Masjid itu tidak boleh dikotori. Buktinya, masjid tidak boleh dilakukan eksekusi hukuman had yang risikonya bisa ada kotoran berupa darah di dalamnya. Ayo, kita gali lagi dari hadits Bulughul Maram berikut ini.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Larangan Melaksanakan Hukuman Had di Masjid
Hadits #258
وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقَامُ الحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَلاَ يُسْتَقَادُ فِيْها». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menjalankan hukum had di masjid, begitu pula hak tuntut bela di dalamnya.” (HR. Ahmad, dan Abu Daud dengan sanad yang lemah). [HR. Ahmad, 24:346; Abu Daud, no. 4409. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani].
Siapakah Hakim bin Hizam?
Perawi hadits ini adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qusoy Al-Asadi. Hakim adalah putra dari saudara laki-laki Khadijah (keponakan Khadijah). Khadijah adalah istri pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hakim lahir tiga belas atau dua belas tahun sebelum peristiwa pasukan gajah Abrahah yang mau menyerang Kabah. Ia termasuk pembesar Quraisy. Ia termasuk orang dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum pengangkatan sebagai Nabi. Namun, Hakim barulah masuk Islam pada tahun Fathul Makkah (8 H). Hakim adalah di antara orang yang ingin ditarik hatinya (muallafatu qulubuhum). Ketika masuk Islam, Hakim sangat baik keislamannya. Hakim memiliki 60 periwayatan hadits. Empat hadits ada dalam kitab shahih sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi. Hakim meninggal dunia pada tahun 50 H pada usia 120 tahun. Sebagaimana pendapat Imam Al-Bukhari, usia Hakim itu separuh umurnya berada pada masa jahiliyah, separuhnya pada masa Islam. Namun, menurut Imam Adz-Dzahabi, keislaman Hakim hanya berkisar empat puluhan tahun.
Faedah hadits
- Hadits ini menjadi dalil dilarangnya menjalankan hukuman qishash (eksekusi mati bagi pelaku pembunuhan) di dalam masjid. Larangan hadits ini bermakna haram. Walaupun hadits ini ada perbincangan mengenai status sahih atau dhaifnya, tetapi makna hadits ini sahih.
- Hukuman had (hukuman bagi pelaku kriminal) dilarang di masjid karena di antara alasannya adalah dapat mengotori masjid.
- Hukuman had di masjid dapat menimbulkan suara keras dan gaduh. Hal itu tidak layak di masjid.
- Hukuman had tidaklah pernah diketahui dilakukan di masjid oleh nabi dan para sahabat. Ketika Ma’iz mengakui perbuatan zinanya di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah, bawalah dia, rajamlah.” (HR. Bukhari, no. 5271 dan Muslim, no. 1691, 16).
Baca juga: Kisah Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina
Pelajaran dari ayat:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)
Kalimat ar-rof’u (meninggikan) dalam ayat memiliki dua makna:
- Hissi, yaitu meninggikan masjid dengan membangunnya, membersihkannya, dan menghilangkan kotoran, serta hal-hal lain yang membuat masjid menjadi layak.
- Ma’nawi, yaitu mengingat Allah, melakukan ketaatan berupa dzikir, tilawah, shalat, menjauhi maksiat berupa perkataan sia-sia dan dusta, serta menjauhi hal-hal yang tidak menunjukkan pemuliaan pada masjid.
Baca juga: Memuliakan Masjid, Tafsir Surah An-Nuur ayat 36
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:483 – 485.
Baca juga:
—
Rabu pagi, 6 Rabiul Awwal 1443 H, 13 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com