Beranda | Artikel
Fikih Riba (Bag. 12): Memahami Illat dalam Riba (3)
9 jam lalu

Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat komoditas tersebut adalah,

  • Gandum
  • Sya’ir (salah satu jenis gandum)
  • Kurma
  • Garam

Sebagaimana dalam hadis ‘Ubadah bin Shamith, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Pada keempat komoditas di atas, terdapat standar ‘illat riba sebagaimana pada emas dan perak. Dengan standar itu, hal-hal yang sama ‘illat-nya dengan keempat komoditas di atas, maka hukum-hukum yang berkaitan dengan riba berlaku pula pada barang atau komoditas tersebut. Dengan kata lain, barang itu masuk dalam kategori barang ribawi karena keselarasan (kesamaan) ‘illat-nya dengan ‘illat keempat komoditas di atas.

Lantas apa yang menjadi ‘illat pada keempat komoditas di atas?

‘Illat pada keempat komoditas riba

Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang ‘illat keempat komoditas tersebut, setidaknya ada empat pendapat [1]:

Pendapat pertama: ‘Illat riba ada pada barang yang ditimbang atau ditakar dan dari jenis yang sama

Ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali dan mazhab Hanafi. Maka beranjak dari pendapat ini, terdapat dua hal yang menjadi ‘illat riba pada keempat komoditas menurut pendapat ini:

  • Ditimbang atau ditakar;
  • Jenis yang sama.

Artinya, segala jenis barang yang ditakar atau ditimbang, seperti beras misalnya, kemudian jenisnya sama, maka berlaku hukum riba padanya. Yaitu, ketika terjadi transaksi, maka harus sama takaran dan dibayarkan secara tunai. Bahkan meskipun bukan makanan (seperti logam, besi, dan sejenisnya), tetap terkena hukum riba selama ditimbang atau ditakar dan jenisnya sama.

Para ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali, berdalil dengan hadis berikut:

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ، وَلَا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ، وَلَا الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ، فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمُ الرِّمَاءَ، وَالرِّمَاءُ هُوَ الرِّبَا

“Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham, dan jangan satu sha’ dengan dua sha’. Sesungguhnya, aku khawatir atas kalian ar-rimā’, dan ar-rimā’ itu adalah riba.” (HR. Ahmad)

Sebagian ulama melemahkan hadis ini, disebabkan adanya perawi bernama Abu Janab Al-Kalbi, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal). [2]

Pendapat ini adalah pendapat yang dapat dikritisi dan didiskusikan kembali. Selain hadis yang dibawakan adalah hadis yang dha’if, pendalilan dengan hadis ini bisa dikatakan pendalilan yang kurang kuat. Yang mana penyebutan kata “sha’” tidak bisa serta merta menjadi ‘illat yang berpengaruh dalam penetapan hukum tersebut. Sebab, jika ukuran tersebut adalah satu-satunya faktor yang berpengaruh, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mencukupkan dengan penyebutan “ukuran” saja, dan tidak akan menyebutkan secara spesifik empat jenis komoditas tersebut.

Pendapat kedua: ‘Illat riba pada empat komoditas tersebut adalah dapat dimakan

Artinya, hukum yang berkaitan dengan riba berjalan pada setiap yang dimakan. Baik makanan tersebut sifatnya ditakar, ditimbang, dan lain sebagainya. Disebabkan ‘illat inilah, biji-bijian, lauk-pauk, manisan, buah-buahan, sayur-sayuran, termasuk dalam kategori komoditas ribawi. Artinya, jika dilakukan transaksi berupa tukar-menukar, maka harus sama jumlah atau nominalnya dan juga harus dilakukan secara tunai dan kontan.

Adapun yang tidak dimakan, maka tidak masuk dalam komoditas ribawi menurut pendapat ini. Dan ini adalah pendapat dari mazhab Syafi’i. Dalil dari pendapat ini adalah hadis Ma’mar bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ

“Makanan ditukar dengan makanan, maka (harus) sama rata.”

Pendapat ini dapat dikritisi dari dua segi:

– Lafaz pada hadis di atas, “Harus ditukar dengan sama rata”, menunjukkan bahwasanya yang menjadi inti adalah bukan dari jenis makanan saja, namun harus adanya kesamarataan ketika terjadi transaksi penukaran. Dan “sama rata” tidak terjadi, kecuali dengan ditimbang atau ditakar.

Sehingga jika dikatakan bahwa ‘illat keempat komoditas adalah makanan berdasarkan hadis ini, tentunya kurang tepat. Mengingat lafaz hadis ini bukan hanya tentang “makanan”, namun harus ada keselarasan, kesamarataan antara kedua barang yang ditukar.

