Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 13): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (1)
10 jam lalu

Setelah membahas ‘illat pada keenam komoditas riba jual beli, di antara pembahasan yang tidak kalah penting adalah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang terdapat pada riba buyu’ (riba jual beli). Menyegarkan kembali ingatan, bahwasanya riba terbagi menjadi dua:

  • Riba duyun (riba yang terkait dengan utang piutang)
  • Riba buyu’ (riba yang terkait dengan jual beli)

Perlu diketahui bahwa keenam komoditas yang disebutkan dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu adalah masuk pada pembahasan riba buyu’ dan bukan riba duyun. Sehingga ketentuan ini tidak terlepas dari keenam komoditas ribawi atau barang yang serupa dengan komoditas tersebut.

Telah dijelaskan pula terkait dengan keadaan dan kondisi transaksi komoditas ribawi pada riba buyu’, (pada tulisan Fikih Riba Bag. 9). Ringkasnya, terdapat empat keadaan:

Pertama: Menukar barang yang satu jenis dan satu ‘illat, seperti menukar emas dengan emas.

Kedua: Menukar barang yang beda jenis dan satu ‘illat, seperti menukar emas dengan perak.

Ketiga: Menukar barang yang beda ‘illat ribawi dan beda jenis, seperti menukar emas dengan beras.

Keempat: Menukar barang yang bukan termasuk kategori barang ribawi, seperti menukar buku dengan pulpen.

Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa pada empat keadaan ini, terdapat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang harus terpenuhi. Seperti harus sejenis, sama rata dalam timbangan dan takaran, dan barang yang ditukar harus diberikan secara tunai.

Secara spesifik, pembahasan ini akan menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan di atas.

Ketentuan-ketentuan “harus sejenis”

Apakah yang dimaksud dengan harus sejenis dalam tukar menukar?

Perlu diketahui bahwa al-jins (jenis) secara bahasa adalah,

الشَّامِلُ لِأَشْيَاء مُخْتَلِفَةٍ بِأَنْوَاعِهَا

“Istilah yang mencakup berbagai hal yang berbeda macam-macamnya.”

 Adapun an-nau’ (macam) secara bahasa adalah,

الشَّامِلُ لِأَشْيَاء مُخْتَلِفَةٍ بِأَشْخَاصِهَا

“Istilah yang mencakup berbagai hal yang berbeda satuannya.”

Contoh dari “jenis” adalah kurma dan contoh dari “macam” adalah kurma ajwa, kurma sukari, dan lain sebagainya. Contoh lainnya, beras disebut dengan “jenis”; adapun beras pandan, beras merah, atau beras rojolele, semua ini disebut dengan “macam”.

– Sehingga ketentuannya adalah setiap dua macam yang berkumpul dalam satu nama khusus, maka keduanya adalah satu jenis. Seperti contoh yang disebutkan di atas, kurma ajwa dan kurma sukari itu sama jenisnya. Begitupun dengan beras pandan, beras merah, atau beras rojolele, ini semua sama jenisnya; karena secara keseluruhan, semuanya adalah beras.

Artinya, walaupun namanya berbeda, akan tetapi tetap dari jenis yang sama. Apa konsekuensinya? Konskekuensinya adalah harus tetap adanya kesetaraan dan kesamaan, serta tidak boleh adanya lebih (selisih) ketika terjadi transaksi penukaran. Misalnya, antara kurma ajwa dan kurma sukari; ketika keduanya ditukar, maka tidak boleh ada lebih dalam takarannya. Jika ada lebih, inilah yang dinamakan dengan riba fadhl.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadis ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ketentuan tidak boleh ada selisih adalah jika ditukar dengan jenis yang sama. Di kalangan para ulama pun tidak ada perbedaan tentang masalah wajibnya kesetaraan dalam penukaran barang atau komoditas ribawi yang sejenis, kendati macamnya berbeda.

Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli muzaabanah. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهى عن المُزابنة والمُزابنةُ اشتراءُ الثمرِ بالتمرِ كيْلًا والكرْمُ بالزبيبِ كيْلًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah. Muzabanah adalah membeli buah kurma basah (yang masih di pohon) dengan kurma kering dengan cara ditakar, dan (membeli) buah anggur basah dengan kismis (anggur kering) dengan cara ditakar.” (Muttafaqun ‘alaih)

Mengapa jual beli muzabanah ini dilarang? Karena kedua barang yang ditukar berasal dari jenis yang sama, tentu syaratnya tidak boleh ada lebih dalam penukaran. Darimanakah lebihnya? Lebihnya adalah ketika kurma basah ditukar dengan kurma kering, maka terdapat perbedaan dalam takaran. Ketika kurma basah itu mengering, maka akan berkurang takaran dan timbangannya. Di situlah letak ribanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,

أنَّهُ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ سُئِلَ عن شراءِ التَّمرِ بالرُّطَبِ فقال أينقصُ الرُّطَبُ إذا يبِسَ؟ قالوا نعَم قال فلا إذَن

“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang hukum membeli kurma kering (tamr) dengan kurma basah (ruthab). Beliau pun bertanya, ‘Apakah kurma basah akan berkurang (timbangannya) ketika mengering?’ Para sahabat menjawab, ‘Ya’. Beliau lalu bersabda, ‘Jika demikian, maka jangan (lakukan)’.” (HR. At-Tirmidzi)

Apakah semua nama yang khusus itu pasti dikategorikan sejenis?

Lebih dalam lagi membahas tentang “jenis” yaitu terkait dengan kesamaan pada nama yang khusus, apakah semua nama yang khusus itu pasti dikategorikan sejenis?

Kesamaan pada nama yang khusus terikat dengan dua hal:

Pertama, kesamaannya harus secara makna, bukan sekedar lafaz (ucapan) semata. Hal ini untuk mengecualikan suatu barang atau benda yang sama nama, namun beda hakikatnya.

Contohnya seperti gula jawa (gula aren/merah) dengan gula pasir. Keduanya sama dalam nama, namun hakikat zatnya berbeda. Yang satu dari nira pohon palem/kelapa, dan yang satu lagi dari tebu. Sehingga keduanya bukan satu jenis yang sama, sehingga boleh menukar 1 kg gula jawa dengan 2 kg gula pasir secara barter tanpa terkena riba fadl.

Kedua, kedua barang harus berserikat dalam satu sumber. Jika dua barang yang sama dalam nama khusus itu berasal dari dua asal yang berbeda, maka keduanya adalah dua jenis yang berbeda.

Contohnya seperti tepung gandum dengan tepung jagung atau cuka apel dengan cuka anggur. Menurut jumhur ulama, ini termasuk dari jenis yang berbeda meskipun namanya sama. Hal ini karena sumbernya berbeda, meskipun namanya sama-sama tepung dan sama-sama cuka. Sehingga ketika terjadi transaksi berupa barter, tidak terkena riba fadl.

Demikianlah hal yang berkaitan dengan ketentuan dari al-jins (jenis) pada pembahasan komoditas ribawi. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 12

***

Depok, 3 Zulhijah 1447/ 20 Mei 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 185-188), dengan beberapa perubahan.

Referensi:

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fikih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, tahun 2016.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114158-fikih-riba-bag-13.html