Fikih Itikaf (5)
Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya : Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ mengatakan bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah (مَسْنُونٌ).
Penjelasan
1. Fungsi dari matan (ucapan penulis) di atas
Jika pada matan sebelumnya:
هُوَ لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى
“Yaitu menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala,” menunjukkan kepada definisi i’tikaf.
Adapun pada matan ini:
مَسْنُونٌ
“Hukumnya (i’tikaf) adalah sunnah,” menunjukkan kepada hukum i’tikaf.
2. Faedah penggabungan dua kalimat matan tersebut
Digabungkannya kedua kalimat tersebut dan didahulukannya penyebutan kalimat definisi mengandung mutiara faedah, yaitu agar nampak kesesuaian hukum yang disebutkan dengan hakikat i’tikaf yang telah didefinisikan. Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan sebuah kaidah syari’at yang agung bahwa
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
“Vonis hukum tentang sesuatu adalah bagian (hasil) dari pemahaman tentang hakikatnya”
Jadi, sebuah vonis hukum tentang suatu masalah barulah benar jika dibangun di atas definisi yang benar dan menggambarkan makna yang sebenarnya. Sebaliknya, jika salah dalam pendefinisian, maka akan salah pula dalam menentukan hukum.
3. Dasar disunnahkannya i’tikaf
Kata sunnah secara istilah adalah,
ما أثيب فاعله امتثالاً ولم يعاقب تاركه
“Sesuatu yang pelakunya mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak terancam disiksa.”
Tidaklah suatu amal disebut sebagai amal yang sunnah kecuali ada dasarnya (baca: dalil) dalam syari’at Islam ini. Oleh karena itu, ketika penulis rahimahullah menyebutkan bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah, hakikatnya ini merupakan isyarat kepada dasar hukum i’tikaf dalam syari’at Islam.
Dasar disunnahkannya i’tikaf adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
Dalil disyari’atkannya I’tikaf
I’tikaf disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Al-Ijma’
Dalil dari Alquran adalah firman Allah Ta’ala
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (Al-Baqarah: 187).
Dalil dari As-Sunnah
Dalil dari As-Sunnah meliputi Sunnah Qouliyyah, Fi’liyyah dan Taqririyyah (persetujuan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabat,
إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْيَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ
“Sesungguhnya saya beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dalam rangka mencari malam Lailatul Qadr. Kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pada pertengahan Ramadhan, dan saya didatangi oleh (Jibril ‘alaihis salam) dan diberitahu bahwa malam tersebut terletak pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian yang ingin beri’tikaf, silahkan beri’tikaf. Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.”1
Dalam satu riwayat lain,
مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ
“Barangsiapa yang (ingin) beri’tikaf, hendaknya beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”2
Dalil dari kesepakatan ulama
Ulama rahimahumullah telah bersepakat tentang disyari’atkannya I’tikaf sebagaimana dinukilkan oleh An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 6/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711.3
(Bersambung)
***
Catatan kaki
1 . HR. Muslim
2 . HR. Al-Bukhari
🔍 Semua Tergantung Niat, Hukum Kencing Berdiri, Doa Malam Hari Islami, Tujuan Jihad, Melempar Jumrah
Artikel asli: https://muslim.or.id/26014-fikih-itikaf-5.html