Kali ini kita bahas seputar hukum tayamum dari Safinatun Naja.
[Sebab Tayammum]
أَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ:
1- فَقْدُ الْمَاءِ
وَ2- الْمَرَضُ.
وَ3-الاحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرِمٍ.
Fasal: Sebab tayammum ada tiga, yaitu [1] tidak ada air, [2] sakit, dan [3] airnya dibutuhkan untuk memberi minum pada yang kehausan yang muhtarom (yang dimuliakan oleh syariat).
Catatan:
- Tayamum secara bahasa berarti bermaksud (al-qashdu). Tayamum secara istilah syari berarti menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
- Sebab secara bahasa berarti sarana untuk mencapai sesuatu. Secara istilah, sebab adalah sesuatu yang menunjukkan ketiadaannya bila sebab itu tidak ada.
Ayat tentang syariat tayamum:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Sebab yang membolehkan tayamum ada tujuh menurut sebagian ulama:
فَقْدٌ وَ ,خَوْفٌ ,حَاجَةٌ ,إِضْلاَلُهُ
,مَرَضٌ يَشُقُّ ,جَبِيْرَةٌ ,وَجَرَاحٌ
- Tidak ada air
- Khawatir (takut)
- Adanya keperluan
- Air hilang
- Sakit yang memberatkan
- Adanya perban
- Luka di tubuhnya
SEBAB TIDAK ADA AIR
Kapan wajib mencarinya? Rinciannya sebagai berikut:
-
- Jika ada sangkaan adanya air atau ragu/bimbang akan adanya air, maka wajib mencarinya setiap kali tayamum pada waktu shalat, dengan cara memeriksa di rumah-rumah, kafilah, jika memang ada air pada mereka ataukah harus membeli, kemudian memandang sekitarnya dari empat arah, jika berada di dataran yang lurus, dan bila perlu hendaklah berkeliling mencarinya sejarak batasan al-ghauts, yaitu 300 dzira’ (300 hasta, 150 meter).
- Jika yakin air itu ada dan jaraknya dekat (al-qurb), yaitu 1,5 mil (9.000 hasta, 4,5 KM), maka wajib mencarinya. Namun, bila air berada lebih jauh dari itu, yang disebut dengan jarak jauh (al-bu’du), maka tidak wajib mencarinya.
- Syarat disebut mencari adalah: (1) selama aman pada jiwa, anggota badan, barang, harta, (2) selama bukan milik yang lain, (3) selama tidak sampai terpisah dari rombongan, (4) selama tidak sampai keluar dari waktu shalat.
SAKIT
Sakit yang telah atau akan terjadi, maka seorang muhdits (orang yang berhadats) dan junub diperbolehkan tayamum jika takut menggunakan air akan membahayakan diri, membahayakan anggota tubuh, sakit malah bertambah lama, bertambah sakit, atau terjadinya sesuatu yang sangat buruk.
Apabila khawatir menggunakan air pada sebagian tubuhnya … maka wajib membasuh anggota tubuh yang sehat dan orang yang berhadats dapat bertayamum sebagai ganti dari bagian anggota tubuh yang sakit di waktu yang seharusnya bagian anggota tubuh tersebut dibasuh.
Wajib melepas perban dalam tiga keadaan:
- Bagian yang sakit masih bisa dibasuh dengan air.
- Jika tidak mungkin yang pertama, diambil bagian yang sehat, bagian itu yang dicuci, yang sakit dibiarkan ditutup.
- Perban berada di anggota tayamum (wajah dan tangan), memungkinan mengusap dengan debu.
Hal di atas itu jika memungkinkan, maksudnya tidak terjadi hal yang mengkhawatirkan. Jika khawatir terjadi sesuatu, perban bisa tetap ditutup. Yang dilakukan adalah membasuh bagian yang sehat, lalu mengusap yang tertutup perban dengan air, kemudian karena sebab ada yang tertutup dilakukan tayamum.
Catatan yang tepat:
Kalau pembalut luka sudah diusap saat wudhu, tidak perlu lagi tayamum setelah itu. Inilah pendapat terkuat sebagaimana pula dipilih oleh Ibnu Taimiyyah karena mengharuskan menyucikan satu anggota tubuh dengan dua cara bersuci menyelisihi kaidah syariat. Akan tetapi, jika anggota tubuh yang terbuka (tetapi memiliki luka), lantas bahaya jika dicuci atau pun diusap, maka beralih pada tayamum.
