Beranda | Artikel
Hukum Sebab (2)
Minggu, 27 September 2015

Hukum Sebab Pertama

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya, Al-Qaulul Jadiid:


أحدها:أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا.

Pertama: Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara Syar’i maupun Qadari/Kauni.

Penjelasan:

Maksud dari hukum yang pertama ini adalah sebab yang kita ambil haruslah terbukti secara syar’i atau qadari. Jadi, tidak boleh melakukan suatu usaha pun kecuali jika usaha tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari/kauni.

A. Terbukti secara Syar’i maksudnya adalah harus ada dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang benar bahwa hal tersebut adalah sebab guna mencapai suatu manfaat atau menolak mudharat.

Tiga contoh berikut, semoga bisa memperjelas pernyataan di atas:

1. Beramal salih adalah sebab masuknya seorang hamba kedalam surga.

Dengan beramal salih, seseorang mendapatkan rahmat Allah, sehingga dengan rahmat-Nya ia masuk kedalam surga.

Hal ini berdasarkan dalil berikut ini, Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

(Yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kalian ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kalian kerjakan” (QS. An-Nahl: 32).

2. Madu adalah obat untuk manusia, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 69,

يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون

Dari perut lebah itu keluar minuman yang bermacam-macam warnanya. Di dalamnya terdapat obat bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang memikirkan” (An-Nahl: 69).

3. Ruqyah1 yang sesuai dengan syari’at adalah obat untuk sengatan hewan berbisa, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا رقية إلا من عين أو حمة

Tidak ada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali pada penyakit ‘ain dan sengatan hewan berbisa” (HR. Bukhari dan Muslim).

Catatan

Semua sebab yang terbukti secara syar’i, pastilah terbukti secara qadari.

B. Terbukti secara qadari maksudnya, terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan ilmiah bahwa sesuatu itu merupakan sebab.

Contohnya:

  • Tes darah di laboratorium, untuk mengetahui adanya serangan bakteri.
  • Makan, suatu sebab agar hilang rasa lapar.
  • Memakai payung, sebab agar tidak kehujanan.

Sebab yang terbukti secara qadari terbagi menjadi dua macam:

  1. Sebab qadari yang diizinkan dalam syari‘at (sebab qadari yang halal)
    Seperti: Berdagang dengan cara halal untuk mendapatkan nafkah.

  2. Sebab qadari yang dilarang dalam syari‘at (Sebab qadari yang haram)
    Seperti: korupsi atau merampok untuk mendapatkan uang yang banyak.

Korupsi atau merampok, secara pengalaman yang logis, jelas menyebabkan seorang bisa mendapatkan uang banyak, namun kedua sebab itu diharamkan dalam syari‘at.

(bersambung)

___

Catatan kaki

1. Ruqyah adalah bacaan-bacaan untuk pengobatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam syari‘at dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan Ulama. Dan hakekatnya Ruqyah merupakan salah satu bentuk doa.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

🔍 Terapi Urin Menurut Islam, Hadits Puasa Syawal 6 Hari, Peristiwa Isra Mi`raj Secara Singkat, Gen Halilintar Al Arqam, Hukum Membuang Kucing Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/26609-hukum-sebab-2.html