Beranda | Artikel
Ekonomi Umat yang Berdaya: Visi Islam untuk Kaum Muslimin yang Kuat dan Mandiri
22 jam lalu

Terdapat sebuah pemahaman keliru yang menyebar dan terkadang menjadi hal yang diperdebatkan di tengah umat, juga disalahpahami. Orang yang saleh dianggap semestinya menjauh dari urusan dunia, kerja keras dicurigai mengganggu ibadah, dan harta yang banyak dianggap sebagai tanda hati terikat pada dunia. Turunan dari pemahaman seperti ini di antaranya adalah kemiskinan dianggap bukti ketakwaan, sementara kekayaan dianggap pintu kemaksiatan.

Pemahaman seperti ini akan membawa kepada kerusakan yang nyata. Karena, dakwah ini butuh pendanaan, fasilitas belajar butuh guru yang digaji, dan fasilitas kesehatan tidak mungkin berdiri begitu saja tanpa orang-orang yang berkecimpung dalamnya. Ketika semua keseriusan dalam mendalami urusan dunia ditinggalkan atas nama kesalehan, yang tersisa hanyalah niat baik tanpa kemampuan untuk mewujudkannya.

Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menjadi lemah. Bahkan, ekonomi umat yang berdaya merupakan visi islam untuk kaum muslimin. Setiap Muslim harus paham bahwa aktivitas dunia yang benar dan diniatkan karena Allah dapat bernilai ibadah. Oleh karena itu, penguatan ekonomi umat termasuk menyiapkan kekuatan yang Allah perintahkan. Para sahabat Nabi pun memahami semua itu dalam kehidupan nyata mereka. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Tugas manusia adalah beribadah

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Biasanya yang terjadi begini. Ayat yang cakupannya selebar itu dipahami dengan makna yang sempit. Ibadah dipahami sebatas salat, puasa, dan zikir, sementara selebihnya dikategorikan sebagai urusan dunia yang harus disertai rasa bersalah.

Padahal Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan al-‘ibadah” dalam ayat ini dengan cakupan yang lebih luas dari yang dipahami kebanyakan orang, yakni meliputi seluruh aktivitas yang dicintai dan diridai Allah, termasuk di dalamnya mencari rezeki yang halal. [1] Konsekuensinya praktis sekali, dan orang yang pernah benar-benar kehabisan uang biasanya lebih paham dibanding kita yang hanya membacanya. Pikiran tentang kebutuhan keluarga itu tidak berhenti hanya karena seseorang sudah berdiri di dalam shaf, sementara zakat tidak mungkin keluar dari harta yang tidak dimiliki dan haji tidak bisa ditunaikan tanpa bekal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072) [2]

Yang dimaksud “makan dari hasil kerja tangan sendiri” adalah semisal yang ditunaikan Nabi Dawud ‘alaihis salam, seorang raja yang tetap memakan hasil usahanya sendiri. Bekerja dengan tangan bukan kompromi bagi orang yang imannya tipis, melainkan perkara yang mulia.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang jenis usaha yang paling baik. Tidak ada jenis ibadah sunah yang beliau sebut, yang beliau sebut adalah jenis transaksi. Beliau bersabda,

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

“Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih dari penipuan.” (HR. Ahmad, disahihkan al-Albani) [3]

Seorang Muslim yang keluar rumah di pagi hari untuk bekerja, berdagang, atau mengembangkan keahlian, dengan niat yang benar dan cara yang halal, maka dia sedang beribadah, dan keringatnya terhitung pahala.

Memperkuat pondasi ekonomi umat termasuk ibadah

Pembahasan pada bagian di atas masih berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Namun, ibadah dalam konteks ekonomi tidak berhenti di situ. Terdapat dimensi yang lebih besar, yaitu memperkuat pondasi umat agar agama ini menjadi kekuatan yang berdaya dan disegani.

