Beranda | Artikel
Zakat Uang Pensiun dan Klaim Asuransi
Senin, 22 April 2013

Zakat Uang Pensiun dan Klaim Asuransi

Tidak ada seorang pun yang tidak tergiur dengan “uang kaget”. Semua akan merasa sangat gembira bila tiba-tiba menerima uang. Apalagi jika jumlahnya lumayan besar. Namun, seorang Muslim tidak serta merta lupa diri dan lupa daratan. Kegembiraan akibat faktor tertentu tetap membuatnya mawas diri. Karena seorang Muslim seharusnya memiliki standar syariat dalam sumber perolehan harta dan tujuan penyaluran harta yang diperolehnya.

Salah satu tujuan penyaluran harta seorang Muslim adalah zakat. Seluruh Muslim pasti sudah mengetahui hal ini, karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Tulisan ini akan membahas zakat dari dua sumber dana yang diperoleh seseorang, yakni tabungan pensiun dan klaim asuransi.

Sebelumnya kami ulang kembali syarat yang harus terpenuhi sehingga wajib mengeluarkan zakat dari uangnya. Berikut syaratnya:

  • Uang tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.
  • Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob mata uang seharga 85 gram emas murni).
  • Jumlah uang yang mencapai nishob sudah tersimpan selama satu tahun Hijriyah. (disebut haul).

Jika syarat tersebut terpenuhi, uang tersebut wajib dizakati setiap haul sebesar 2,5%.

Tabungan Pensiun

Tabungan ini lebih ngetren dalam kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan tidak jarang orang termotivasi untuk menjadi PNS dengan tujuan memperoleh tabungan, walaupun gaji bulanan selalu menjadi “keluhan” dengan alasan kurang. Namun bayangan “hidup enak” dari gaji pensiun di masa tua menjadi mimpi indah yang menghapus masa kesulitan ekonomi bulanan.

Hakikat tabungan pensiun adalah sejumlah dana yang diperoleh seorang PNS dari instansinya ketika ia mengakhiri masa kerjanya. Tabungan tersebut sebenarnya bukan mutlak hadiah instansi kepada mantan pegawainya. Ia hasil kumpulan dana tertentu setiap bulan selama masa kerjanya ditambah konpensasi akhir masa kerja dari instansinya.

Dengan demikian, bila pensiun kelak dan tabungan pensiun yang diterima dalam jumlah yang sudah melebihi nishob, apakah wajib langsung dikeluarkan zakatnya ketika mendapatkan tabungan pensiun tersebut?

Mari kita simak, apakah uang pensiun tersebut sudah memenuhi syarat untuk dizakati atau belum.

Ada satu syarat yang tidak terpenuhi dalam kasus ini. Yakni uang pensiun itu belum mencapai haul. Mungkin ada yang menyanggah syarat yang tidak terpenuhi itu dengan mengatakan, uang pensiun itu kan potongan gaji bulan sejak bertahun-tahun ia bekerja. Potongan gaji itu disimpan dan ditabung oleh instansi.

Sanggahan

Selama pemilik tabungan pensiunan ini masih dalam masa aktif kerja, tabungan pensiun itu belum dimilikinya secara sempurna. Karena tabungan tersebut baru mutlak menjadi miliknya saat dia pensiun. Sedangkan sebelumnya, uang tersebut masih di bawah kepemilikan dan wewenang instansi; dan pegawai tidak berhak memiliki uang tersebut, apalagi mengambilnya.

Tabungan pensiunan sangat berbeda dengan tabungan pribadi di bank. Tabungan bank bisa ditarik tunai sesuka hati.

Dengan demikian, karena belum terpenuhi syarat untuk zakat, ia belum wajib menzakati uang tabungan pensiun saat pertama diterimanya. Namun, mulai hari itu ia sudah harus mulai menghitung haul tabungan tersebut, tahun depannya baru dizakati. Begitu juga tahun-tahun berikutnya selama nominalnya masih mencapai nishob.

Zakat Uang Klaim Asuransi

Secara garis besar, ada dua cara yang dilakukan nasabah asuransi. Pertama, ada nasabah yang sengaja bergabung dengan perusahaan asuransi, misalnya dengan cara mendaftar ke perusahaan atau lembaga finansial tertentu, untuk mengasuransikan rumah, atau kendaraannya. Kedua, ada nasabah yang bergabung dengan perusahaan asuransi karena “terpaksa” atau tanpa ada unsur sengaja.
Salah satu contohnya, perusahaan asuransi Jasa Raharja. Kita semua yang pernah mengendarai kencaraan umum, baik bus, kapal, maupun pesawat, secara otomatis ikut serta membayar dana asuransi saat membayar tiket, dan secara otomatis juga berhak mendapatkan klaim asuransi bila terjadi kecelakaan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam pembahasan ini, kami tidak sedang membahas hukum ikut serta dalam perusahaan asuransi. Dan tidak sedang membahas hukum uang “kaget” hasil klaim asuransi tersebut. Namun pembahasan kita adalah mengenai zakat uang dari hasil klaim asuransi tersebut.

Hukum zakat uang hasil klaim asuransi tidak berbeda dengan tabungan pensiun. Ia baru wajib dizakati, setelah diterima dan tersimpan selama satu haul di tangan si empunya. Walaupun ia telah membayar premi pada perusahaan selama bertahun-tahun. Akan tetapi uang premi tersebut tidak bisa dianggap sebagai uang tabungan. Karena premi yang sudah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali, bahkan kemungkinan besar akan hangus bila tidak ada klaim.

Yang Perlu Diperhatikan

Ada sedikit salah paham di kalangan sebagian orang mengenai masalah zakat uang tabungan. Karena mereka mengira zakat berfungsi untuk mensucikan harta, yang mereka pahami, uang yang sudah mencapai nishob hanya wajib dizakati sekali saja. Sedangkan yang benar adalah wajib dizakati setiap tahun (haul) selama uangnya masih mencapai nishob.

Contoh: Suatu ketika, seseorang memperoleh uang Rp 50 juta. Sudah mencapai nishob (dengan asumsi nishob kurang lebih Rp 43 juta). Ia belum wajib menzakati uang tersebut. Namun ia sudah harus menghitung haul sejak hari itu. Bila tahun depan (tahun hijriyah) uang tabungannya masih mencapai nishob, saat itulah ia menzakati 2,5% dari uangnya. Begitu pula tahun berikutnya, ia menzakati 2,5% dari uangnya selama masih mencapai nishob. Jadi, mensucikan harta dengan zakat bukan hanya sekali seumur hidup. Tapi per tahun hijriyah.

Oleh: Muhammad Yassir, L.c.  (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel ini disponsori oleh . .

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Ajaran Ldii Menurut Islam, Perjalanan Manusia Setelah Mati Menurut Islam, Menyapih Anak Dalam Islam, Doa Setelah Ziarah Kubur, Batas Sholat Ashar, Bacaan Dzikir Nafas

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/17499-zakat-uang-pensiun-dan-klaim-asuransi.html