Beranda | Artikel
Menikahlah …!
Rabu, 4 Maret 2015

(Khutbah Jumat Masjid Nabawi 8/5/1436 H – 27/2/2015 M)
Oleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah

Khutbah Pertama :

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan (penciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya dan memohon ampunan kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, Yang Maha Tinggi dan Tertinggi, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan Pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan Utusan-Nya yang terpilih. Ya Allah curahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada hamba-Mu dan utusan-Mu Muhammad, dan kepada keluarganya serta para sahabatnya yang baik dan bertakwa.

Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah sebagaimana yang Allah perintahkan, dan berhentilah kalian dari apa yang dilarang dan diperingatkan oleh Allah.

          Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya Rob-Mu menghendaki pemakmuran alam ini baik secara syar’i maupun qodari hingga waktu yang telah ditentukan. Dan pemakmuran ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kerjasama, kesepakatan, dan persatuan, serta membangun kehidupan di atas sunnah yang adil, bijak, dan bermanfaat.

Manusia dijadikan berkuasa di atas muka bumi ini untuk mengadakan perbaikan padanya dan memakmurkannya, serta beribadah kepada Allah di atasnya. Dan kebahagiaan manusia terletak pada ketaatan kepada Allah, dan kesengsaraan manusia terletak pada bermaksiat kepada Allah.

Allah berfirman :

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, Maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan (QS An-Nuur : 52)

Allah juga berfirman :

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisaa : 14)

Allah juga berfirman :

وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ

Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya.(QS Al-Mukminun : 71)

          Diantara langkah-langkah awal dan tahapan awal seorang manusia adalah bergandengnya ia dengan istri di atas sunnatullah dan Rasul-Nya. Berlangsung diantara keduanya kerjasama dan saling menyayangi dan keserasian, serta kemanfaatan dan kemaslahatan yang saling terikat, dan terwujudkan diantara kedua pasangan kesenangan biologis yang terbina dan mulia. Demikian juga usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang mulia, hasil-hasil yang penuh berkah serta keturunan yang baik.

Pernikahan merupakan tempat asuhan generasi-generasi, madrasah pertama bagi anak, serta pengarah para pemuda menuju kebaikan dan perbaikan serta pemakmuran.

Ayah dan ibu memiliki pengaruh yang berkesinambungan terhadap anak-anak mereka. Keduanya merupakan dua batu pertama bagi masyarakat yang baik jika keduanya sholeh, merupakan tempat bernaung kelembutan, kasih sayang, perhatian dan kebaikan bagi anak-anak yang tumbuh berkembang.

Ayah dan Ibu merupakan landasan tali silaturahmi dan kekerabatan yang dengannya terwujdukanlah saling tolong menolong, saling mengasihi, saling menyambung silaturahmi, saling mencintai, perlindungan dari kejadian-kejadian buruk yang sering terjadi.

          Pernikahan termasuk sunnah yang telah berlaku yang manfaatnya tidak terbatas serta keberkahannya tidak terhingga. Dan termasuk sunnah yang terus berlaku dan kekal yang tidak terputus kebaikan-kebaikannya.

Pernikahan merupakan sunnahnya para nabi dan para rasul. Allah berfirman

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS Ar-Ro’du : 38)

Allah juga berfirman tentang sifat-sifat orang-orang yang beriman :

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Furqon : 74)

          Allah telah memerintahkan untuk menikah, Allah berfirman

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya (QS An-Nuur : 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu (al-baa’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa menjadi perisainya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dan makna al-baa’ah adalah kemampuan untuk membayar mahar dan nafkah serta tempat tinggal, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa jika ia berkeinginan untuk menikah, maka puasanya itu berpahala dan melemahkan syahwatnya, hingga Allah memudahkannya untuk menikah.

