Kaidah Fikih: Hukum Asal pada Perkara yang Bersifat Baru adalah Tidak Ada (Ketiadaan)
Kaidah ini masih merupakan furu’ (cabang) dari kaidah kubra yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu:
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Dan masih berkaitan pula dengan hukum asal. Mengingat bahwa mengetahui hukum asal sangat penting untuk mendudukkan suatu hukum fikih sebelum nantinya menghukumi beberapa ahkam fiqhiyyah.
Kaidah ini masih berbicara tentang hak manusia ketika bertikai, adakalanya kembali kepada hukum asal menjadi pelerai antara kedua belah pihak yang berselisih. Sehingga keadilan pada suatu pertikaian atau persengketaan dapat tercapai di antara kedua belah pihak yang berselisih.
Kaidah ini berbunyi,
الأَصْلُ فِيْ الأُمُورِ العَارِضَةِ العَدَمُ
“Hukum asal pada perkara baru adalah tidak ada (ketiadaan).”
Dua jenis sifat pada segala sesuatu
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya terdapat dua jenis perkara atau sifat pada segala sesuatu:
Jenis pertama: Sifat asal
Yaitu sifat yang hukum asalnya sudah ada pada sesuatu yang disifati sejak awal. Seperti kehidupan pada makhluk hidup, kesehatan, keadaan barang dagangan yang utuh dan bebas dari cacat. Ini semua merupakan sifat asal.
Jenis kedua: Sifat baru (tambahan)
Yaitu sifat-sifat yang hukum asalnya tidak ada pada sesuatu yang disifati dan baru muncul kemudian. Contohnya seperti cacat pada barang jualan, sakit, keuntungan dan kerugian dalam perdagangan dan lainnya.
Letak pembahasan kaidah fikih ini terdapat pada jenis yang kedua. Yaitu jika terdapat sesuatu yang baru, seperti adanya tambahan atau perubahan, maka hukum asalnya adalah tidak ada.
Lafaz kaidah
Para ulama berselisih tentang pengungkapan lafaz kaidah ini. Di antaranya terdapat lafaz yang disebutkan oleh Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah,
الأَصْلُ العَدَمُ
“Hukum asal adalah ketiadaan.”
Namun, lafaz ini dikritik oleh Ibnu Nujaim, dikarenakan penggunaan lafaz ini tidak muthlaq begitu saja. Mengingat tidak seluruh hukum asal lantas diartikan “tiada”. Akan tetapi, yang dinafikan atau yang dihukumi tiada adalah hanya yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat baru atau muncul kemudian saja. Adapun hukum asal, maka asalnya adalah al-wujud (ada).
Sebagian ulama yang lain mengungkapkan kaidah ini dengan lafaz,
الأَصْلُ فِي الصِّفَاتِ العَارِضَةِ العَدَمُ
“Hukum asal pada sifat-sifat yang baru muncul adalah tidak ada (ketiadaan).”
Di sini menggunakan kata “sifat”; namun ungkapan lafaz ini dikritik oleh Syekh Musthafa Zarqaa karena hanya membatasi hal yang baru pada sifat saja. Seperti gila, sakit, dan lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan kaidah ini adalah mencakup segala perkara, seperti akad-akad muamalah, benda-benda yang dirusak, dan ini bukanlah sifat. Sehingga ungkapan lafaz dengan menggunakan kata الأمور (perkara) lebih cocok, karena lebih mencakup dan lebih umum. Terlebih para fuqaha lebih terbiasa dan populer penggunaan lafaz الأمور bukan lafaz الصفات.
Sehingga lafaz yang lebih tepat adalah,
الأَصْلُ فِيْ الأُمُورِ العَارِضَةِ العَدَمُ
“Hukum asal pada perkara baru adalah tidak ada (ketiadaan).”
Makna kaidah
Makna dari kaidah ini adalah,
أَنَّهُ عِنْدَ الِاخْتِلَافِ فِي ثُبُوتِ الصِّفَةِ العَارِضَةِ وَعَدَمِهَا، القَوْلُ قَوْلُ مَنْ يَتَمَسَّكُ بِعَدَمِهَا مَعَ يَمِينِهِ
“Bahwasanya ketika terjadi perselisihan mengenai penetapan suatu sifat baru atau ketiadaannya, maka pendapat yang diakui adalah pendapat orang yang berpegang pada ketiadaannya disertai sumpah dari orang tersebut.”
Sehingga ketika ada sifat baru yang datang, perlu adanya bukti yang kuat. Mengapa? Karena hal tersebut merupakan perkara baru yang butuh bukti. Jika tidak ada bukti, maka secara kaidah ia seperti tiada atau tidak dianggap sama sekali. Setelah itu, perkara diserahkan kepada orang yang berpegang pada ketiadaannya disertai sumpah darinya.
Contoh penerapan kaidah
– Jika A menyerahkan hartanya kepada B untuk digunakan usaha dalam akad mudharabah, kemudian A mengklaim adanya keuntungan, sedangkan B mengingkarinya dan tidak ada bukti (dari A), maka perkataan yang diterima adalah perkataan B disertai sumpahnya.
Mengapa? Karena keuntungan merupakan sifat yang datang kemudian, sedangkan B berpegang pada hukum asal, yaitu tidak adanya hal yang datang kemudian. Sebab, hukum asal dari perkara-perkara yang bersifat datang kemudian adalah tidak ada.
– Jika A telah terbukti memiliki tanggungan utang kepada B, lalu A mengklaim telah melunasinya atau mengklaim bahwa B telah membebaskan utangnya, sementara B mengingkarinya, maka perkataan orang yang berutang tidak diterima.
Mengapa? Karena pelunasan atau pembebasan utang merupakan hal yang datang kemudian, sedangkan hukum asal dari perkara-perkara yang datang kemudian adalah ketiadaan. Dengan demikian, perkataan yang diterima adalah perkataan pemberi utang disertai sumpahnya. Ia bersumpah, “Demi Allah, fulan belum membayar utangnya.”
Pengecualian dari kaidah ini
Terdapat pengecualian pada kaidah ini,
– Dalam kasus hadiah, tatkala pemberi hadiah (A) ingin menarik kembali hadiahnya dari (B). Namun B mengatakan bahwa hadiah tersebut sudah hilang atau rusak, maka di sini perkataan B langsung diterima tanpa perlu membawa bukti.
Mengapa? Bisa diperhatikan bahwa perkara yang datang kemudian adalah “hadiah yang rusak”. Seharusnya secara kaidah ini, B harus membawakan bukti bahwa hadiah tersebut rusak. Namun, karena hadiah sudah diberikan dan kepemilikan berpindah kepada B, maka B tidak perlu membawa bukti.
Kaitan kaidah ini dengan kaidah kubra
Jelaslah dari kaidah ini bahwa tidak adanya perkara-perkara yang datang kemudian merupakan hal yang meyakinkan, sedangkan keberadaan perkara yang datang kemudian merupakan hal yang diragukan. Maka kita berpegang pada hal yang meyakinkan, yaitu ketiadaan perkara-perkara yang datang kemudian; dan kita meninggalkan hal yang diragukan, yaitu keberadaan perkara-perkara yang datang kemudian. Inilah makna yang terkandung dalam kaidah kubra.
Wallahu a’lam.
Baca juga: Dampak Menyegerakan Hak Sebelum Waktunya
***
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.
Artikel asli: https://muslim.or.id/117185-kaidah-fikih-hukum-asal-pada-perkara-yang-bersifat-baru-adalah-tidak-ada-ketiadaan.html