WAQAF DAN PEMBAGIANNYA
Penjelasan

Waqaf artinya berhenti di suatu kata ketika membaca Al-Qur‘an, baik di akhir ayat maupun ditengah ayat yang disertai nafas. Sedangkan berhenti dengan tanpa nafas disebut saktah.

Berhenti ketika melakukan tilawah Al-Qur‘an memerlukan pengetahuan yang khusus, agar tilawah terdengar bagus. Ali bin Abu Thalib ra. menafsirkan kata-kata At-Tartil dalam surat Al Muzzammil ayat 4 dengan :
أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
"Membaguskannya dan mengetahui tempat-tempat perberhentian yang tepat."

Untuk mengetahui tempat-tempat berhenti yang tepat diperlukan pemahaman terhadap ayat-ayat yang dibaca, sehingga setiap pemberhentian memberi kesan arti yang sempurna. Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah memahami Al-Qur‘an dengan baik, maka dirinya dapat menentukan pemberhentian yang tepat walaupun tanpa terikat dengan tanda-tanda waqaf.

Oleh karena itu, mengikuri tanda-tanda waqaf yang ada dalam Al-Quran, kedudukannya tidak dihukumi wajib atau haram syar‘i bagi yang melanggarnya, kecuali yang dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan makna, Sebagaimana perkataan Imam Jazari:
"Didalam Al-Qur‘an tidak ada waqaf yang berhukum wajib syar‘i, kecuali karena suatu sebab."
Misal waqaf yang dapat merubah arti :

لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ ۘ
(QS. Ali Imran: 181)
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan orang-orang yang mengatakan: "Sesunguhnya Allah miskin dan kami kaya".

Berhenti pada kataفَقِيرٌ berarti sebuah pernyataan yang salah. Maka haram hukumnya bila dilakukan dengan sengaja. Seharusnya berhenti pada kata yang berarti "....dan kami kaya" yaitu :
وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ





ATAS