Allah Ta’ala memerintahkan,

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.” (QS. Al-Anfal: 60)

Ayat ini ditujukan kepada pasukan yang akan berangkat menghadapi musuh, dan tidak ada pasukan yang bergerak tanpa bekal. Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa al-quwwah dalam ayat ini tidak terbatas pada kekuatan militer, melainkan mencakup segala bentuk kekuatan yang sanggup disiapkan oleh umat Islam, termasuk kekuatan ekonomi dan perbekalan. [4]

Bekal tidak terwujud hanya dengan doa. Bekal lahir dari perencanaan dan pos-pos pembiayaan yang dijalankan bertahun-tahun sebelumnya. Ada perdagangan yang hasilnya menutup kebutuhan satu musim, dan ada pula tanah yang hasilnya ditahan agar mengalir setiap tahun, sehingga dari aliran itulah guru-guru bisa digaji dan mahasiswa dibiayai puluhan tahun tanpa harus meminta-minta. Kekuatan ekonomi kaum muslimin merupakan perkara yang wajib diperhatikan, karena banyak kewajiban yang bertumpu pada kekuatan ekonomi. Maka, kekuatan ekonomi bukanlah perkara tambahan (fadhlah) melainkan perkara inti (umdah).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan prinsip yang tegas dalam hal ini,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim no. 2664) [5]

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa “kekuatan” dalam hadis ini bersifat umum, mencakup badan, ilmu, beserta harta. [6] Jadi, yang dimaksud bukan hanya fisik yang kuat atau hafalan ilmu yang banyak. Seorang Muslim yang bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya untuk menguatkan ekonomi diri dan umatnya sedang mewujudkan sifat yang dicintai Allah Ta’ala, bukan sedang mengejar dunia, melainkan sedang menyiapkan quwwah yang Rabb-nya perintahkan.

Baca juga: Harta di Tangan Orang yang Shalih

Para Rasul juga berdagang

Bila masih tersisa keraguan, cukup diperhatikan teladan para Rasul ‘alaihimush shalatu wassalam. Mereka manusia terbaik yang pernah hidup, dan tidak seorang pun dari mereka merasa rendah untuk bekerja.

Ketika orang-orang musyrik Makkah mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tidak mencela salat beliau. Mereka mencela beliau karena beliau makan makanan biasa dan berjalan di pasar, seolah-olah mencari nafkah menurunkan derajat seorang pemimpin. Allah Ta’ala tidak membela beliau dengan menyatakan bahwa beliau tidak berdagang. Allah justru menegaskan bahwa seluruh Rasul sebelum beliau juga melakukan hal yang sama,

وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ

“Kami tidak mengutus Rasul-Rasul sebelum engkau, kecuali mereka pasti memakan makanan dan berjalan-jalan di pasar.” (QS. Al-Furqan: 20)

Al-Qurthubi rahimahullah menyebut ayat ini sebagai landasan syar’i untuk menempuh sebab-sebab rezeki, baik melalui perdagangan, kerajinan, maupun berbagai bentuk usaha lainnya. [7] Berkerja di pasar bukanlah aib. Allah Ta’ala sendiri menjadikannya sebagai sifat para Rasul untuk membantah orang yang menganggapnya rendah.

Bahkan sebagian sahabat pernah merasa berdosa karena berdagang di pasar-pasar yang dahulu dikenal sebagai pasar Jahiliah seperti ‘Ukazh dan Majannah, khawatir tersangkut bekas ritual kaum Jahiliah di sana. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat yang menghapus kegelisahan mereka [8],

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian.” (QS. Al-Baqarah: 198)

Perhatikan kata ‘fadhl’ (karunia) pada ayat ini. Allah tidak menamai keuntungan dagang sebagai urusan dunia yang hina dan sekadar dimaklumi, Allah menamainya karunia dari Rabb mereka.

Para sahabat terbaik juga pedagang

Generasi terbaik umat ini memberikan penerapan yang paling jelas atas dalil-dalil di atas. Di antara mereka ada sahabat yang paling zuhud sekaligus pemilik usaha yang tangguh.

Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu tiba di Madinah sebagai Muhajir (orang yang berhijrah) tanpa membawa harta. Beliau dipersaudarakan dengan Sa’d bin ar-Rabi’ al-Anshari radhiyallahu ‘anhu yang kaya raya. Sa’d menawarkan setengah hartanya, bahkan menawarkan menceraikan salah satu istrinya agar Abdurrahman menikahinya setelah masa iddah, dan beliau menolaknya dengan halus. Pertanyaan yang beliau ajukan justru terdengar sederhana sekali,

هَلْ مِنْ سُوقٍ فِيهِ تِجَارَةٌ؟

“Apakah ada pasar yang bisa dijadikan tempat berdagang?” Lalu ditunjukkanlah kepadanya pasar Bani Qainuqa’. (HR. Bukhari no. 2048) [9]

Keesokan paginya, beliau berangkat ke pasar itu membawa susu kering dan keju, dua barang yang modalnya bisa dikumpulkan siapa saja. Keuntungan yang beliau bawa pulang masih kecil, lalu datang lagi di hari-hari berikutnya hingga Allah memberkahi usaha tersebut, sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bekas wewangian berwarna kuning pada dirinya beberapa hari kemudian sebagai tanda bahwa beliau baru saja menikah. Yang perlu digarisbawahi di sini bukan besarnya harta yang akhirnya beliau miliki, melainkan titik awalnya, yaitu sebuah pertanyaan tentang letak pasar dan keberanian berangkat keesokan harinya.

Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun demikian. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

لَقَدْ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَاجِرًا إِلَى بُصْرَى

“Abu Bakar pernah keluar berdagang ke Bushra di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Kabir) [10]

Peristiwa itu terjadi pada masa wahyu masih turun, di penghujung hayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan pada masa lalu yang sudah berlalu jauh sebelum risalah. Yang menemani perjalanan niaga beliau ke Syam juga bukan orang sembarangan, karena dalam riwayat lain disebutkan bersama Abu Bakar ada Nu’aiman dan Suwaibit bin Harmalah, dua orang yang pernah mengikuti Perang Badar. Tidak ada seorang pun dari mereka yang merasa sedang berpaling dari akhirat.

Kecintaan mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangi aktivitas dagang, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak melarangnya. Sehingga tidak ada kontradiksi di mata mereka antara kedekatan dengan Rasulullah dan usaha yang mereka jalankan. Mereka tidak mempertentangkan dunia dan akhirat. Bagi mereka, keduanya bukan pilihan yang salah satunya harus ditinggalkan.

Catatan untuk para pekerja

Tanpa bagian ini, dalil-dalil di atas berpotensi disalahpahami sebagai pembenaran bagi para pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua gambaran yang kontras tentang nasib pedagang di akhirat. Salah satunya menjanjikan kedudukan yang luar biasa,

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur dan amanah akan dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. at-Tirmidzi no. 1209) [11]

Satunya lagi memperingatkan dengan keras,

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلَّا مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ

“Wahai para pedagang, sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai pendosa, kecuali yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. at-Tirmidzi no. 1210) [12]

Dua hadis dengan satu objek yang sama, dan yang membedakan keduanya hanyalah kejujuran serta ketakwaan. Dua sifat inilah yang menentukan apakah seorang pedagang diangkat ke derajat para Nabi atau justru dibangkitkan sebagai pendosa.

Islam menetapkan rambu yang jelas dalam transaksi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang berjual-beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang), jual-beli mereka diberkahi. Jika keduanya menyembunyikan cacat dan berdusta, dihapuslah keberkahan jual-beli mereka.” (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532) [13]

Di antara rambu yang Islam tegaskan adalah riba. Riba adalah perkara haram jika dilakukan oleh kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kalian orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Penjelasan pada hadis ini bukan hanya berlaku untuk para pedagang, para pekerja yang menandatangani kotrak pun masuk ke dalamnya.