– Perawi hadis di atas, Ma’mar bin ‘Abdillah, berkata di akhir hadis,

وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيْر

“Dan saat itu, makanan pokok kita adalah sya’ir (sejenis gandum).” (HR. Ahmad)

Sehingga yang dimaksud dari “makanan” pada hadis Ma’mar radhiyallahu ‘anhu adalah sya’ir (gandum). Dan gandum adalah jenis makanan pokok yang ditakar atau ditimbang. Maka kurang tepat jika dikatakan bahwa ‘illat pada keempat komoditas hanya “makanan” saja, dan pendapat itu terjawab (terbantahkan) dengan hadis ini. Hadis ini menjelaskan bahwa makanan pokok pada saat itu adalah gandum, dan gandum adalah makanan yang ditimbang atau ditakar.

Pendapat ketiga: ‘Illat riba pada keempat komoditas adalah sebagai makanan pokok dan dapat disimpan

Ini merupakan pendapat mazhab Maliki dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Berdasarkan hadis ‘Ubadah bin Shamith yang telah disebutkan terkait enam komoditas riba.

Menurut pendapat ini, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan jenis-jenis dari harta ribawi, dapat diketahui bahwa tujuannya adalah agar setiap jenisnya dijadikan sebagai peringatan (perumpamaan) bagi hal lain yang semakna dengannya. Dan semuanya dipersatukan oleh sifat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan.

Adapun gandum (al-burr) dan jelai (asy-sya’ir), maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan dengannya untuk mencakup segala jenis biji-bijian yang dapat disimpan. Beliau memberi peringatan melalui kurma untuk mencakup segala jenis makanan manis yang dapat disimpan seperti gula, madu, dan kismis. Dan beliau memberi peringatan melalui garam untuk mencakup segala jenis bumbu dapur yang disimpan untuk menyedapkan makanan.

Pendapat ini pun dapat dikritisi, yaitu pendapat yang mengatakan “barang yang disimpan” sebagai ‘illat dalam menghukumi jenis barang atau harta riba. Tentu hal ini kurang tepat, karena nyatanya ruthab (kurma basah) berlaku padanya hukum riba, padahal kurma basah bukan termasuk barang (makanan) yang disimpan.

Andaikata “barang yang disimpan” termasuk dari ‘illat harta riba, niscaya ruthab tidak berlaku padanya hukum riba. Karena ruthab bukan termasuk barang yang disimpan. Namun, justru ruthab termasuk dari harta ribawi.

Pendapat keempat: ‘Illat riba pada keempat komoditas adalah dapat dimakan yang disertai dengan al-kayl (takaran) dan al-wazn (timbangan)

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Sa’id bin Al-Musayyib,

لَا رِبًا إِلَّا فِيمَا كِيلَ أَوْ وُزِنَ مِمَّا يُؤْكَلُ أَوْ يُشْرَبُ

“Tidak ada riba kecuali pada apa yang ditakar (kayl) atau ditimbang (wazn) dari sesuatu yang dimakan atau diminum.” (HR. Ad-Daruquthni)

Juga hadis Ma’mar bin ‘Abdillah yang telah disebutkan di atas, yang menunjukkan makanan boleh ditukar dengan makanan dengan syarat harus sama nilainya. Dan dalil-dalil lainnya.

Maka menurut pendapat ini, termasuk dari kategori barang ribawi jika:

  • Berbentuk makanan;
  • Dapat ditimbang;
  • Dapat ditakar.

Sehingga beras misalnya, masuk dalam kategori barang ribawi. Mengapa? Karena beras berbentuk makanan, dan dapat ditakar. Maka silahkan samakan barang-barang lainnya yang termasuk dalam ketiga poin di atas.

Jika dilihat segi pendalilan dari pendapat ini yaitu, hal yang “sama rata” tidak akan ada kecuali dengan adanya timbangan atau takaran. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa tidaklah termasuk dalam kategori riba, melainkan pada makanan yang ditakar dan ditimbang.

Dan pendapat keempat kiranya adalah pendapat yang kuat. Yaitu, ‘illat pada keempat komoditas berupa makanan yang dapat ditakar dan ditimbang. Sehingga segala jenis makanan yang dapat ditakar dan ditimbang, ketika terjadi transaksi tukar menukar harus sama takaran atau timbangannya dan harus dilakukan secara tunai.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 11

***

Depok, 1 Zulkaidah 1447/ 18 April 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar (hal. 142-144); Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 179-184); dan Syarah Ar-Raudhul Murbi’ (6: 460-462).

[2] Ash-Shaarimul Battar (hal. 89); Shahih Fiqih Sunnah (hal.180); dan Fiqhul Mu’amalat (hal. 142).

Referensi:

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syar Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.

– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.

– At-Tuwaijiri, Hamud bin ‘Abdillah. Ash-Shaarimul Battar lil Ijhaazi ‘ala Man Khalafa Al-Kitab was Sunnah wal ‘Ijma’ wal Atsar. Cetakan ke-1. Riyadh: Ar-Riaasah Al-‘Aamah, 1409.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113585-fikih-riba-bag-12-memahami-illat-dalam-riba-3.html