Beranda | Artikel
Fikih Hadiah (Bag. 2): Politik Uang, Hadiah atau Sogokan?
9 jam lalu

Memberi hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik atau kampanye, pemberian barang, uang, atau fasilitas kepada calon pemilih sering kali diklaim sebagai “hadiah” atau “sedekah”.

Benarkah klaim tersebut?

Bagaimanakah tinjauan fikih mengenai hal ini? Apakah ia tetap berstatus sebagai hadiah yang mubah, ataukah berubah menjadi risywah (sogokan)?

Hakikat hadiah dan risywah dalam fikih

Memahami perbedaan antara hadiah yang disunahkan dengan risywah (sogokan) yang dilaknat adalah kunci utama dalam permasalahan ini. Secara syariat, hadiah adalah pemberian harta kepada orang lain tanpa adanya kompensasi (‘iwadh) dengan tujuan untuk memuliakan dan menjalin kasih sayang.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Saling berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 594)

Adapun risywah (sogokan), maka di antara pengertian terbaiknya adalah pengertian yang disampaikan oleh Imam Al-Jurjani rahimahullah. Sebagaimana dinukilkan oleh Syekh Athiyah Salim dalam kitabnya, “Ar-Risywah”, Imam Al-Jurjani rahimahullah mengatakan,

ما يعطى لإبطال حق أو لإحقاق باطل

“(Risywah adalah) sesuatu yang diberikan untuk membatalkan hak/kebenaran atau untuk membenarkan  kebatilan.” (Kitab Ar-Risywah, hal. 125)

Para ahli fikih menekankan bahwa titik perbedaan utamanya terletak pada motif dan dampak. Jika pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi sebuah keputusan yang menyangkut hak orang lain atau untuk membatalkan kebenaran, maka pemberian tesebut adalah sogokan dan bukan hadiah.

Dalam konteks politik, pemberian sangat jarang (atau hampir tidak pernah) dilakukan kecuali dengan tujuan agar si penerima memberikan suaranya. Maka, motif inilah yang mengubah status pemberian dari “hadiah” menjadi “sogokan”.

Landasan dalil pengharaman sogokan dalam politik uang

Risywah (sogokan) dalam politik hukumnya haram dan bahkan mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala. Karena:

Adanya larangan memakan harta dengan cara batil

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencakup tindakan memberikan suap kepada pemegang otoritas agar bisa memenangkan suatu urusan atau mengambil hak orang lain secara zalim.

Hal ini tentu berlaku sebaliknya, mencakup juga pemberian “hadiah (sogokan)” oleh calon pemegang otoritas dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan seseorang dalam menentukan pilihannya serta adanya keinginan timbal balik penerima yang berpihak kepada si pemberi. Dalam hal ini, contohnya adalah keinginan agar penerima memilihnya dalam sebuah kontestasi politik (pemilu).

Laknat Allah bagi pemberi dan penerima risywah

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, dan Ibnu Majah no. 2313. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5092)

Makna “laknat” adalah terusir dari rahmat Allah. Dalam kaidah ushul fikih, segala perbuatan yang diancam dengan laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar (kabair).

Mengapa hadiah kampanye dikategorikan risywah?

Mungkin ada yang berargumen, “Saya memberi uang ini sebagai sedekah karena mereka orang miskin”; atau, “Ini hadiah sebagai tanda perkenalan.” Namun, dalam kacamata fikih, terdapat beberapa alasan kuat mengapa pemberian ini tetap dihukumi risywah (sogokan/suap):

Adanya unsur kepentingan

Hadiah yang tulus bersifat tanpa pamrih, tidak ada keinginan di dalam hatinya kecuali rasa cinta dan kasih sayang. Sedangkan dalam kampanye, pemberian dilakukan pada momen tertentu (masa pemilihan) dan ditujukan kepada calon pemilih. Ini menunjukkan adanya keinginan dan niat agar si penerima membalasnya dengan suara saat pencoblosan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ar-Ruuh, mengatakan,

والفرق بين الهدية والرشوة – وإن اشتبها في الصورة – القصد، فإن الراشي قصده بالرشوة التوصل إلى إبطال حق أو تحقيق باطل، فهذا الراشي الملعون على لسان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فإن رشا لدفع الظلم عن نفسه اختص المرتشي وحده باللعنة.

وأما المهدي فقَصْده استجلاب المودة والمعرفة والإحسان، فإن قصد المكافأة فهو معاوض وإن قصد الربح فهو مستكثر

Perbedaan antara hadiah dan suap – meskipun serupa dalam bentuknya – terletak pada niatnya. Penyuap bermaksud dengan suap yang dilakukannya untuk mencabut dan membatalkan hak atau mendukung kebatilan. Orang seperti inilah yang dilaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jikalau ia menyuap untuk menolak kezaliman dari dirinya, maka hanya penerima suap yang terkena laknat.