Baca juga: Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja

Dunia adalah wasilah, bukan tujuan

Seluruh pembahasan di atas harus diletakkan dalam kerangka yang benar agar tidak bergeser menjadi kultivasi kekayaan. Harta adalah wasilah dan bukan tujuan, ia sarana pembantu untuk beribadah, bukan tujuan atau tuhan yang harus disembah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dengan kalimat yang menohok,

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

“Seandainya dunia ini senilai sayap nyamuk di sisi Allah, niscaya Dia tidak akan memberi minum orang kafir walau seteguk air.” (HR. at-Tirmidzi no. 2320) [14]

Pada saat yang sama, Allah Ta’ala mengajarkan keseimbangan dalam memakainya,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)

Tidak berlebihan, tidak pula kikir, dan berada di tengah-tengah. Kedua nash di atas tidak saling bertentangan; yang satu mematikan penyembahan terhadap harta, sementara yang lain mengatur peredarannya. Dunia tidak bernilai di sisi Allah, namun cara hamba memakainya tetap dihitung dan diminta pertanggungjawabannya. Prinsip inilah yang paling dasar dalam ekonomi Islam sekaligus paling berat dipraktikkan karena ia menyentuh angka pada rekening, bukan sekadar lisan.

Penutup

Mencari rezeki yang halal adalah ibadah, dan ibadah jenis ini punya efek yang langsung terasa pada perut dan tempat tinggal. Memperkuat pondasi ekonomi umat termasuk menyiapkan kekuatan yang Allah perintahkan dalam surah Al-Anfal. Berdiri di atas kaki sendiri adalah kehormatan bagi seorang Muslim karena ia tidak membebani orang lain. Semua ini bukan teori yang mengawang-awang, sebab generasi terbaik umat ini telah mempraktikkannya.

Dunia bukan musuh yang harus dijauhi dan bukan pula tujuan. Dunia adalah wasilah atau perantara, manusialah yang dapat meniatkan menjadi wasilah apa dari dunia yang ia usahakan. Setiap Muslim yang bekerja keras di bidangnya dengan niat yang benar dan cara yang halal sedang meletakkan satu batu bata pada bangunan yang lebih besar dari dirinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 7: 425.

[2] HR. Bukhari no. 2072.

[3] HR. Ahmad no. 17265, dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu. Syekh Syu’aib al-Arna’uth menilai sanadnya hasan lighairihi karena ada kekeliruan pada salah satu perawinya, sementara al-Hakim mensahihkannya dan al-Albani mensahihkan lafaz semakna ini dalam Shahih at-Targhib no. 1690. Sebagian kitab muamalah mencantumkan riwayat ini dengan nomor at-Tirmidzi no. 1315.

[4] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, jil. 4.

[5] HR. Muslim no. 2664 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Juga pada Ibnu Majah no. 79 dan Ahmad no. 8777 dengan lafaz yang semakna.

[6] Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16: 215.

[7] Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 502.

[8] HR. Bukhari pada tafsir ayat ini, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang keengganan sebagian sahabat berdagang di pasar Jahiliah. Al-Hakim meriwayatkannya dalam al-Mustadrak no. 2885, dan Adz-Dzahabi menyepakatinya.

[9] HR. Bukhari no. 2048.

[10] HR. ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, dan Ahmad no. 26729 dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Syekh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (6: 1036) dan Dha’if Ibni Majah no. 750 memiliki penilaian yang tidak sama pada jalur yang berbeda, jadi sebaiknya tidak menetapkan salah satu tanpa memeriksa kedua kitab itu.

[11] HR. at-Tirmidzi no. 1209.

[12] HR. at-Tirmidzi no. 1210.

[13] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532.

[14] HR. at-Tirmidzi no. 2320 dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu.

[15] HR. Bukhari no. 1423 dan Muslim no. 1003.


Artikel asli: https://muslim.or.id/116443-ekonomi-umat-yang-berdaya.html