Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian
Karakteristik hewan akikah
Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal ini berdasarkan riwayat Umm Kurz yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ
“Dua ekor domba untuk anak laki-laki dan satu ekor domba untuk anak perempuan.” [1]
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan perbedaan jumlah hewan antara untuk laki-laki dan perempuan dengan mengatakan, “Ini merupakan prinsip hukum Islam karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membedakan antara laki-laki dan perempuan, menjadikan setengah dari laki-laki dalam hal warisan, diyat (kompensasi atas pembunuhan), kesaksian, pembebasan budak, dan akikah; sebagaimana dalam hadis Umamah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أيما امرئ مسلم أعتق مسلماً كان فكاكه من النار، يجزئ كل عضو منه عضواً منه، وأيما امرئ مسلم أعتق امرأتين مسلمتين كانتا فكاكه من النار، يجزئ كل عضو منهما عضوًا منه
“Barang siapa memerdekakan seorang Muslim (budak), maka dibebaskan dari api neraka, setiap anggota tubuh budak tersebut menggantikan setiap anggota tubuhnya. Dan barang siapa seorang Muslim memerdekakan dua orang perempuan Muslim, maka dibebaskan dari api neraka, setiap anggota tubuh dari keduanya menggantikan setiap anggota tubuhnya [diriwayatkan oleh At-tirmidzi].” [2]
Diperbolehkan melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan 1 ekor domba. Dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengurbankan seekor domba jantan untuk Hasan dan Husain. [3]
Apakah diharuskan dengan jenis tertentu, semisal jantan atau betina?
Akikah tidak diwajibkan untuk jenis tertentu: jantan dan betina sama-sama diperbolehkan, begitu pula domba atau kambing. Hal ini berdasarkan perkataan umum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ، وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ، أَمْ إِنَاثًا
“Dua ekor domba untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan dan tidak masalah apakah domba itu jantan atau betina.” [4]
Apakah diperbolehkan menggunakan hewan selain domba untuk akikah?
Pada dasarnya, sunah akikah adalah menyembelih 2 ekor domba untuk anak laki-laki dan 1 ekor domba untuk anak perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah unta dan sapi boleh digunakan untuk akikah. Pendapat jumhur ulama membolehkan penggunaan hewan tersebut. Sementara itu, sebagian ulama melarangnya karena hadis hanya menyebutkan domba. [5] Domba sebagai hewan akikah lebih baik karena lebih ittiba’ (mengikuti) sunah daripada unta, sapi, atau anak sapi.
Adapun hewan selain ternak di atas, seperti burung dan sejenisnya, tidak diperbolehkan untuk akikah. Al-Hafiz Ibn Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa hanya delapan jenis hewan yang diperbolehkan untuk akikah, kecuali beberapa pendapat yang berbeda yang pendapatnya tidak dianggap sah.” [6] Delapan jenis hewan tersebut adalah: unta jantan, unta betina, sapi jantan, sapi betina, domba jantan, domba betina, kambing jantan, dan kambing betina. [7]
Syarat-syarat hewan akikah
Syarat hewan akikah sama seperti syarat pada hewan kurban udhiyah (hari raya Iduladha), yaitu hewan tersebut terbebas dari cacat dan umurnya cukup. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Cacat yang dihindari pada hewan kurban udhiyah harus dihindari pada hewan akikah. Singkatnya, hukum akikah sama dengan hukum udhiyah berkaitan dengan umurnya; dan cacat yang dilarang pada hewan kurban udhiyah juga dilarang pada hewan akikah. Oleh karena itu, domba yang berumur kurang dari satu tahun tidak dapat diterima. Kambing berusia minimum satu tahun, tidak buta, tidak terdapat pincang yang jelas, tidak sakit yang terlihat jelas, tidak kurus, dan tidak kehilangan lebih dari setengah telinga atau tanduknya.” [8] Umur syarat hewan akikah yaitu lima tahun untuk unta, dua tahun untuk sapi, dan enam bulan untuk domba. [9]
Apakah diwajibkan menyebutkan nama pemilik akikah ketika menyembelih?
Tidak diwajibkan menyebutkan nama pemilik akikah agar sah. Yang penting, pemiliknya bermaksud menjadikan itu sebagai akikah dan tidak diwajibkan bagi penyembelih dan tukang jagal untuk mengetahui bahwa itu adalah akikah. [9]
Pembagian daging akikah
Tidak ada ketentuan terkait pembagian daging akikah karena tujuan utamanya adalah berkurban itu sendiri. Oleh karena itu, penekanannya adalah pada tindakannya dan anjuran pelaksanaannya sebagaimana terlihat pada hadis Abu Dawud. [10]
Ibnu Sirin rahimahullah berkata, “Jadikan (perlakukan) daging akikah sesuai keinginanmu.” [11]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “(Imam) Ahmad ditanya tentang hal ini, lalu dia meriwayatkan pernyataan Ibnu Sirin yang menunjukkan bahwa ia menganut pandangan ini. Ketika ditanya apakah seseorang harus memakan semuanya, dia menjawab, ‘Aku tidak mengatakan bahwa seseorang harus memakan semuanya dan tidak memberikan sebagian pun untuk sedekah.” [12]
Syekh Al-Albani rahimahullah berkata, “Jika ia mau, ia boleh memakan semuanya, atau ia boleh membagikan semuanya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, atau ia boleh memakan sebagian dan membagikan sebagiannya.” [13]
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Ia boleh mengumpulkan kerabat dan teman-temannya untuk makan daging akikah. Tidak ada salahnya memasaknya dan membagikannya, baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah. Masalah ini fleksibel.” [14]
Diperbolehkan juga membagikan daging akikah di kampung halaman anak atau di tempat lain. [15]
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4
***
Penulis: Luqman Hasan Nahari
Artikel Muslim.or.id
Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1516) dan An-Nasa’i (no. 4217). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (4: 391).
[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1547).
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2841).
[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1516) dan disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah dalam “Shahih Sunan At-Tirmidzi.” Lihat juga: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 202306.
[5] Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (30: 279).
[6] Al-Istidzkar (5: 321). Lihat juga: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 104399.
[7] Lihat: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 104399.
[8] Al-Mughni (7: 366).
[9] Lihat: islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 202306.
[10] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2838) dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam “Shahih Abi Dawud”.
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah (8: 53).
[12] Al-Mughni (9: 366).
[13] www.ahlalhdeeth.com
[14] Asy-Syarh Al-Mumti’ (25: 206).
[15] Fatawa Nur Ala Ad-Darb (5: 228).
Artikel asli: https://muslim.or.id/114641-fikih-akikah-bag-3.html