Beranda | Artikel
Hukum Mengucapkan Kata Seandainya
Senin, 27 Januari 2020

Beberapa waktu yang lalu teman kantor kami menanyakan seputar hukum mengucapkan kata ‘seandainya’. Pada saat itu, kami menjelaskan hukumnya secara ringkas dan berikut ini kami berusaha berbagi faidah dengan sedikit memberikan tambahan yang disusun dalam beberapa poin. Semoga bermanfaat.

Larangan Penggunaan Kata “Seandainya”

Dalam Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang mengandung larangan penggunaan kata “seandainya”, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan. Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah. Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, “Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu”. Tetapi katakanlah, “Qadarullah wa ma sya-a fa’al* (hal ini telah ditakdirkan Allâh dan Allâh berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya). Karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu perbuatan syaitan”. [HR. Muslim].

Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)

Penggunaan Kata “Seandainya” dalam Alquran dan Hadits

Berkebalikan dengan hal di atas, penggunaan kata “seandainya” justru terdapat dalam al-Quran dan juga beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman,

لَوْ كَانَ فِيْهِمَا اٰلِهَةٌ إِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ

“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” [al-Anbiya: 22].

Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan,

لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا

“Seandainya aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tak kutuntun binatang korban ini dan aku bertahallul bersama orang-orang ketika mereka bertahallul”. [HR. al-Bukhari].

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan dalam sebuah sabdanya perihal ucapan seorang yang berandai-andai memiliki harta agar bisa berinfak. Orang tersebut mengatakan,

لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ

“Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan Si Fulan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka dengan niatnya itu pahala keduanya sama”. [Shahih. HR. Ahmad; at-Tirmidzi; Ibnu Majah].

Bahkan imam al-Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab at-Tamanniy dalam Shahih-nya yang berjudul “Penggunaan kata ‘Lau’ yang Diperbolehkan”.

Beliau pun kemudian memaparkan sejumlah hadits, di antaranya:

  • Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ

“Seandainya hilal itu tertunda, niscaya aku akan menyuruh kalian meneruskan puasa wishal kalian itu”. [HR. al-Bukhari].

  • Hadits Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu,

لولا الهجرة لكنت امرءاً من الأنصار ولو سلك الناس وادياً أو شعباً لسلكت وادي الأنصار وشعبها

“Seandainya bukan karena hijrah, tentulah aku termasuk salah seorang dari kaum Anshar. Seandainya manusia menempuh satu lembah (dan orang-orang Anshar melewati lembah lain), pastilah aku akan ikut melewati lembah yang dilalui orang-orang Anshar” [HR. al-Bukhari].

Baca Juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin

Penggunaan Kata “Seandainya” Tidak Terlarang Secara Mutlak

Oleh karena itu, dari berbagai dalil di atas, ulama tidak menyimpulkan bahwa penggunaan kata “seandainya” terlarang secara mutlak.

Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap judul bab yang dibuat oleh imam al-Bukhari rahimahullah dengan mengatakan,

فيه إشارة إلى أنها في الأصل لا تجوز إلا ما استثني

“Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum asal penggunaan kata ‘seandainya’ tidak diperbolehkan selain yang dikecualikan” [Fath al-Baari 13/227].

Sejalan dengan imam Ibnu Hajar, setelah memaparkan hadits Abu Hurairah yang berisi larangan, imam al-Qurthubi rahimahumallah mengatakan,

ولا يُفهم من هذا أنه لا يجوز النطق بـ (لو) مطلقاً، إذ قد نطق بها النبي صلى الله عليه وسلم

“Jangan dipahami dari hadits ini bahwa sama sekali tidak boleh menggunakan kata ‘seandainya’, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengucapkan kata ‘seandainya” [al-Mufhim 6/683].

Kesimpulan Rincian Pengunaan Kata “Seandainya”

Ulama berusaha memberikan perincian dalam pembahasan ini, yaitu dengan mengompromikan dalil-dalil yang melarang dan membolehkan.

Kesimpulan mereka adalah semua bergantung pada motif yang mendasari penggunaan kata ‘seandainya’, sehingga:

  • Jika motif ucapan adalah keluhan, ungkapan kesedihan, mempermasalahkan takdir dan syari’at yang ditetapkan Allah atau angan-angan untuk melakukan keburukan, maka hal ini tercela dan terlarang. Larangan yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas berlaku pada kondisi ini.

  • Jika motif ucapan adalah ungkapan untuk melakukan suatu kebaikan, membimbing dan mengarahkan, atau menyarankan dan menjelaskan apa yang semestinya dilakukan, maka penggunaan kata ‘seandainya’ diperbolehkan dan bisa menjadi sesuatu yang terpuji. Seluruh penggunaan kata ‘seandainya’ yang terdapat dalam dalil, baik al-Quran dan hadits, diberlakukan untuk kondisi ini [Lihat Majmu al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Majmu’ fatawa wa Rasaa-il karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah].

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.


Artikel asli: https://muslim.or.id/54203-hukum-mengucapkan-kata-seandainya.html