Dari Anas radhiallahu ‘anhu ia berkata :

“Sekelompok sahabat bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amal Nabi yang dilakukan diam-diam. Lalu ada dari sekelompok sahabat itu berkata, “Aku tidak menikahi para wanita”, ada yang berkata, “Aku tidak akan makan daging”, ada juga yang berkata, “Aku tidak akan tidur di atas dipan”. Maka perkataan mereka ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliapun memuji Allah dan menyanjungnya dan berkata, “Kenapa sebagian orang ada yang berkata demikian dan demikian…, akan tetapi aku sholat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikah para wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukanlah dari golonganku” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Islam telah mewajibkan menikah bagi orang yang berhasrat untuk menikah disertai memiliki kemampuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku melombai para nabi dengan (banyaknya) kalian pada hari kiamat” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dari hadits Anas radhiallahu ‘anhu).

          Pada pernikahan ada kesucian dan penjagaan harga diri bagi kedua pasutri, kebaikan bagi masyarakat, dan menjaga masyarakat dari penyimpangan.

Allah berfirman :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al-Baqoroh : 232)

          Pernikahan merupakan keamanan bagi masyarakat dari tersebarnya perzinaan dan praktek homoseksual. Tidaklah tersebar perzinaan di suatu negeri kecuali Allah akan menghukumnya dengan kemiskinan dan kehinaan, dan akan muncul penyakit dan wabah yang tidak pernah ada sebelum pada para pendahulu mereka, disamping siksaan dan kehinaan bagi para pezina di akhirat. Allah berfirman :

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina (QS Al-Furqon : 68-69)

Dan tidak seorangpun yang mempraktekkan homo seksual kecuali telah rusak hatinya, terlah terbalik fitrohnya, buruk jiwanya, dan menyimpang akhlaknya, serta ia akan dihukum di dunia dan di akhirat dengan hukuman yang sangat berat. Dan sungguh kita telah tahu apa yang menimpa kaum nabi Luuth berupa siksaan yang tidak pernah menimpa umat manapun. Mereka dilempar hujan batu dari tanah yang terbakar, dan Jibril ‘alaihis salam mengangkat kota mereka ke atas lalu menjatuhkan kota mereka di atas mereka, dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalikkan) dan Allah kirim hujan batu kepada mereka, di samping mereka kekal di neraka.

Dan karena begitu parahnya kejahatan homo seksual Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ ثَلاَثاً

“Allah melaknat tiga kali kepada pelaku perbuatan kaum Luth”

Maka pernikahan adalah pengaman dari perzinaan, homo seksual, dan pembersih hati, dan pensuci jiwa, dan sebab adanya keturunan yang terus bermunculan di atas muka bumi untuk menyembah Allah dan memakmurkan bumi

          Dan disyari’atkan untuk memilih istri yang sholehah yang beragama dan berakhlak mulia serta tarbiyah yang baik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dank arena agamanya, maka hendaklah engkau memilih karena agamanya, jika tidak maka engkau merugi” (HR Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)

Demikian pula wanita hendaknya memilih calon suami yang berakhlak dan beragama. Dalam hadits ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, siapakah yang aku nikahkan dengan putriku?”, Nabi berkata, “Nikahkanlah dengan lelaki yang bertakwa, jika ia mencintai putrimu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia membenci putrimu maka ia tidak akan mezoliminya”

Dan tidaklah seorang wanita dipaksa untuk menikah dengan pelamar yang tidak ia terima, akan tetapi diperhatikan keridoan sang wanita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

((لَا تنْكح الأيم حَتَّى تستأمر، وَلَا تنْكح الْبكر حَتَّى تستأذن)) قَالُوا: كَيفَ إِذْنهَا؟ قَالَ ((أَن تسكت))

“Tidaklah dinikahkan janda hingga diminta perintah (keputusan) darinya, dan tidaklah dinikahkan gadis hingga diminta izinnya”. Mereka bertanya : “Bagaimana izinnya?”, Nabi berkata, “Sang gadis diam” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu)

