Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar
9 jam lalu

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar hukumnya sunah? Ataukah tidak ada zikir tasbih setelah salat Asar atau Zuhur ketika safar?

Jawaban: 

Rangkaian zikir setelah salat hukumnya sunah, baik ketika safar maupun tidak, baik ketika sedang menunaikan ibadah haji maupun tidak, serta berlaku untuk pria maupun wanita. Setelah selesai mengucapkan salam, disunahkan untuk mengucapkan,

أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ

“Aku memohon ampun kepada Allah.” (3x)  

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

“Ya Allah, Engkau adalah As-Salam (Maha Pemberi Keselamatan), dan dari-Mu lah keselamatan. Maha Suci Engkau, wahai Zat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.” 

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” 

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

“Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Bagi-Nya segala nikmat, bagi-Nya segala karunia, dan bagi-Nya pujian yang baik.”

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.”

اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

“Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi. Dan tidaklah bermanfaat kekayaan orang yang kaya terhadap-Mu.”

Semua zikir ini diucapkan oleh Nabi ﷺ setelah salat, baik itu salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, maupun Subuh. Setelah salat Magrib dan Subuh, disunahkan untuk mengucapkan zikir tambahan berikut sebanyak sepuluh kali, baik ketika safar maupun mukim (tidak safar), 

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

– Fatwa Selesai [1] –

Catatan penerjemah

Salah satu dari sekian banyak kemurahan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya adalah keringanan syariat di kala situasi sulit, di antaranya ketika safar di mana salat wajib dapat dijamak dan diqasar dengan sejumlah kriteria tertentu. Melihat hal ini, barangkali ada yang berpikir: Jika yang wajib saja diringankan tata cara pelaksanaannya, bagaimana dengan amal sunah yang tidak mengapa jika ditinggalkan? Apakah amal sunah lebih baik ditinggalkan saja ketika safar, menimbang amal wajib pun diringankan pelaksanaannya?

Melalui fatwa Syekh di atas, kita dapat memahami bahwa adanya keringanan pada amal yang wajib ketika safar, bukan berarti otomatis mengakibatkan semua amal sunah menjadi lebih utama ditinggalkan. Bahkan ketika safar, justru ada amalan-amalan sunah khusus seperti mengucap takbir ketika jalan menanjak, mengucap tasbih ketika jalan menurun, maupun memperbanyak doa.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا، وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا

“Ketika kami (para sahabat) berjalan menanjak, kami bertakbir. Dan apabila berjalan menurun, kami bertasbih.” [2]

Rasulullah ﷺ bersabda,

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

“Ada tiga doa yang mustajab dan tidak diragukan lagi keampuhannya: doa orang yang dizalimi, doa seorang musafir (yang sedang safar), dan doa orang tua untuk anaknya.” [3]

Alhasil, apa pun kondisi yang sedang kita jalani, akan selalu ada peluang untuk beribadah. Selain itu, sebaiknya jangan biarkan safar kita menjadi perjalanan yang kosong dari ibadah sama sekali. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca juga: Adab-Adab Safar (Bepergian jauh)

***

Semarang, 6 Zulhijah 1447

Penerjemah: Reza Mahendra

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

[1] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baz, 30: 205, https://binbaz.org.sa/fatwas/20761

[2] HR. Bukhari no. 2993.

[3] HR. At-Tirmidzi no. 1905, At-Tirmidzi menilainya hasan sahih.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114116-fatwa-ulama-hukum-zikir-setelah-salat-ketika-safar.html