Beranda | Artikel
Hukum Talak Melalui HP atau Telepon
Selasa, 18 Maret 2014

Hukum Cerai Lewat Telepon

Pertanyaan :

Sahkah ucapkan talak melalui telepon?

Dari Anis

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ketika seseorang mentalak istrinya melalui alat komunikasi, seperti HP atau telepon, permasalahan yang terjadi adalah suami melakukan talak tanpa saksi. Suami menelpon istrinya dan terjadilah percakapan, lalu suami mentalak sang istri. Sehingga hanya mereka berdua yang mendengar. Terkecuali jika load speaker diaktifkan, sehingga ada beberapa orang yang mendengar talak dari suami, dan ini jarang.

Hukum Talak Tanpa Saksi

Terdapat keterangan bahwa ulama sepakat, talak statusnya sah, meskipun dilakukan tanpa saksi. Imam as-Syaukani menjelaskan,

أنه قد وقع الإجماع على عدم وجوب الإشهاد في الطلاق ، كما حكاه الموزعي في تيسير البيان ، والرجعة قرينته ، فلا يجب فيها ، كما لا يجب فيه

Telah terjadi ijma’ bahwa tidak wajib adanya saksi ketika talak. Sebagaimana yang disampaikan al-Mauzu’i dalam Taisir al-Bayan. Rujuk statusnya sama dengan talak. Tidak wajib ada saksi, sebagaimana tidak wajib ada saksi untuk talak. (Nailul Authar, 6/300).

Talak Tidak Harus Dilakukan di Hadapan Istri

Ini berdasarkan hadis dari Fatimah bintu Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan,

أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ , وَهُوَ غَائِبٌ، فَأَرْسَلَ إلَيْهَا وَكِيلَهُ بِشَعِيرٍ

Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah bintu Qois dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Muslim 1480).

Berdasarkan riwayat di atas, talak melalui HP atau telepon statusnya sah, meskipun tidak ada wali dan tidak disampaikan langsung di hadapan istri.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

 

🔍 Tanya Jawab Fiqih, Kapan Puasa Rajab, Penggunaan Kata Masyaallah Dan Subhanallah, Arti Khawarij, Cara Tindik Hidung Sendiri Agar Tidak Sakit, Doa Menerima Hewan Qurban

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22099-hukum-talak-melalui-hp-atau-telepon.html