagi orang miskin karena akhirnya banyak orang muslim yang terkena zakat mata uang dan mengeluarkannya. Lihat Dorar.Net dan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat, hlm. 567.
Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha dkk menyatakan bahwa yang hati-hati dalam beragama adalah mempertimbangkan mana yang lebih maslahat untuk orang fakir. Maka dipilih mana di antara nishab emas dan perak yang lebih rendah nilainya, sehingga seorang muslim sudah segera terlepas dari dzimmah (kewajiban).
Lihat juga bahasan:
- Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i oleh Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, terbitan Darul Qosim, cetakan kesepuluh, 1431 H, 1:291.
- Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thoyar, terbitan Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H, hlm. 92-93.
- Syarh ‘Umdah Al-Fiqh oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H, 1:511.
- Tulisan di http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm, diakses pada 4 April 2022, 01.00 WIB.
Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.
Contoh Perhitungan Zakat Mata Uang
Simpanan uang yang telah mencapai haul (bertahan setahun hijriyah) adalah Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishab emas = 85 gram x Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan). Nishab perak = 595 gram x Rp.10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-. (dibulatkan menjadi Rp.6.000.000,-)
Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Baca juga: Nishab Harta Simpanan itu dengan Perak
Kesimpulan: Setiap harta simpanan, mata uang simpanan, tabungan yang telah mencapai nishab perak (sekitar 6 juta rupiah) terkena zakat 2,5% apabila simpanan tersebut telah bertahan satu tahun hijriyah (haul). Hal ini juga berlaku untuk zakat barang dagangan.
Kaidah penting yang perlu diingat: Zakat itu dari simpanan, bukan dari pemasukan.
Semoga menjadi ilmu yang manfaat. Silakan disebar kepada yang lainnya.
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, Syaikh Dr. Musthafa Al-Khin, Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qasim.
- Al-Wajiz Al-Muqarin fi Ahkam Az-Zakah wa Ash-Shiyam wa Al-Hajj. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al-Kabi. Penerbit Al-Maktab Al-Islami.
- Az-Zakat wa Tathbiqotuhaa Al-Mu’ashirah. Cetakan ketiga, Tahun 1415 H. Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayar. Penerbit Darul Wathan.
- Fiqh Az-Zakaat. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
- Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi Bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. www.dorar.net.
- Syarh ‘Umdah Al-Fiqh. Cetakan keenam, Tahun 1431 H. Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin, terbitan Maktabah Ar-Rusyd.
–
Diselesaikan Ahad siang, 15 Ramadhan 1443 H, 17 April 2022
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com