Beranda | Artikel
Kedudukan Ibu Lebih Utama
Sabtu, 30 Januari 2016

Kita sudah memahami bersama mengenai wajibnya dan pentingnya berbakti kepada kedua orang tua [Simak kembali artikel “Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua?” dan artikel “Ancaman Bagi Yang Lalai Dari Birrul Walidain“]. Kemudian setelah itu, ketahuilah bahwa jika kita melihat dalil-dalil, kita temukan bahwa kedudukan ibu lebih utama. Berikut penjelasan beberapa hadits tentang ibu.

Dalil-dalil mengenai lebih utamanya kedudukan ibu

Diantara dalil yang menunjukkan hal tersebut:

Dalil 1

Dari Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’ahu, beliau bertanya kepada Nabi:

يا رسولَ اللهِ ! مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ : قال : أُمَّكَ ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ ؟ قال : أباك ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ

wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).

Syaikh Fadhlullah Al Jilani, ulama India, mengomentari hadits ini: “ibu lebih diutamakan daripada ayah secara ijma dalam perbuatan baik, karena dalam hadits ini bagi ibu ada 3x kali bagian dari yang didapatkan ayah. Hal ini karena kesulitan yang dirasakan ibu ketika hamil, bahkan terkadang ia bisa meninggal ketika itu. Dan penderitaannya tidak berkurang ketika ia melahirkan. Kemudian cobaan yang ia alami mulai dari masa menyusui hingga anaknya besar dan bisa mengurus diri sendiri. Ini hanya dirasakan oleh ibu” [2. Dinukil dari Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, hal. 17].

Al Harits Al Muhasibi juga menukil ijma’ bahwa kedudukan ibu lebih utama dari ayah. Walaupun ada sebagian ulama yang menukil adanya khilaf dalam hal ini. Yaitu sebagian ulama mengatakan kedudukan ayah dan ibu sama, dan ini disandarkan kepada pendapat Imam Malik. Namun insya Allah yang tepat adalah klaim ijma’ karena tegasnya dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut [3. Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, hal. 17].

Dalil 2

Dari Miqdam bin Ma’di Yakrib radhiallahu’ahu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

نَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ

sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (HR. Ibnu Majah, shahih dengan syawahid-nya).

Dalil 3

Dari Atha bin Yassar, ia berkata:

عن ابنِ عبَّاسٍ أنَّهُ أتاهُ رجلٌ ، فقالَ : إنِّي خَطبتُ امرأةً فأبَت أن تنكِحَني ، وخطبَها غَيري فأحبَّت أن تنكِحَهُ ، فَغِرْتُ علَيها فقتَلتُها ، فَهَل لي مِن تَوبةٍ ؟ قالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ ؟ قالَ : لا ، قالَ : تُب إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ ، وتقَرَّب إليهِ ما استَطعتَ ، فذَهَبتُ فسألتُ ابنَ عبَّاسٍ : لمَ سألتَهُ عن حياةِ أُمِّهِ ؟ فقالَ : إنِّي لا أعلَمُ عملًا أقرَبَ إلى اللَّهِ عزَّ وجلَّ مِن برِّ الوالِدةِ

Dari Ibnu ‘Abbas, ada seorang lelaki datang kepadanya, lalu berkata kepada Ibnu Abbas: saya pernah ingin melamar seorang wanita, namun ia enggan menikah dengan saya. Lalu ada orang lain yang melamarnya, lalu si wanita tersebut mau menikah dengannya. Aku pun cemburu dan membunuh sang wanita tersebut. Apakah saya masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas menjawab: apakah ibumu masih hidup? Lelaki tadi menjawab: Tidak, sudah meninggal. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: kalau begitu bertaubatlah kepada Allah dan dekatkanlah diri kepadaNya sedekat-dekatnya. Lalu lelaki itu pergi. Aku (Atha’) bertanya kepada Ibnu Abbas: kenapa anda bertanya kepadanya tentang ibunya masih hidup atau tidak? Ibnu Abbas menjawab: aku tidak tahu amalan yang paling bisa mendekatkan diri kepada Allah selain birrul walidain” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya shahih).