Anggota tubuh yang terdapat luka ada dua keadaan:
- Dalam keadaan tertutup, hukumnya adalah diusap pada perban luka.
- Dalam keadaan terbuka, hukumnya melihat pada tiga keadaan: (a) tidak bahaya dicuci (al-ghuslu), tetap dicuci pada anggota wudhu; (b) bahaya jika dicuci (al-ghuslu), diusap pada anggota wudhu; (c) bahaya jika diusap (al-mashu), beralih pada tayamum.
AIR DIBUTUHKAN
Maksudnya adalah air dibutuhkan untuk menghilangkan haus untuk yang diharamkan dibunuh.
غَيْرُ الْمُحْتَرَم سِتَّةٌ:
1- تَارِكُ الصَّلاَةِ.
وَ2- الزَّانِيْ الْمُحْصَنُ.
وَ3- الْمُرْتَدُّ.
وَ4-الكَافِرُ الْحَرْبِيُّ.
وَ5- الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ.
وَ6- الْخِنْزِيْرُ.
Yang tidak dihormati ada 6, yaitu [1] orang yang meninggalkan shalat, [2] pezina muhshon (yang sudah menikah), [3] murtad, [4] kafir harbi, [5] anjing galak, dan [6] babi.
Catatan:
Ghairul muhtarom berarti kita tetap bersuci dengan air walau hal-hal yang disebutkan berikut sangat membutuhkan air.
- Orang yang meninggalkan shalat setelah adanya perintah imam, yaitu orang yang mengakhirkan shalat hingga seluruh shalat dilakukan di luar waktu karena malas atau menganggap remeh. Orang semacam ini disunnahkan untuk dimintai taubat. Bila orang itu tidak mau bertaubat, maka dibunuh (dieksekusi mati) sebagai hukum syariat yang mengatur. Hukum orang ini bila telah mati tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Apabila orang itu meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, barulah ia disebut murtad.
- Zaani muhshon yaitu orang yang berakal, baligh, merdeka, dan telah melakukan hubungan intim ketika baligh, berakal, merdeka, dalam suatu pernikahan yang sah lalu berbuat zina. Hukumannya adalah dirajam hingga mati. Dalam hal ini, hukum bagi wanita sama dengan hukum bagi pria.
- Murtad adalah orang yang memutus keislaman dengan niat kufur, ucapan kekufuran, atau perbuatan kekufuran. Ia wajib dimintai taubat. Jika ia rujuk pada Islam, ia ditinggalkan. Jika tidak rujuk pada Islam, ia dihukumi seperti orang musyrik.
- Kafir harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Kafir ini berbeda dengan kafir dzimmi (tinggal aman di negeri muslim dengan bayar jizyah), mu’aahad (ada ikatan perjanjian), dan muamman (yang diberi jaminan keamanan).
- Anjing disyaratkan al-‘aquur (suka menggigit) berarti anjing jahat, walaupun anjing itu punya manfaat. Hal ini berbeda dengan anjing yang ada manfaat, tetapi tidak ‘aquur. Anjing kedua ini tidak boleh dibunuh.
- Babi, walaupun tidak ‘aquur.
[Syarat Tayammum]
شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ:
1- أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ.
وَ2- أَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ طَاهِرَاً.
وَ3- أَنْ لاَ يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلاٍ.
وَ4- أنْ لاَ يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ.
وَ5- أَنْ يَقْصِدَهُ.
وَ6- أنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ.
وَ7- أَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ أَوَّلاً.
وَ8- أَنْ يَجْتَهِدَ فِيْ الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ.
وَ9- أنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ.
وَ10- أَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ.
Fasal: Syarat tayammum ada sepuluh, yaitu [1] dengan debu, [2] debunya suci, [3] tidak debu musta’mal (sudah digunakan), [4] tidak bercampur tepung atau semacamnya, [5] bersengaja untuk tayammum, [6] mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, [7] sebelumnya sudah membersihkan najis badan, [8] ijtihad menentukan kiblat, [9] tayammum setelah masuk waktu, dan [10] tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu.
