Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah
Waktu pelaksanaan akikah
Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya adalah menyembelihnya pada hari ketujuh, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini berdasarkan hadis Samurah [1].” [2]
Jika dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh, apakah hari kelahiran termasuk dalam hitungannya?
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari kelahiran dihitung. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ada dua pendapat. Pendapat pertama yang lebih sahih adalah hari kelahiran dihitung dan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh. Pendapat kedua yaitu dilaksanakan pada hari setelah hari ketujuh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Al-Buwayti (salah satu murid utama Imam Asy-Syafi’i) dan mazhab Maliki [3]. Namun, pendapat pertama lebih disukai karena didukung oleh makna hadis yang jelas. Apabila anak lahir pada malam hari, maka hari pertama dihitung pada malam itu, dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat [4].” Pendapat pertama sejalan dengan Eksilopedia Fikih (30: 279) dan pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah [5]. Ini adalah masalah pilihan. Jika memungkinkan, lakukan akikah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan hingga setelah hari ketujuh, tidak ada salahnya dan akikah tersebut tetap sah.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dilakukan setelah atau sesudah hari ketujuh dan setelah kelahiran langsung, maka sah. Namun, jika dilakukan sebelum kelahiran, maka tidak sah; tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini dan dianggap hanya sebagai daging biasa (bukan daging akikah).” [6]
Tempat penyembelihan akikah
Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat yang paling baik untuk menyembelih akikah. Apakah lebih baik menyembelihnya di kampung halaman (daerah asal) atau di tempat orang tua jika tinggal di tempat lain, misalnya ayah dan anaknya tinggal di tempat yang berbeda? Misalnya, ayah bekerja di Saudi Arabia, sedangkan anak lahir di Indonesia.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan, “Ada kemungkinan akikah tersebut disembelih di kampung halaman anak tersebut, dengan qiyas (analogi) zakat fitrah yang dibayarkan di negara tempat orang tersebut tinggal. Namun, pendapat yang dipilih ialah menyembelih akikah di tempat orang (orang tua/ayahnya) yang melaksanakan akikah, karena merekalah yang berkewajiban melaksanakannya.” [7]
Syekh Ibnu Jibriin rahimahullah berpendapat bahwa lebih baik menyembelihnya di tempat anaknya. Ketika beliau ditanya: haruskah hewan akikah disembelih di negara orang tua tinggal atau di negara tempat anak dilahirkan? Lalu ia meminta bukti jika ada. Ia menjawab, “Sebaiknya dilakukan di negara tempat anak berada. Jika ayah berada di negara lain, ia harus mengirimkan uang untuk akikah, menunjuk seseorang untuk menyembelihnya, serta mengundang orang lain agar doanya lebih dekat dengan bayinya dan memberikan barokah kepadanya, dan seterusnya.“ [8] [9]
Diperbolehkan juga menyembelih satu ekor domba di satu negara dan satu ekor lain di negara lain untuk bersuka cita atas keluarganya. [10]
Siapa yang melakukan dan menanggung akikah?
Prinsip umumnya yaitu akikah dilakukan dan dibayar oleh ayah dari anak itu sendiri, bukan ditanggung oleh ibunya atau uang anaknya. Hal ini karena ayah adalah orang pertama yang disebut dalam hadis-hadis yang berkaitan dengan akikah. Namun, para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang selain ayah untuk menanggung dan melakukan akikah dalam kasus-kasus sebagai berikut:
1) Jika ayah lalai dan menolak untuk melaksanakan akikah;
2) Jika seseorang meminta izin kepada ayah bayi tersebut untuk melakukan akikah atas bayi tersebut, dan sang ayah mengizinkannya.
Dalil yang menunjukkan hal tersebut berasal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyembelih (akikah) untuk Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor domba jantan.” [11]
Fakta bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan akikah untuk kedua cucunya merupakan bukti bahwa seorang kerabat selain ayah diperbolehkan melakukan akikah jika mendapat izin dari ayahnya.
Apabila seorang ibu sudah bercerai, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan akikah bagi anaknya, tetapi dianjurkan baginya untuk melakukannya apabila sang ayah menolak melakukannya atau tidak mampu karena jarak atau ketidaktahuan tentang kelahiran dan sebagainya. Allah Ta’ala yang akan mencatat pahala dan balasan. [12]
Apakah seseorang yang masuk Islam perlu melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya?
Jika seseorang masuk Islam, tidak ada salahnya melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri, jika dia mau; dan begitu pula untuk anak-anaknya yang masuk Islam jika dia mampu secara finansial. Hal ini karena hikmah di baliknya adalah untuk mencari kesejahteraan anak, membebaskannya dari belenggu setan, melindunginya dari setan, dan hal ini tidak dapat dicapai bagi orang kafir. [13]
Apakah seseorang harus melakukan akikah lagi untuk dirinya sendiri jika ia mengubah namanya?
Mengubah nama tidak mengharuskan seseorang melakukan akikah lagi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Mengubah nama itu diperbolehkan, dan lebih baik jika mengubah nama yang tidak pantas.” Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan mengubah nama. Hal ini tidak mengharuskan seseorang untuk mengulang akikah, sebagaimana pemahaman keliru yang diyakini oleh sebagian orang awam. [14]
Bagaimana hukum akikah untuk anak yang terlantar?
Abdurrahman Al-Barrak hafizahullah ketika ditanya mengenai hal ini menyatakan, “Ya, dianjurkan untuk melaksanakan akikah karena bermanfaat dan tidak membahayakannya. Ini adalah bagian dari kebaikanmu kepadanya dan mungkin akan menjadi sebab kesalehannya.” [15]
Bagaimana hukum akikah untuk anak yang lahir di luar nikah?
Sunah menganjurkan akikah untuk semua bayi yang baru lahir tanpa terkecuali, dan anak yang lahir di luar nikah termasuk dalam keumuman hadis-hadis ini sehingga akikah harus dilakukan untuknya. Karena akikah ini merupakan tanggung jawab ibunya, maka ibunyalah yang harus melaksanakan akikah. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai ini menjawab, “Ya, diperbolehkan bagi seorang ibu melaksanakan akikah. Dianjurkan agar ia melaksanakannya untuk anaknya dan ia wajib menafkahi anaknya jika mampu. Jika ia tidak mampu, anaknya harus diasuh oleh wali yang disediakan oleh negara. Jika ia mampu, ia harus membesarkannya, memperlakukannya dengan baik, dan melaksanakan akikah untuknya. Ia wajib membesarkannya dan bertobat kepada Allah atas apa yang telah dilakukannya, dan anaknya dinasabkan kepada ibunya.” [16]
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
***
Penulis: Luqman Hasan Nahari
Artikel Muslim.or.id
Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.
Catatan kaki:
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahihkan oleh al-Albani.
[2] Al-Mughni, 9: 364.
[3] Al-Taj wa al-Iklil, 4: 390.
[4] Al-Majmu’, 8: 411.
[5] Asy-Syarh al-Mumti’, 7: 493.
[6] Al-Majmu’, 8: 411.
[7] Al-Fatawa al-Kubra, 4: 257.
[8] http://www.ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5369
[9] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 132524 dan 202306.
[10] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 134931.
[11] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (no. 4219) dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i.
[12] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 162811, 85392.
[13] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 201479, 12448.
[14] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 10: 850. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 134931.
[15] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 262636.
[16] Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz (28: 124). Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 228538.
Artikel asli: https://muslim.or.id/114433-fikih-akikah-bag-2.html