Dan jika telah datang pelamar yang sepadan dan sang wanita siap untuk menikah maka janganlah wali sang wanita menunda pernikahannya karena sang wanita adalah amanah yang dititipkan kepada sang wali, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya pada hari kiamat. Dan janganlah ia menolak sang pelamar dengan alasan sang wanita hendak melanjutkan studinya. Maka perkaranya adalah sang wali membantu sang wanita dan suaminya, dan membantunya untuk melanjutkan studinya jika mereka berdua berkehendak. Dan tidak boleh bagi wali sang pelamar karena ingin memakan dari gaji kerjaan sang wanita, maka jadilah sang wanita tersia-siakan karena keserakahan tersebut dan sikap memanfaatkan sang wanita, sehingga sang wanita terhalangi dari memperoleh keturunan. Ini merupakan bentuk kejahatan kepada sang wanita, dan bisa jadi sang wanita mendoakan keburukan atasnya, maka iapun tidak akan beruntung dan harta tidak akan bermanfaat baginya di kuburannya.

          Dan disyari’atkan bagi pelamar dan yang dilamar untuk sholat istikhoroh dan berdoa setelah sholat sesuai dengan hadits yang ada. Dan disyari’atkan untuk bersikap sedang dalam ukuran mahar yang bermanfaat bagi istri dan tidak memberatkan calon suami karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

 “Sebaik-baik mahar adalah yang termudah” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu)

Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata : “Tatkala Ali menikahi Fathimah maka Rasulullah berkata kepadanya, “Berikan kepada fathimah sesuatu”. Ali berkata, “Aku tidak memiliki apa-apa”. Nabi berkata, “Mana baju perangmu Al-Hatmiyah?” (HR Abu Dawud dan An-Nasaai, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Dan Ad-Dir’ (baju perang) nilainya sedikit tidak melebihi beberap dirham. Sementara Fathimah adalah pemimpin para wanita dunia. Adapun kisah-kisah dari para salaf tentang memudahkan dalam urusan mahar sangat banyak dan panjang. Dan jika telah terjalin pernikahan maka sungguh Allah telah memberikan kebaikan yang banyak bagi kedua pasutri. Dalam hadits :

مَنْ تَزَوَّجَ فَقْدَ مَلَكَ نِصْفَ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

“Barangsiapa yang telah menikah maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam setengah agamanya lagi”

Dan wajib bagi kedua pasangan untuk menjaga tali kerekatan pernikahan agara tidak terputus, karena pernikahan merupakan akad perjanjian yang berat dan tali kerekatan yang kuat. Dna wajib bagi suami untuk menunaikan hak-hak wanita dengan menyiapkan tempat tinggal yang sesuai dengan yang semisal istrinya tersebut, mengeluarkan nafkah dan jangan membiarkan istrinya mengeluarkan nafkah meskipun istrinya adalah orang kaya atau pegawai, kecuali jika sang istri berkehendak. Hendaknya suami menggaulinya dengan sebaik-baiknya, berbuat baik kepadanya dan tidak menyakitinya dengan perkataan dan perbuatan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian bagi istriku”

          Dan wajib bagi istri untuk menunaikan hak-hak suaminya, dan hendaknya menggaulinya dengan baik, taat kepadanya dalam hal kebaikan, tidak menyakitinya, berbuat baik kepada anaknya dan kepada kedua orang tuanya serta kerabatnya. Menjaga hartanya dan dirinya tatkala suaminya sedang tidak ada. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata :

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

“Allah tidak melihat kepada wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal ia membutuhkan suaminya” (HR Al-Hakim, dan berkata : Ini adalah hadits yang sanadnya shahih)

          Dan wajib bagi kedua pasangan untuk memperbaiki segala perkara di awal terjadi perselisihan agar tidak semakin membesar perselisihan dan keburukan sehingga bisa mengantarkan kepada perceraian yang begitu sangat digembirakan oleh syaitan, lalu hancurlah rumah tangga, anak-anak terbengkalai dan akhirnya rusak menyimpang.

