Beranda | Artikel
Hukum Memberikan sedekah kepada Orang Kafir
Selasa, 17 Desember 2013

Bersedekah kepada Non-Muslim

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.buku fikih halal haram dalam islam
Ustad,, ana mau tanya….minta tlg dijelaskan tentang memberi shodaqoh kpda keluarga yg berbeda agama ustad… mohon  bimbingannya,

Dari: Sdr. Setiyono

Jawaban:

Wa alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kata sedekah dalam bahasa syariat mencakup sedekah wajib dan sedekah sunah.

Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ’sedekah’.

Ketika Allah ta’ala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ’sedekah’.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا… الأية

Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)

Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Beliau mengatakan,

وأجمعوا على أنه لا يجزئ أن يعطى من زكاة المال أحد من أهل الذمة .وأجمعوا على أن الذمي لا يعطى من زكاة الأموال شيئاً

Mereka sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada orang kafir dzimmi. Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat mal sedikitpun. (al-Ijma’ hlm. 47).

Ketiga, secara umum, sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.

Hanya saja, mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.

An-Nawawi mengatakan,

يستحب أن يخص بصدقته الصلحاء وأهل الخير وأهل المروءات والحاجات فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز

Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada orang sholeh, orang yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan dia membutuhkan. Namun jika ada orang yang bersedekah kepada orang fasik, atau orang kafir, di kalangan yahudi, nasrani, atau majusi, hukumnya boleh. (al-Majmu’, 6/240).

Imam Ibnu Utsaimin pernah mendapat pertanyaan,

”Bolehkah memberikan sedekah kepada orang kafir?”

Jawaban beliau,

اقرأ قول الله تعالى في سورة الممتحنة: { لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ } وهذا إحسان { وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ } [الممتحنة:8] وهذا عدل.
فتجوز الصدقة على الكافر بشرط: ألا يكون ممن يقاتلوننا في ديننا، ولم يخرجونا من ديارنا، لكن إذا كان قومه يقاتلوننا في الدين أو يخرجوننا من ديارنا فلا نتصدق عليه

Coba baca firman Allah di surat al-Mumtahanah,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..”

Karena itu, boleh membayar sedekah kepada orang kafir, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama kita, atau menjajah dan mengusir kita dari negeri kita. Namun jika mereka memerangi kita karena agama, atau mengusir kita dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya.

(Liqa’at Bab Maftuh, volume 100, no. 21)

Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara non muslim ini akan menjadi sebab dia masuk islam, insyaaAllah akan menghasilkan pahala yang besar.

Catatan:

Kita boleh memberikan sedekah secara umum kepada orang kafir yang membutuhkan, terutama yang masih kerabat. Namun seorang muslim tidak boleh memberikan hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka memeriahkan hari raya atau ritual apapun yang mereka lakukan. Karena semacam ini termasuk ikut bergembira menyambut hari raya mereka. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Menjual Kartu Natal

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Rumah Tangga Dalam Islam, Kitab Dan Suhuf, Cara Bertobat, Pujian Kepada Allah, Hukum Wanita Memakai Parfum, Rahasia Dzikir Qolbu

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21299-hukum-memberikan-sedekah-kepada-kafir.html