Beranda | Artikel
Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah
9 jam lalu

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang disembelih saat bayi lahir dan orang-orang Arab biasa melakukan hal tersebut sebelum datangnya Islam. [1]

Dalil akikah

Dalil yang mensyariatkan akikah adalah sebagai berikut,

عن بريدة -رضي الله عنه- قال: (كنا في الجاهلية إذا ولد لأحدنا غلام ذبح شاة ولطخ رأسـه بدمهـا، فلما جاء الله بالإسـلام كنا نذبح شاة ونحلق رأسه ونلطخه بزعفران)

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada zaman Jahiliyah, ketika seorang bayi lahir dari salah satu kami, kami menyembelih seekor domba dan mengolesi kepala bayinya dengan darahnya. Dan ketika Allah mendatangkan agama Islam, kami biasa menyembelih seekor domba, mencukur kepala bayi, dan mengoleskan kepalanya dengan safron (sejenis parfum).” (HR. Abu Dawud) [2]

عن سلمان بن عامر -رضي الله عنه- أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (مع الغلام عقيقة، فأهريقوا عنه دمًا، وأميطوا عنه الأذى)

Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Anak yang baru lahir terdapat (syariat) akikah, maka tumpahkanlah darah untuknya (yaitu dengan menyembelih domba, pent.) dan hilangkanlah bahaya darinya.” (HR. Bukhari) [3]

عن سمرة بن جندب -رضي الله عنه- عن النَّبيِّ صلَّى الله عليه وسلم قال: (كلُّ غلامٍ مرتهن بعقيقته، تُذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمَّى)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan (terikat) dengan akikahnya; akikah disembelih (domba) untuknya pada hari ketujuh, kepalanya dicukur, dan dia diberi nama.” (HR. At-Tirmidzi) [4]

Hukum akikah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum akikah yang terdiri dari tiga pendapat. Sebagian ulama menyimpulkan bahwa akikah itu wajib, sebagian yang lain menyimpulkan sunnah mustahab (yang tidak ditekankan), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah muakkad (yang ditekankan). Pandangan yang rajih (kuat) mengenai hal ini adalah sunnah muakkad, yang berarti tidak boleh diabaikan bagi yang mampu, tetapi tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini,

أن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: (مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa memiliki seorang anak dan kecintaan terhadap anaknya, maka hendaklah ia berkurban. Untuk anak laki-laki yaitu dua ekor domba yang nilainya sama, dan untuk anak perempuan yaitu satu ekor domba.” (HR. Abu Dawud) [5]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan perintah ini didasarkan pada kecintaan yang melakukannya, dan hal ini menunjukkan bahwa amalan ini disunahkan, bukan wajib. [6]

Ulama-ulama dari Lajnah Daimah mengatakan, “Akikah itu sunnah muakkad. Untuk anak laki-laki dibutuhkan dua ekor domba yang masing-masing memenuhi syarat untuk kurban. Untuk anak perempuan, dibutuhkan satu ekor domba. Domba tersebut disembelih pada hari ketujuh. Jika ditunda hingga melewati hari ketujuh, diperbolehkan menyembelihnya kapan pun setelahnya dan tidak ada dosa atas penundaan tersebut, tetapi lebih baik melaksanakannya lebih awal jika memungkinkan.” [7]

Namun, tidak ada perselisihan bahwa hal itu tidak wajib bagi orang fakir (miskin), apalagi bagi orang yang sedang terlilit utang. Adapun sesuatu yang lebih utama dari akikah, seperti haji, seharusnya tidak didahulukan daripada melunasinya. [8]

Lalu bagaimana jika seseorang bernazar untuk melaksanakan akikah (kurban) untuk anaknya, namun kemudian tidak mampu melaksanakannya? Apakah hal ini diwajibkan kepadanya?