Dan telah dikenal bahwa metode Ibnu Abbas jika dimintai fatwa mengenai kafarah dosa, beliau akan menyarankan dengan amalan yang pahalanya benar-benar seimbang dosa tersebut atau lebih besar pahalanya dari dosa yang ditanyakan, hingga dosa tersebut hilang sama sekali. Selama tidak ada nash khusus mengenai kafarah dosa yang ditanyakan [4. Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, hal. 18]. Dan ini menunjukkan bahwa pahala berbakti kepada orang tua terutama kepada ibu itu sangat besar hingga seimbang dan menjadi kafarah dosa membunuh tanpa hak atau bahkan melebihinya sehingga dosa tersebut hilang sama sekali.

Dalil 4

Mengenai kisah Uwais Al Qorni yang sampai-sampai sahabat Nabi sekelas Umar bin Khathab radhiallahu’anhu dan yang lainnya dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk menemui Uwais. Hal ini disebabkan begitu hebatnya birrul walidain Uwais terhadap ibunya. Nabi bersabda:

إن خيرَ التابعين رجلٌ يقالُ له أويسٌ . وله والدةٌ . وكان به بياضٌ . فمروه فليستغفرْ لكم

sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang lelaki bernama Uwais, ia memiliki seorang ibu, dan ia memiliki tanda putih di tubuhnya. Maka temuilah ia dan mintalah ampunan kepada Allah melalui dia untuk kalian” (HR. Muslim).

Dalil 5

Hadits panjang yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya mengenai kisah Juraij. Yang intinya ketika Juraij dipanggil oleh ibunya sedangkan ia sedang shalat, Juraij lebih mementingkan shalatnya dan tidak memenuhi panggilan ibunya. Akhirnya ibunya mendoakan keburukan padanya dan terkabul.

Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan: “Para ulama mengatakan: ‘ini dalil bahwa yang benar adalah memenuhi panggilan ibu, karena Juraij sedang melakukan shalat sunnah. Terus melanjutkan shalat hukumnya sunnah, tidak wajib. Sedangkan menjawab panggilan ibu dan berbuat baik padanya itu wajib, dan mendurhakainya itu haram`”.

Kesimpulannya, dari dalil-dalil ini, para ulama mengatakan:

الأم أحق الناس بحسن الصحبة

Ibu adalah orang yang paling layak untuk mendapatkan perlakuan yang paling baik

Pertanyaan: jika opini ibu bertentangan dengan opini ayah, maka siapa yang diambil opininya?

Jika ayah dan ibu memberikan opini kepada anak dan opini mereka saling bertentangan, maka opini siapa yang diambil? Dijawab Syaikh Musthofa Al ‘Adawi: “Yang diambil opininya adalah yang lebih sesuai dengan kebenaran dan lebih dekat kepada ketaqwaan dan ihsan. Adapun jika tidak bisa dibedakan mana opini yang lebih shahih, maka jika perkaranya terkait dengan sikap atau perlakuan baik, maka ibu didahulukan. Adapun jika perkaranya terkait dengan hal umum yang memang bidangnya para lelaki maka opini ayah didahulukan. Wallahu a’lam” [5. Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, hal. 24].

Pertanyaan: jika ayah dan ibu saling berselisih, apa yang semestinya dilakukan anak?

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan: “jika anak mendapati ayah dan ibu saling berselisih, maka wajib baginya untuk mendamaikan keduanya dengan cara yang baik, karena perdamaian itu lebih baik. Dan hendaknya tidak membela salah satunya dengan tangan atau dengan lisan. Yang benar adalah mendamaikannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isra: 23)” [5. Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, hal. 24].

Demikian, semoga pembahasan hadits tentang ibu yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah melimpahkan hidayahnya kepada kita semua agar menjadi insan yang berbakti dengan sungguh-sungguh kepada orang tua. Wabillahi at taufiiq was sadaad.

Baca Juga: Seni Berbakti pada Orang Tua

***

Referensi: Fiqhul Ta’amul ma’al Walidain, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/27393-kedudukan-ibu-lebih-utama.html