Beranda | Artikel
Hobi Membunuh Kucing, Dalam Sorotan
Senin, 3 Maret 2014

Hukum Membunuh Kucing

Saat ini rame berita seseorang membantai kucing dengan alasan sepele dan iseng. Apa hukumnya? Dan bagaimana sikap negara yang tepat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Sesungguhnya islam memerintahkan kita untuk bersikap baik kepada segala sesuatu, sekalipun kepada binatang. Bahkan, ketika kita butuh untuk menyembelihnya atau membunuhnya, islam memerintahkan agar kita melakukannya dengan sebaik mungkin.

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim 1955).

Islam juga memotivasi umatnya dengan pahala, bagi siapa saja yang berbuat baik kepada binatang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ ، فَنَزَلَ بِئْراً فَشَرِبَ مِنْهَا ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ ، فَقَالَ : لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي ، فَمَلأَ خُفَّهُ ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ، ثُمَّ رَقِىَ ، فَسَقَى الْكَلْبَ ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ ، فَغَفَرَ لَهُ ” ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ : وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْراً ؟ قَالَ : ” فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Suatu ketika ada orang berjalan dan mengalami kehausan yang sangat. Dia turun ke suatu sumur dan meminum airnya. Tatkala dia keluar, tiba-tiba dia melihat seeokor anjing yang sedang kehausan sehingga menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah yang basah. Orang itu berkata: “Sungguh anjing ini mengalami kehausan seperti yang kualami.” Dia (turun lagi ke sumur) lalu memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian dia gigit sepatu itu dengan mulutnya lalu naik dan memberi minum anjing itu. Maka Allah berterima kasih terhadap perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda: “Pada setiap yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari 2363 dan Muslim 2244).

Islam juga mengancam orang yang mengurung binatang tanpa dipenuhi haknya hingga mati. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing. Wanita itu mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Ketika dia mengurung kucing, dia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 2242).

Karena itu, termasuk perbuatan dosa dan maksiat, ketika ada orang yang secara sengaja membunuh binatang, tanpa tujuan yang benar. Bukan untuk dimakan, tidak pula dimanfaatkan penelitian. Disamping binatang ini juga tidak mengganggu.

Diantara contoh yang menyedihkan adalah menjadikan binatang sebagai sasaran latihan menembak atau menggunakan senjata.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

”Janganlah kalian menjadikan makhluk hidup yang bernyata sebagai sasaran latihan senjata.” (HR. Muslim 58).

Latihan Tembak dengan Sasaran Binatang, Ancaman Laknat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang sebagai ancaman sasaran latihan tembak atau latihan senjata lainnya. Dari Said bin Jubair – ulama tabiin – beliau bercerita,

Ibnu Umar pernah melewati sekelompok remaja Quraisy yang telah memasang seekor burung untuk dijadikan sasaran lomba memanah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berhamburan. Lalu Ibnu Umar memarahi mereka dengan mengatakan,

مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَن اللهُ، مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Siapa yang melakukan perbuatan ini? Semoga Allah melaknatnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran tembak. (HR. Muslim 1958)

Semua akan Dipertanggung Jawabkan

Anda jangan bangga, ketika anda sudah mahir menembak, kemudian bisa menembak burung-burung kecil yang bermain di atas pohon, atau binatang melata yang tidak bersalah. Karena semua bernyawa yang anda tumpahkan, akan ditanya oleh Allah.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ، سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa membunuh burung tanpa hak, Allah akan meminta pertanggung jawabannya di akhirat. (HR. Ahmad 6551, Nasai 4445, Ad-Darimi 2021, dan sanadnya dinilai Jayid oleh Husain Salim ad-Darani).

Untuk itu, jangan sembarangan membunuh binatang yang tidak bersalah, karena ini semua akan dipertanggung jawabkan. Dan dalam kasus ini, negara berhak memberikan sanksi kepada pelakunya, karena termasuuk bentuk kriminal.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Membuang Kucing Dalam Islam, Hukum Menikahi Wanita Pezina, Hukum 4 Bulanan, Ciri2 Suami Pelit Pada Istri, Doa Penghilang Rasa Takut Dan Cemas, Urutan Dzikir Setelah Sholat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21991-hukum-membunuh-kucing.html