Beranda | Artikel
Penjelasan Hadis Arbain An-Nawawiyah (Bag. 4): Hadis 3, Islam Dibangun di Atas Lima Perkara
9 jam lalu

Teks hadis

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedudukan hadis

Hadis ini memiliki keutamaan dan kedudukan yang sangat besar, karena menjelaskan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam yang menjadi fondasi agama ini. Dengan dasar-dasar itulah, seseorang dianggap sebagai seorang Muslim.

Dasar-dasar tersebut adalah: Mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.

Hadis ini tidak menyebutkan rukun yang lain, karena iman kepada Allah dan Rasul-Nya sudah mencakup seluruh keyakinan dan ibadah dalam Islam.

Selain itu, hadis ini juga tidak menyebutkan jihad, meskipun jihad merupakan kewajiban yang sangat penting. Hal ini karena jihad pada dasarnya berstatus fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang tidak dibebankan kepada setiap individu Muslim, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang menjadikannya fardhu ‘ain. Abu Al-Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

يعني أن هذه الخمس أساس دين الإسلام وقواعده التي عليها بني وبها يقوم وإنما خص هذه بالذكر ولم يذكر معها الجهاد مع أنه يظهر الدين ويقمع عناد الكافرين لأن هذه الخمس فرض دائم والجهاد من فروض الكفايات وقد يسقط في بعض الأوقات

“Maksudnya adalah bahwa kelima hal ini (rukun Islam) merupakan pondasi agama Islam dan kaidah-kaidah yang di atasnya agama dibangun serta dengannya agama tegak. Adapun penyebutan secara khusus kelima hal ini saja tanpa menyebutkan jihad, padahal jihad dapat memenangkan agama dan menundukkan perlawanan orang-orang kafir, karena kelima hal ini merupakan kewajiban yang bersifat abadi (terus-menerus), sedangkan jihad termasuk dalam kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang terkadang bisa gugur (tidak wajib) pada waktu-waktu tertentu.” [1]

Kandungan makna hadis ini sebenarnya telah disinggung sebelumnya dalam hadis Jibril yang dibahas pada artikel sebelumnya. Pengulangan makna tersebut dalam hadis ini bertujuan untuk menegaskan serta memperkuat pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar Islam.

Oleh karena itu, hadis ini sangat penting untuk diperhatikan, dipahami, dihafal, dan disebarluaskan di kalangan umat Islam sebagai bagian dari upaya menjaga pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam.

Faidah-faidah hadis

Keindahan metode pengajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Memberikan contoh-contoh yang nyata (mudah dilihat dan dibayangkan) merupakan salah satu metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan Islam seperti sebuah bangunan yang kita tempati untuk berlindung dari panas dan dingin.

Bangunan Islam di atas lima (rukun) itu seperti bangunan sebuah rumah dari kemah yang berdiri di atas lima tiang; satu tiang berada di tengah, sedangkan yang lainnya berada di sisi-sisinya sebagai penopang. Tiang tengah yang menjadi dasar bangunan itu adalah dua kalimat syahadat, sedangkan tiang-tiang lainnya menjadi penopangnya. Selama tiang tengah masih berdiri, maka rumah itu tetap ada, meskipun sebagian tiang penopangnya jatuh. Namun jika tiang tengah itu jatuh, maka rumah itu akan runtuh seluruhnya; karena tiang tengah adalah pokok (dasar), sedangkan tiang-tiang lainnya mengikuti dan menopangnya. [2]

Dengan perumpamaan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin memudahkan kita dalam memahami bahwa dalam Islam terdapat rukun-rukun yang menjadi penopang agama. Jika salah satu rukun itu rusak atau ditinggalkan, maka bangunan Islam pada diri seseorang akan menjadi lemah, bahkan bisa runtuh.

Perhatikanlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan pemahaman kepada kita melalui contoh yang nyata dan mudah dipahami. Oleh karena itu, para guru, dosen, dan orang tua sangat membutuhkan metode seperti ini, yaitu menggunakan contoh-contoh yang nyata agar pemahaman anak-anak dan para pelajar menjadi lebih mudah dan jelas.

Dua kalimat syahadat adalah rukun Islam yang paling agung dan simbol tauhid

Makna syahadat “Laa ilaha illallah” adalah: tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah.

Kalimat ini mengandung dua rukun, yaitu penafian (nafy) dan penetapan (itsbat). Pada bagian awal terdapat penafian, dan pada bagian akhir terdapat penetapan. Penafian tersebut berarti menolak segala bentuk ibadah kepada selain Allah. Ini adalah penafian yang bersifat umum. Sedangkan penetapan di akhir kalimat adalah menetapkan bahwa ibadah hanya untuk Allah semata, tanpa sekutu bagi-Nya.

Tujuan dari kalimat tauhid ini adalah mentauhidkan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang benar. Adapun sesembahan selain Allah jumlahnya banyak dan memang ada, tetapi semuanya adalah sesembahan yang batil. Yang dinafikan oleh kalimat tauhid ini bukanlah keberadaan sesembahan itu, tetapi hak ketuhanan yang benar dari selain Allah.

Konsekuensi dari syahadat “Laa ilaha illallah” adalah tidak beribadah kecuali kepada Allah semata tanpa sekutu. Sedangkan konsekuensi dari syahadat “Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah membenarkan semua yang beliau sampaikan, melaksanakan semua perintahnya, menjauhi semua larangannya, dan beribadah kepada Allah hanya sesuai dengan syariat yang beliau bawa.

