Beranda | Artikel
Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 2)
11 jam lalu

Ketujuh, pekerja berhak mengadu dan menuntut keadilan

Hukum-hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan aturan dasar tentang hak-hak pekerja, tetapi juga memastikan adanya sistem yang memungkinkan mereka menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.

Islam tidak membiarkan hubungan kerja berjalan tanpa arah atau tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memberi kemudahan bagi semua pihak untuk menuntut haknya, baik melalui jalan musyawarah dan penyelesaian damai, maupun melalui penegakan hukum bila diperlukan. Perhatian besar pun diberikan agar hak-hak tersebut benar-benar terjaga, dengan menetapkan berbagai cara dan sarana supaya tetap terlindungi.

Salah satu langkah penting yang ditekankan Islam adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika kebenaran dan keadilan ditegakkan, ketenangan akan tersebar, rasa aman terjaga, hubungan antarsesama semakin kuat, dan kepercayaan antara pekerja dan pemilik usaha pun tumbuh. Dampaknya, kekayaan dapat berkembang, kesejahteraan meningkat, dan tatanan sosial menjadi kokoh serta terlindung dari berbagai gangguan. Dengan kondisi seperti ini, baik pekerja maupun pemilik usaha dapat fokus bergerak menuju tujuan kerja dan produksi mereka tanpa hambatan yang melemahkan atau menghalangi kemajuan.

Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan serta memperingatkan keras dari perbuatan zalim, bahkan mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali tidak pernah menzalimi hamba-hamba-Nya sedikit pun. Dia juga tidak menghendaki adanya kezaliman terjadi di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman,

وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ

“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)

Dalam hadis qudsi disebutkan,

يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا، فلا تظالموا

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)

Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan yang mereka lakukan. Karena itulah, kezaliman menjadi sebab utama kehancuran suatu kaum. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ

“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Maka itulah rumah-rumah mereka yang kini kosong karena kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)

Dan firman-Nya,

وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ

“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang zalim itu teman setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)

Allah juga berfirman,

وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ

“Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)

Dalam hadis disebutkan,

اتقوا المظلوم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

“Takutlah kepada doa orang yang terzalimi, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)

Dan dalam hadis lainnya,

إنّ الله ليملي للظالم حتى إذا أخذه لم يفلته

Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)

Kedelapan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindungan

Istilah dhaman atau tadhmin dalam syariat Islam adalah istilah yang paling mendekati konsep al-mas’uliyyah al-madaniyyah (tanggung jawab perdata) dalam fikih kontemporer.

Secara sederhananya, tadhmin atau pertanggungjawaban adalah ketetapan hukum yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia sebabkan kepada orang lain akibat perbuatannya. Prinsip ini telah ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Di antaranya terdapat dalam firman Allah Ta‘ala,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)

Sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga menegaskan prinsip ini dalam banyak penjelasan. Artinya, sunah menetapkan adanya kewajiban tanggung jawab dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk. Di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أهدي إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعامٌ في قصعة، فضربت عائشة القصعة بيدها، فألقت ما فيها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: طعام بطعام وإناء بإناء

“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memukul bejana itu dengan tangannya hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)

Tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin (al-yad ‘ala ma akhadzat)

Sunah juga menegaskan bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta orang lain yang ia ambil secara paksa atau tanpa hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

على اليد ما أخذت حتى ترد

“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)

Inilah dasar dari tanggung jawab yang muncul akibat mengambil harta orang lain secara paksa. Dalam istilah para fuqaha atau ahli fikih, perbuatan ini dikenal sebagai al-ghashab (الغصب), yaitu menguasai atau mengambil harta milik orang lain tanpa hak dan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Siapa pun yang menelaah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat akan menemukan banyak penjelasan, rincian, serta contoh nyata tentang prinsip tanggung jawab yang menekankan kewajiban mengganti kerugian pihak yang dirugikan.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, seorang pekerja berhak menuntut jaminan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Ia juga berhak membawa perkaranya ke pihak yang berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia alami.

Allah Ta‘ala berfirman,

وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu‘aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman’.” (QS. Al-A‘raf: 85)

[Bersambung]

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslimah.or.id

 

Sumber: Alukah.net


Artikel asli: https://muslim.or.id/113122-beginilah-indahnya-islam-dalam-mengatur-hak-hak-para-pekerja-bag-2.html