Dan hendaknya kedua pasangan bersabar atas pasangannya. Tidak ada perkara menjadi baik sebagaimana kebaikan yang disebabkan kesabaran, serta kesudahannya indah. Allah berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan pergaulilah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS An-Nisaa’ : 19)

Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَا يَفْرَكْ مُؤمن مُؤمنَة؛ إِن كره مِنْهَا خلقا رَضِي منها آخر

“Janganlah seorang suami mukmin membenci seorang istri yang beriman, jika ia tidak menyukai satu perangai istrinya maka ia akan suka dengan perangainya yang lain” (HR Muslim)

          Barangsiapa yang kesulitan untuk menikah pada awalnya, maka hendaknya ia menjaga kehormatannya dan bersabar, jauhkanlah dirinya dari melakukan kebiasaan masturbasi, dari zina, dan penyimpangan, hingga Allah memudahkannya untuk menikah. Allah berfirman :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nuur : 33)

          Hendaknya masyarakat sederhana dalam melakukan acara walimah pernikahan dan jangan berlebih-lebihan. Allah berfirman :

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (QS Al-Isroo’ : 26-27)

Dan jika tersisa dari walimah makanan maka tidak halal untuk dibuang, akan tetapi diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya dan memakannya.

Allah berfirman

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ (٧٢)

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An-Nahl : 72)

 

Khutbah Kedua :

          Segala puji bagi Allah yang Maha Perkasa, Maha pengampun dan Maha Penyantun dan Maha Mensyukuri. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya, aku bertaubat kepadaNya dan beristighfar kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya lah seluruh kerajaan, bagiNya segala pujian dan Ia Maha kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hamba Allah dan utusanNya, yang memberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarganya serta seluruh sahabatnya yang telah mendahului dalam meraih kebaikan-kebaikan. Amma ba’du.

          Bertakwalah kepada Allah dengan mentaatiNya, waspadalah terhadap kemurkaanNya dan bermaksiat kepadaNya. Tidaklah orang-orang yang menang bisa menang kecuali dengan ketakwaan. Dan tidaklah binasa orang-orang yang binasa kecuali karena berpaling dari syari’at Allah.

Hamba-hamba Allah sekalian, sesungguhnya pintu-pintu surga banyak, dan jalan-jalan menuju surga mudah. Orang yang diberi petunjuk adalah orang yang maju mengetuk seluruh pintu kebaikan. Dan orang yang terhalangi (dari kebaikan) adalah orang yang malah berbuat kebaikan dan bahkan melakukan keburukan. Barangsiapa yang berbuat baik pada dirinya, dan kepada kaum muslimin dengan hartanya maka Allah akan memberkahi hartanya tersebut, serta akan menggantikan dengan yang labih baik dari apa yang ia infakkan.

Allah berfirman :

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (٣٩)

dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya. (QS Saba’ : 39)

Allah juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خُلَّةٌ وَلا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS Al-Baqoroh : 254)

Dan dalam hadits ;

“Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang memaafkan kecuali ketinggian”

Dan diantara pintu-pintu kebaikan adalah menolong orang-orang yang berhasrat untuk menikah yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan yang suka berbuat kebaikan, dengan memberikan pinjaman bagi mereka, memberikan sedekah-sedekah, serta membuat sunduk-sunduk sumbangan untuk urusan ini dan mengembangkannya. Demikian juga perhatian dengan urusan ini, dan memudahkan penyaluran manfaatnya bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Sungguh banyak pemuda yang terlambat menikah karena tidak memiliki kemampuan, dan Allah berfirman :

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS Al-Baqoroh : 195)

Dan wajib bagi seorang ayah untuk berusaha menikahkan putra-puranya dalam rangka menunaikan hak putra-putranya.

Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1388-menikahlah.html