Adapun orang yang memberi hadiah, tujuannya adalah untuk menarik rasa kasih sayang, berkenalan, dan berbuat baik. Jika ia bermaksud untuk mendapatkan balasan, maka ia adalah orang yang perhitungan dalam pemberiannya. Jika ia bermaksud untuk mencari keuntungan, maka ia adalah orang yang tamak dan memperkaya diri sendiri.”

Status pemilih sebagai “pemberi kesaksian” (syahadah)

Dalam sistem pemilihan, setiap suara adalah bentuk kesaksian dari pemilih bahwa calon tersebut layak memimpin. Menjual suara sama saja dengan memberikan kesaksian palsu karena bayaran dan harta. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta (kesaksian palsu).” (QS. Al-Hajj: 30)

Adanya kaidah “sadd adz-dzarai (menutup celah kerusakan) dalam syariat Islam

Sekalipun seseorang berdalih bahwa ia hanya memberi “uang transportasi” tanpa memaksa orang untuk memilihnya, Islam tetap melarangnya. Hal ini untuk menutup pintu dan celah terjadinya manipulasi sistem kepemimpinan. Jika pintu ini dibuka, maka jabatan hanya akan diduduki oleh orang kaya, bukan orang yang kompeten dan bertakwa.

Pemberian calon pemimpin kepada pemilih memenuhi kriteria “hadaya al-ummal” (hadiah bagi pejabat/petugas)

Sebagaimana hadis Ibnu al-Lutbiyyah, di mana Nabi menghardik petugas zakat yang menerima hadiah dengan bersabda,

ألا جَلسَ في بيتِ أمِّهِ أو أبيهِ فينظرَ أيُهْدى لَهُ أم لا لا يأتي أحدٌ منكم بِشيءٍ من ذلِكَ إلَّا جاءَ بِهِ يومَ القيامةِ إن كانَ بعيرًا فلَهُ رغاءٌ أو بقرةً فلَها خوارٌ أو شاةً تَيعَر ثمَّ رفعَ يديهِ حتَّى رأينا عَفرةَ إبِطَيهِ ثمَّ قالَ اللَّهمَّ هل بلَّغتُ اللَّهمَّ هل بلَّغتُ

“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak?”

Kemudian beliau melanjutkan, Tidak seorang pun di antara kamu yang datang dengan sesuatu dari itu (harta yang bukan menjadi haknya), kecuali dia akan datang dengannya pada hari kiamat. Jika itu adalah seekor unta, maka ia akan memiliki suara raungan; atau seekor sapi, maka ia akan memiliki suara melenguh, atau seekor domba yang mengembik.

Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga kami melihat putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda, “Ya Allah, sudahkah aku menyampaikan? Ya Allah, sudahkah aku menyampaikan?” (HR. Abu Dawud no. 2946)

Logikanya: Jika calon tersebut tidak sedang mencalonkan diri, apakah ia akan memberikan uang/barang tersebut kepada masyarakat? Jika jawabannya “tidak”, maka pemberian itu murni karena faktor jabatan/suara, yang berarti haram.

Bagaimana jika kita terlanjur menerima?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Jika seseorang telah menerima uang tersebut karena ketidaktahuan atau desakan ekonomi, apa yang harus ia lakukan?

1) Bertobat kepada Allah: Menyesali perbuatan tersebut dan bertekad tidak mengulanginya.

2) Jangan terikat dengan pemberi: Meskipun telah menerima uang, jangan merasa wajib untuk memilih orang tersebut jika ia memang tidak layak. Kewajiban memberikan suara kepada orang yang paling baik dan paling amanah lebih didahulukan daripada sekedar “balas budi” dalam kemaksiatan.

3) Membersihkan harta: Ulama menyarankan agar uang yang ia terima tersebut disalurkan untuk maslahat umum (fasilitas publik), bukan untuk kebutuhan pribadi, karena statusnya adalah harta yang haram secara cara perolehannya.

Penutup

Politik uang merusak tatanan keadilan. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga amanah. Suara kita adalah amanah, dan jabatan adalah beban yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan,

مَنِ استعْمَلَ رَجُلًا مِن عِصابةٍ، وفي تلكِ العِصابةِ مَن هو أرْضَى للهِ منْه؛ فقَدْ خانَ اللهَ، وخانَ رَسولَهُ، وخانَ المُؤمِنينَ

“Barang siapa mengangkat seseorang memimpin dari suatu kelompok, padahal di dalam kelompok itu ada yang lebih diridai Allah darinya, maka sungguh ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin.”  (HR. Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain no. 7218. Beliau mengatakan: Ini adalah hadis yang sahih sanadnya, tetapi mereka (Imam Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya.)

Mari kita menjaga diri dan keluarga kita dari harta yang haram. Jangan sampai kita menukar rahmat Allah yang luas dengan beberapa rupiah yang bersifat sementara.

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/113590-fikih-hadiah-bag-2.html