Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 8)
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)
Shalat tahiyyatul Masjid Ketika Muadzin Sedang Adzan Sebelum Khutbah Jum’at Dimulai
Jika seseorang masuk masjid di hari Jum’at, dan muadzin sedang mengumandangkan adzan, apakah yang dituntunkan itu langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin adzan, atau menjawab adzan terlebih dahulu baru shalat tahiyyatul masjid?
Dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid ketika muadzin mengumandangkan adzan. Hal ini karena mendengarkan khutbah itu adalah kewajiban yang lebih ditekankan di hari Jum’at. Jika dia langsung shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu muadzin selesai adzan, dia bisa langsung mendengarkan khutbah sejak awal. Berbeda halnya jika dia shalat tahiyyatul masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan dalam rangka menjawab adzan terlebih dahulu.
Hal ini juga didasari bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah menjawab adzan adalah bahwa hukumnya sunnah, tidak sampai derajat derajat wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dinukil dari Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah [1]. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, berdasarkan makna yang lebih dekat dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
“Jika Engkau mendengar muadzin, maka ucapkanlah semisal yang diucapkan oleh muadzin.” (HR. Bukhari no. 611 dan Muslim no. 383)
Baca Juga: Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan
Penjelasan Berdasar Kaidah Ushul Fiqh
Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dan di antara dalil yang memalingkan dari hukum wajib adalah perkataan beliau kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu dan teman-temannya, ketika mereka datang selama dua puluh hari untuk mempelajari Islam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebelum mereka pulang,
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas itu diucapkan ketika beliau mengajar (ta’lim), sehingga menjadi kewajiban beliau untuk menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh Malik bin Huwairits dan rombongannya yang sedang “nyantri” selama dua puluh hari. Mereka tidak memiliki ilmu tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah menjawab adzan (jika hukumnya wajib). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan penjelasan tentang menjawab adzan, maka diketahui bahwa hukum menjawab adzan tidaklah wajib.
Baca Juga: Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ dari Tsa’labah bin Abi Malik Al-Quradhi radhiyallahu ‘anhu. Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa ketika mereka di jaman ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, mereka mendirikan shalat Jum’at. Ketika ‘Umar datang dan naik mimbar, muadzin mengumandangkan adzan. Tsa’labah mengatakan,
وَجَلَسْنَا نَتَحَدَّثُ. فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ ، وَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ، أَنْصَتْنَا، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ مِنَّا أَحَدٌ
“Kami pun duduk sambil bercakap-cakap. Ketika muadzin diam (selesai adzan) dan ‘Umar berdiri memulai khutbah, kami pun diam. Tidak ada satu pun yang berbicara.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 103) [2]
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
وجوز الكلام حال الاذان
“(Di dalam riwayat ini terdapat faidah tentang) bolehnya berbicara ketika mendengar adzan.” (Al-Majmu’, 4: 550 [Asy-Syamilah])
Baca Juga: Hukum Salam-Salaman Setelah Shalat
Penjelasan Berdasar Pendapat Jumhur Ulama
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa hukum menjawab adzan itu sunnah, tidak sampai derajat wajib. Sehingga kesimpulan ini menjadi landasan atas masalah yang sedang kita bahas, yaitu agar seseorang langsung shalat tahiyyatul masjid meskipun muadzin sedang mengumandangkan adzan. Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlewat dalam mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib. Hal ini pun sesuai dengan kaidah dalam ilmu ushul fiqh bahwa jika ibadah wajib dan ibadah sunnah itu bertabrakan di satu waktu yang sama, maka yang didahulukan adalah ibadah wajib.
Kalaupun kita menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa menjawab adzan hukumnya wajib, maka kewajiban mendengarkan khutbah itu lebih ditekankan daripada kewajiban menjawab adzan. Dalilnya adalah larangan untuk berbicara dan wajib diam ketika khutbah [3]. Sedangkan tidak ada larangan untuk berbicara ketika mendengar adzan. Jika shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan ketika khatib sedang berkhutbah, maka demikian pula ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan.
Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami sebelumnya, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Muslim no. 875)
Baca Juga: Isti’adzah Dalam Shalat
Dahulukan Menjawab Adzan Di Selain Shalat Jum’at
Adapun di selain shalat Jum’at, maka yang dituntunkan adalah menjawab adzan terlebih dahulu, baru setelah itu mendirikan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga terkumpullah dua keutamaan sekaligus, yaitu menjawab adzan dan shalat tahiyyatul masjid. Inilah dzahir perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah,
وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ ويقول مثل ما يقول جمعا بين الفضيلتين وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس نص عليه أحمد
“Dan jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, dianjurkan untuk menunggu sampai selesai dan mengucapkan semisal yang diucapkan oleh muadzin, dalam rangka mengumpulkan dua keutamaan sekaligus. Jika dia tidak menjawab adzan, dan memulai shalat (tahiyyatul masjid), hal itu tidaklah mengapa, sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, 1: 474 [Asy-Syamilah])
Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?
Kesimpulan
Kesimpulan dalam masalah ini, jika seseorang masuk masjid dalam kondisi muadzin sedang mengumandangkan adzan, maka terdapat dua rincian.
Pertama, adzan di shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah langsung shalat tahiyyatul masjid agar bisa mendengarkan khutbah.
Ke dua, adzan di selain shalat Jum’at. Dalam keadaan ini, jamaah dituntunkan untuk menjawab adzan terlebih dahulu, lalu shalat tahiyyatul masjid (atau shalat sunnah rawatib) setelah adzan selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]
Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tahiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.
Baca Juga:
[Selesai]
***
@Rumah Lendah, 11 Muharram 1441/11 September 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/51495-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-8.html