Inilah makna dari kedua syahadat tersebut. Syahadat “Laa ilaha illallah” menuntut agar ibadah hanya ditujukan kepada Allah. Sedangkan syahadat “Muhammad Rasulullah” menuntut agar ibadah dilakukan sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, seorang Muslim harus memurnikan keikhlasan hanya kepada Allah, sehingga tidak menyembah selain-Nya. Selain itu, ia juga harus mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sempurna, baik dalam melakukan suatu amal maupun dalam meninggalkannya, sesuai dengan apa yang beliau ajarkan.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan tidak mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Amal saleh adalah amal yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi, maka amal tersebut akan tertolak.

Jika seseorang beramal dengan ikhlas tetapi tidak sesuai dengan sunah, maka amalnya tertolak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Sebaliknya, jika seseorang beramal sesuai dengan sunah tetapi tidak ikhlas kepada Allah (misalnya karena riya atau menyekutukan Allah), maka amal tersebut juga tertolak. Allah berfirman,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan Kami hadapkan kepada segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu seperti debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)

Dalam hadis tentang rukun Islam yang lima, syahadat disebutkan terlebih dahulu karena keduanya merupakan pondasi bagi rukun-rukun yang lain. Hal ini serupa dengan rukun iman yang dimulai dengan iman kepada Allah, karena iman kepada Allah adalah dasar bagi seluruh rukun iman yang lainnya. [3]

Salat merupakan rukun Islam yang paling agung setelah syahadat

Yang dimaksud dengan menegakkan salat adalah terus-menerus menjaganya atau secara umum melaksanakannya.

Abdullah bin Syaqiq radhiyallahu ‘anhu berkata,

كان أصحابُ مُحمَّدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يرَوْنَ شيئًا مِن الأعمال تَرْكُه كُفْرٌ غيرَ الصَّلاةِ

“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang ada suatu amalan yang jika ditinggalkan menjadi kekafiran selain salat.” (HR. Tirmidzi)

Ayyub as-Sikhtiyani berkata,

تَرْكُ الصَّلَاةِ كُفْرٌ لَا يُخْتَلَفُ فِيهِ

“Meninggalkan salat adalah kekafiran yang tidak diperselisihkan di dalamnya.”

Pendapat ini juga dipegang oleh Abdullah ibn al-Mubarak, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq ibn Rahwayh. Bahkan Ishaq ibn Rahwayh menukil adanya ijmak (kesepakatan) para ulama tentang hal tersebut. Dan Muhammad ibn Nasr al-Marwazi berkata,

هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ أَهْلِ الحَدِيثِ

“Ini adalah pendapat mayoritas ulama ahli hadis.” [4]

Namun sangat disayangkan, ada sebagian umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggalkan salat bukan karena mengingkari kewajibannya, tetapi karena malas dan lalai.

Zakat mensucikan jiwa dan harta

Zakat membawa keberkahan pada harta serta membersihkan jiwa orang kaya dari sifat kikir dan bakhil, sekaligus membersihkan hati orang miskin dari dengki dan iri.

Allah Azza wa Jalla berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Syekh Abdunnashir Asy-Syatri berkata,

والمراد بإيتاء الزكاة: إعطاء الزكاة وإيصالها لمستحقيها، ولا بد من إيصالها لأصحابها. والزكاة في اللغة هي النماء والزيادة، ولكن الشرع استعمل هذا اللفظ في شيء آخر، وهو إخراج جزء من المال الزكوي عما بقي. فالشرع قد يتصرف في الألفاظ اللغوية فيزيد فيها أو ينقص منها

“Yang dimaksud dengan menunaikan zakat adalah memberikan zakat dan menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan zakat tersebut harus sampai kepada para penerimanya. Zakat dalam bahasa berarti pertumbuhan dan penambahan, namun syariat menggunakan kata ini untuk makna lain, yaitu mengeluarkan sebagian harta yang wajib dizakati sehingga tersisa bagian yang lain. Syariat terkadang menggunakan kata-kata bahasa dengan makna yang berbeda, bisa ditambah atau dikurangi dari makna bahasanya.” [5]

Haji merupakan rukun Islam dan syiar besar dalam Islam

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan syiar besar dalam agama. Ibadah ini wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu menempuh jalan ke sana.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Kemampuan (istitha‘ah) dalam haji mencakup beberapa hal, yaitu kemampuan finansial, kemampuan fisik, keamanan perjalanan, serta adanya mahram atau pendamping yang aman bagi wanita. Pada masa sekarang, termasuk juga mendapatkan kesempatan melalui kuota atau undian haji.

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam dan menjadi keistimewaan umat Islam

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi keistimewaan bagi umat Islam. Puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang balig, berakal, tidak sedang bepergian (mukim), serta bagi wanita yang suci dari haid dan nifas.

Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Puasa juga menjadi sarana mendidik dan melatih ketakwaan. Oleh karena itu, orang tua hendaknya membiasakan anak-anak untuk berpuasa dan menjaga salat, baik di bulan Ramadan maupun di waktu lainnya, agar ketika mereka telah balig, mereka mampu melaksanakannya dengan baik. Selain itu, umat Islam juga perlu menjaga kehormatan bulan Ramadan, dan tidak meremehkan ibadah puasa, karena puasa adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan sarana mendekatkan diri kepada-Nya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 3

***

Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Syarh Al -Arbain An-Nawawiyah fii Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nanawiyah karya Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied, hal. 37.

[2] Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syihabuddin Ahmad bin Al Husain bin Ruslan, hal. 88.

[3] Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syekh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, 9: 7 (melalui Maktabah Syamilah dengan diringkas oleh Penulis).

[4] Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 147.

[5] Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashor, hal. 37.


Artikel asli: https://muslim.or.id/115640-penjelasan-hadis-arbain-4.html