Telah disebutkan bahwa akikah adalah sunnah muakkad dan tidak boleh diabaikan oleh mereka yang mampu melaksanakannya. Tidak ada kewajiban bagi mereka yang tidak melaksanakannya. Namun, siapa pun yang bernazar untuk melaksanakan akikah bagi anaknya, maka wajib melaksanakannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya.” (HR. Bukhari) [9]

Apabila ia tidak mampu memenuhi nazarnya, maka terdapat dua kemungkinan:

Pertama: Dia telah menetapkan waktu tertentu untuk menyembelih akikah, baik secara lisan maupun dalam niatnya, misalnya, berniat menyembelih pada minggu pertama atau bulan pertama setelah kelahiran. Jika waktu yang telah ditentukan tersebut berlalu dan dia tidak mampu memenuhi nazarnya, maka ia wajib membayar tebusan atas pelanggaran nazar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

“Tebusan nazar sama besar dengan tebusan sumpah.” (HR. Muslim) [10]

Kedua: Dia tidak menetapkan waktu tertentu untuk menyembelih akikah, sehingga akikah tetap menjadi utang sampai dia mampu melunasinya. Akikah tidak memiliki batas waktu tertentu; dia diperbolehkan menyembelihnya kapan saja, bahkan bertahun-tahun setelah lahir. [11]

Makna akikah

Apa makna dari: “Setiap anak tergadaikan (terikat) dengan akikahnya”? [12]

Para ulama berbeda pendapat mengenai maknanya: sebagian ulama mengatakan bahwa jika akikah tidak dilakukan dan anaknya meninggal, ia akan terhalang untuk menjadi syafaat bagi orang tuanya. Sebagian lain mengatakan bahwa akikah adalah sarana untuk melindungi anak dari setan dan membebaskannya dari pengaruhnya. Seorang anak mungkin kehilangan kebaikan karena kelalaian orang tuanya, meskipun itu bukan kesalahannya. Demikian pula, jika ayahnya menyebut nama Allah (bismillah) saat ber-jima’ (berhubungan intim), maka setan tidak akan membahayakan anaknya; tetapi jika ia tidak melakukannya, anak tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari setan. [13]

Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala mengatakan, “Di antara makna akikah yaitu ia merupakan sedekah yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir dan membebaskan dari belenggu karena ia terikat oleh akikahnya sampai ia memberi syafaat untuk orang tuanya. Makna lain yaitu sebagai tebusan bagi bayi yang baru lahir, sebagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menebus Ismail dengan seekor domba jantan [14]. Makna lain yaitu berkumpulnya kerabat dan teman-teman dalam jamuan tersebut [15]. Hikmah di balik membagikan makanan akikah adalah untuk berbagi suka cita atas nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. [16]

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.

Catatan Kaki:

[1] Al-Hawi Al-Kabir, 15: 126.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2843) dan disahihkan oleh Al-Albani dalam “Sahih Abi Dawud”.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5154).

[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan dikatakan hasan shahih oleh Ibnu Majah (no. 3165). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (no. 2563). Lihat juga islamqa.info pada pertanyaan no. 60252.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2842).

[6] Lihat Tuhfat Al-Mawdud, hal. 157.

[7] Fatwa Lajnah Daimah, 11: 439. Hadis ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

[8] Lihat islamqa.info pada pertanyaan no. 20018.

[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6696).

[10] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1645).

[11] Lihat jawaban di islamqa.info untuk pertanyaan no. 119562.

[12] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan dikatakan hadis ini hasan shahih oleh Ibnu Majah (no. 3165). Lihat Shahih Ibnu Majah (no. 2563).

[13] Lihat Zad al-Ma’ad (2: 325) dan Syarh al-Mumti’ (7: 535). Lihat juga islamqa.info pada jawaban untuk pertanyaan no. 12448.

[14] Tuhfat al-Mawdud, hal. 69.

[15] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 7889.

[16] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 205413.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114431-fikih-akikah-bag-1.html