Bagaimana hukum meludah di lantai masjid? Kali ini kita bahas kembali hadits dari Bulughul Maram mengenai hukum seputar masjid.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Hukum Meludah di dalam Masjid
Hadits #262
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Meludah dalam masjid adalah sebuah kesalahan, maka menebusnya (dendanya) adalah dengan menimbunnya (menutupnya) dengan tanah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 415 dan Muslim, no. 552]
Faedah hadits
- Hendaklah seorang muslim tidak meludah di (lantai) masjid.
- Hal ini disamakan dengan tidak boleh menghinakan masjid dan orang yang di dalamnya.
- Meludah di (lantai) masjid termasuk dosa yang dicatat.
- Kalau memang ingin meludah, hendaklah meludah ke sapu tangan atau di pakaiannya.
- Kalau lantai masjid masih berupa tanah, lalu meludah di lantai, hendaklah ludah tersebut dipendam agar tidak mengganggu yang lain.
Baca juga: Masjid Tidak Boleh Kotor
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:492-493.
—
Selasa pagi, 12 Rabiul Awwal 1443 H, 19 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com