Pembatal Keislaman: Meyakini Ada Orang yang Boleh Meninggalkan Ajaran Islam
Meyakini adanya orang yang boleh meninggalkan ajaran dan syariat Islam adalah salah satu pembatal keislaman. Orang yang meyakini demikian keluar dari Islam. Karena, hal ini berarti ia meyakini bolehnya menghalalkan yang haram dan bolehnya mengharamkan yang halal, serta meyakini bahwa ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak harus ditaati oleh sebagian orang dan tidak berlaku untuk sebagian orang.
Ajaran Islam bersifat universal
Syariat Islam ini yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)
Al-‘alamin artinya adalah seluruh makhluk. Ayat ini menunjukkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk seluruh manusia tanpa terkecuali. Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’: 28)
Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.’” (QS. Al-A’raf: 158)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
فُضِّلْتُ علَى الأنْبِياءِ بسِتٍّ: أُعْطِيتُ جَوامِعَ الكَلِمِ، ونُصِرْتُ بالرُّعْبِ، وأُحِلَّتْ لِيَ الغَنائِمُ، وجُعِلَتْ لِيَ الأرْضُ طَهُورًا ومَسْجِدًا، وأُرْسِلْتُ إلى الخَلْقِ كافَّةً، وخُتِمَ بيَ النَّبِيُّونَ
“Aku diberikan 6 kelebihan yang tidak diberikan pada para Nabi terdahulu: [1] aku diberikan jawami’ul kalim, [2] aku dibantu dengan diberikan rasa takut pada hati musuhku, [3] ghanimah dihalalkan bagiku, [4] seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai media untuk bersuci dan untuk tempat salat, [5] aku diutus untuk seluruh manusia, dan [6] aku adalah penutup para Nabi.” (HR. Muslim no. 523)
Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bahwa ajaran Islam berlaku universal, diperuntukkan bagi semua manusia sampai hari kiamat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman
Kufurnya orang yang tidak meyakini universalitas Islam
Maka siapa yang meyakini ada orang yang sudah mencapai derajat tertentu, sehingga ia boleh meninggalkan aturan syariat, misalnya :
* tidak lagi wajib salat
* tidak lagi wajib menutup aurat
* boleh minum khamr
* boleh zina
* boleh makan yang haram-haram
dll.
Orang yang meyakini demikian, maka ia telah mendustakan ayat-ayat dan hadis di atas.
Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam risalah Nawaqidhul Islam beliau mengatakan,
من اعتقد أن بعض الناس يسعه الخروج عن شريعة محمد – صلى الله عليه وسلم – كما وسع الخضر الخروج عن شريعة موسى – عليه السلام – فهو كافر
“Barangsiapa yang meyakini bahwa ada sebagian orang yang dibolehkan untuk keluar dari syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana Khidir keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam, maka orang tersebut kafir.”
Dikarenakan orang yang berkeyakinan demikian telah mendustakan ayat-ayat dan hadis-hadis, dan juga telah menghalalkan yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
وبيان هذا أن من فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق، فإنه ما آمن بالقرآن
“Alasannya adalah karena orang yang melakukan hal yang haram dengan menghalalkan hal tersebut, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan ulama. Karena berarti ia tidak mengimani Al-Qur’an.” (Ash-Sharimul Maslul, 3: 971).
Syubhat tentang Nabi Khidhir
Adapun mengenai kisah Nabi Khidir ‘alaihissalam yang beliau keluar dari syariat Nabi Musa ‘alaihissalam sehingga melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat Nabi Musa, maka hal ini karena Nabi Khidir tidak termasuk dalam umatnya Nabi Musa ‘alaihimassalam.
Ketika itu, syariat Nabi Musa ‘alahissalam tidak berlaku untuk seluruh manusia. Tidak sebagaimana syariat yang dibawa Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Sehingga, Nabi Khidir diperkenankan untuk tidak mengikuti syariat Nabi Musa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,
إن موسى عليه السلام لم تكن دعوته عامة ولم يكن يجب على الخضر اتباع موسى عليهما السلام، بل قال الخضر لموسى إني على علم من الله علمنيه الله ما لا تعلمه وأنت على علم من الله علمكه الله لا أعلمه
“Dakwah Musa ‘alaihissalam tidak kepada seluruh manusia. Nabi Khidir tidak wajib untuk mengikuti syariat Nabi Musa ‘alaihissalam. Bahkan, Nabi Khidir berkata kepada Nabi Musa, ‘Aku melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadaku yang Engkau tidak tahu. Dan Engkau melakukan sesuatu berdasarkan ilmu yang diajarkan Allah kepadamu yang aku tidak tahu.’” (Majmu’ Fatawa, 27: 59).
Oleh karena itu, berbeda kasusnya dengan orang zaman sekarang yang diklaim boleh keluar dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini dikarenakan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berlaku untuk seluruh manusia sampai hari kiamat.
Alhasil, tidak benar keyakinan bahwa orang jika mencapai derajat tertentu, maka ia boleh untuk meninggalkan ajaran agama, boleh melakukan yang haram-haram, atau mengharamkan yang halal-halal. Bahkan, ini adalah kekufuran, nas’alullah as-salamah wal ‘afiyah.
Baca Juga:
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel asli: https://muslim.or.id/70357-meyakini-ada-orang-yang-boleh-meninggalkan-islam.html