SYARAT TAYAMUM
- dengan debu,
- debunya itu suci,
- bukan debu musta’mal (sudah digunakan),
- debu tidak bercampur dengan tepung, cat, atau semacamnya, walaupun sedikit
- bersengaja untuk tayammum, yaitu bermaksud mengambil debu untuk tayamum, walaupun dilakukan oleh orang lain (anak kecil, orang kafir, wanita haidh) dengan izin yang mau bertayamum.
- mengusap wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah, tepukan pertama untuk mengusap wajah, tepukan kedua untuk mengusap tangan hingga siku di mana tangan kiri mengusap yang kanan, lalu yang kanan mengusap yang kiri.
- sebelumnya sudah membersihkan najis badan,
- ijtihad menentukan kiblat,
- tayammum setelah masuk waktu shalat,
- tayammum sekali untuk tiap shalat fardhu, berarti tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu kali tayamum.
Catatan:
Untuk shalat jamak, setelah selesai shalat pertama, dianggap shalat kedua itu masuk waktunya, baru setelah itu tayamum untuk shalat kedua.
[Rukun Tayammum]
فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ:
الأَوَّلُ: نَقْلُ التُّرَابِ.
الثَّانِيْ: النِّيَّةُ.
الثَّالِثُ: مَسْحُ الْوَجْهِ.
الرَّابعُ: مَسْحُ الْيَدَيْنِ إَلَى الْمِرْفَقَيْنِ.
الْخَامِسُ: التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ.
Fasal: Fardhu (rukun) tayammum ada 5, yaitu [1] memindahkan debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku, dan [5] tertib dalam mengusap.
RUKUN TAYAMUM
- memindahkan debu,
- niat, yaitu niat yang membolehkan untuk tayamum, seperti niat tayamum untuk shalat atau untuk menyentuh mushaf.
- mengusap wajah,
- mengusap tangan hingga siku, dan
- tertib dalam mengusap.
Catatan:
Yang tepat, pada saat mengusap tangan saat tayamum hanya pada telapak tangan saja hingga pergelangan tangan.Kedua telapak tangan inilah yang dimaksudkan dalam ayat,
فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6).
Imam Syafii dalam pendapatnya yang qadim (lama) menyatakan bahwa tangan yang diusap hanyalah telapak tangan saja. Sebagaimana hal ini didukung pula dalam hadits ‘Ammar bin Yasir. Pendapat yang menyatakan hanya mengusap telapak tangan, tidak sampai siku dipilih oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan dipilih oleh Imam Nawawi. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berkata, “Inilah dalil yang lebih mendekati sunnah sahihah.” Imam Nawawi berarti menguatkan pendapat Imam Syafii yang qadim. Sahabat nabi yang lainnya yang mencukupi pada telapak tangan adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan kalangan Syafiiyah lainnya adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hibban.
SUNNAH TAYAMUM
- bersiwak sebelum mengambil debu
- membaca basmalah
- mendahulukan yang kanan
- muwalah (tidak ada jeda lama)
- bagian tubuh yang diusap diperkirakan sebagai bagian yang dibasuh
- mengurangi debu yang ada di kedua telapak tangan
- merenggangkan jari-jari ketika mengambil debu
- menghadap kiblat
- segala sesuatu yang ada pada sunnah wudhu dan bisa dilakukan saat tayamum, kecuali melakukan usapan tiga kali.
[Pembatal Tayammum]
مُبْطِلاَتُ التَّيَمُّمِ ثَلاَثَةٌ:
1- مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ.
وَ2- الرِّدَّة.
وَ3- تَوَهُّمُ الْمَاءِ إِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ.
Fasal: Pembatal-pembatal tayammum ada 3, yaitu [1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.
PEMBATAL TAYAMUM
- apa saja yang membatalkan wudhu,
- murtad, dan
- ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.
Termasuk yang membatalkan tayamum adalah kemampuan membayar harga air tanpa adanya penghalang seperti berutang, dan hilangnya sebab yang membolehkan tayamum walaupun sedang shalat yang tidak perlu diqadha, bukan hanya sekadar sangkaan hilangnya sebab tersebut.
Catatan:
- Tayamum untuk junub itu sama dengan tayamum secara umum.
- Sekali tayamum boleh digunakan untuk beberapa shalat sunnah.
Artikel asli: https://rumaysho.com/31072-safinatun-naja-seputar-hukum-tayamum.html