Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Hukum Bersyair di dalam Masjid
Kamis, 7 Oktober 2021

Bagaimana hukum bersyair di dalam masjid? Apakah dibolehkan? Coba kita lihat kelanjutan dari bahasa Bulughul Maram berikut ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ المسَاجِدِ

Bab Seputar Masjid

Hukum Bersyair di Masjid

Hadits #255

وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرَّ بِحَسَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَحَظَ إلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كُنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ.

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu melewati Hassan yang tengah bersyair di dalam masjid kemudian beliau memandangnya (sebagai bentuk pengingkaran). Maka Hassan berkata, “Aku juga pernah bersyair dan di dalamnya ada seorang yang lebih utama darimu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3212 dan Muslim, no. 2485]

 

Keterangan hadits

Yang dimaksud dengan Hassan di sini adalah Hassan bin Tsabit bin Al-Mundzir bin Harom bin ‘Amr Al-Anshari Al-Khazraji An-Najari. Ia adalah penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia punya keutamaan sebagai penyair karena menjadi penyair Anshar di masa jahiliyah, menjadi penyair Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa nubuwah, dan menjadi penyair di masa Islam.

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bolehnya bersyair di dalam masjid jika syair itu sifatnya mubah.
  2. Jika syair itu untuk membela sunnah Nabi, itu termasuk disyariatkan.
  3. Jika syair itu berisi ilmu yang bermanfaat atau nasihat, ini boleh disenandungkan di masjid. Bahkan keadaan ini berpahala bagi yang mengucapkan dan membacanya.
  4. Adapun hadits yang melarang bersyair di masjid adalah jika syair itu berisi kebatilan. Seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari bersyair di dalam masjid.” (HR. Abu Daud, no. 1079; Tirmidzi, no. 322; An-Nasai, 2:47; Ibnu Majah, no. 749; Ahmad, 11:257. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).
  5. Jangan sampai jamaah di dalam masjid menjadikan hal ini sebagai aktivitas rutin karena akan menghilangkan ketenangan dan kemuliaan masjid. Inilah saran dari Imam Al-Qurthubi. Lihat As-Sunan Al-Kubra, 2:448 dan Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:271.
  6. Umar radhiyallahu ‘anhu mencontohkan kepada kita agar menjadi pembela kebenaran serta semangat dalam kebaikan dan mengingkari kemungkaran.
  7. Hassan mencontohkan kepada kita untuk berpegang pada yang benar ketika kita memiliki sandaran dalil.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:476 – 478.

 

Baca juga:

 

Jumat pagi, 1 Rabiul Awwal 1443 H, 8 Oktober 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29926-bulughul-maram-shalat-hukum-bersyair-di-dalam-masjid.html