Beranda | Artikel
Hukum Meditasi dalam Islam
4 hari lalu

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meditasi adalah pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu. Meditasi banyak dikenal sebagai cara untuk menenangkan diri, meningkatkan konsentrasi, dan penyembuhan diri.

Merunut sejarahnya, meditasi adalah praktik kuno yang berasal dari India dan diadopsi oleh banyak agama di seluruh dunia. Catatan tertulis tertua tentang meditasi berasal dari Weda Hindu sekitar tahun 1500 SM. Taurat juga memuat deskripsi tentang meditasi Yahudi yang kemungkinan besar dipraktikkan sekitar tahun 1000 SM.  Meditasi juga tercatat sebagai sebuah ritual dalam agama Buddha dan Kristen. Semuanya melakukan meditasi demi mewujudkan satu tujuan, yaitu pemusatan pikiran dan perasaan untuk meraih ketenangan diri, meningkatkan konsentrasi, atau bahkan berharap tercapainya kesejahteraan hidup.

Di zaman modern ini, meditasi dibungkus dan dilabeli ulang dengan sedemikian rupa sehingga membuat banyak dari kalangan kaum muslimin yang terkecoh dan akhirnya ikut serta melakukannya. Ada yang menamakannya dengan metode mindfullness (perhatian penuh), metode fokus, atau metode-metode lainnya.

Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?

Meditasi identik dengan ritual Hindu dan Buddha

Sebelum menghukumi sesuatu, seorang muslim harus terlebih dahulu mengetahui hakikatnya dan gambaran besarnya. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,

ومن القواعد المعروفة المقررة عند أهل العلم: الحكم على الشيء فرع عن تصوره؛ فلا تحكمْ على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوُّرًا تامًّا؛ حتى يكون الحكم مطابقًا للواقع، وإلا حصل خللٌ كبيرٌجدًّا

Di antara kaidah yang sudah dikenal dan sudah ditetapkan di antara para ulama adalah, ‘Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.’ Maka, janganlah menghukumi/menilai sesuatu, kecuali sesudah memahami hakikat sesuatu itu secara lengkap, agar hukum yang kita berikan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan terjadi kekeliruan yang besar.” (Syarh Ushul Min ‘Ilmi Al-Ushul, hal. 604)

Untuk mencari tahu hukum meditasi, maka perlu mengetahui esensi dasarnya, di mana seseorang yang melakukan meditasi, maka di antara yang akan dilakukannya adalah berdiam diri dan bertapa. Kedua hal tersebut adalah identitas ibadah bagi orang-orang Hindu dan Buddha. Tidaklah seseorang melakukan meditasi, kecuali ia akan melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada bentuk ibadah mereka.

Dari esensi tersebut, dapat kita pahami bahwa meditasi meskipun memiliki beberapa manfaat yang dapat diambil, dalam praktiknya akan banyak mengandung keserupaan dan kemiripan dengan ibadah Hindu dan Buddha, sedangkan Islam dengan jelas melarang pemeluknya untuk menyerupai orang-orang kafir. Apalagi dalam hal-hal yang menjadi identitas ibadah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk bagian dari mereka.(HR. Abu Daud  no. 4031)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengemukakan alasan dari dilarangnya kaum muslimin untuk meniru dan menyerupai orang-orang kafir. Beliau berkata,

أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ

“Keserupaan dalam perkara lahiriah (sesuatu yang nampak) akan berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang menyerupai orang-orang kafir.” (Majmu’ Al-Fatawa, 22: 154)

Bermeditasi, meskipun awalnya hanya diniatkan sebagai penenang pikiran dan keseimbangan hidup, seiring berjalannya waktu pasti akan mempengaruhi akidah, keyakinan, dan sikap kita. Minimalnya kita akan terbiasa bersinggungan dengan pemikiran-pemikiran orang-orang yang mendalami meditasi ini, yaitu orang-orang Hindu dan Buddha.

Jauh-jauh hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah mewanti-wanti umatnya dari kebiasaan buruk mudahnya terbawa arus dan ikut-ikutan yang dilakukan oleh kaum muslimin,

لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَن قَبْلَكُمْ شِبْرًا بشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بذِرَاعٍ، حتَّى لو سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ، قُلْنَا: يا رَسُولَ اللَّهِ، اليَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قالَ: فَمَنْ؟

“Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang dhab pun, kalian pasti kalian akan mengikuti mereka.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka.”  (HR. Bukhari no. 3456, Muslim no. 2669)

Kekhawatiran Nabi tersebut, bahkan pernah terjadi di saat beliau masih hidup. Sahabat Nabi Abu Waqid Al-Laitsi menceritakan,

“Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Hunain, beliau melintasi sebuah pohon kaum musyrikin bernama Dzat Anwath. Mereka biasa menggantungkan persenjataan mereka di pohon itu (untuk mengambil keberkahan darinya). Para sahabat kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, buatkan kami Dzat Anwath seperti milik mereka.’ Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Subhanallah, ini seperti yang dikatakan kaum Musa kepada Musa ‘alaihis salam,

ٱجۡعَل لَّنَاۤ إِلَـٰهࣰا كَمَا لَهُمۡ ءَالِهَةࣱۚ قَالَ إِنَّكُمۡ قَوۡمࣱ تَجۡهَلُون

‘Buatlah untuk kami sebuah tuhan (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa tuhan (berhala).’ Dan Musa menjawab, ‘Sesungguhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui.’ (QS. Al-A’raf: 138)

Rasulullah melanjutkan,

“Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian akan melakukan perilaku-perilaku orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180)

Cara-cara yang diajarkan syariat untuk meraih ketenangan jiwa

Berikut ini adalah amalan-amalan yang diajarkan oleh syariat dan memiliki manfaat untuk meraih ketenangan dan kedamaian jiwa serta dapat mengobati luka-luka yang ada di dalamnya.

Pertama: Iktikaf

Iktikaf merupakan ibadah yang memiliki kemiripan dengan meditasi. Arti iktikaf itu sendiri adalah, “Berdiam diri di masjid dalam tempo waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan ibadah tertentu untuk mengharapkan rida Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Di antara hikmah dari pensyariatan iktikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ibadah serta menjauhkan diri dari interaksi sosial dan kesibukan duniawi agar terwujud kesucian jiwa dalam hati.

Kedua: Bersyukur

Bersyukur atas setiap limpahan nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan tentu akan mendatangkan ketenangan pada jiwa. Karena sejatinya, tatkala seorang hamba bersyukur, maka ia akan jauh dari rasa iri dengki kepada orang lain. Dengan bersyukur, seorang hamba akan meraih rida Allah serta menjadi sebab ditambahnya kenikmatan dan terhalang dari mendapatkan azab Allah Ta’ala. Allah Taala berfirman,

وَإِذۡ تَأَذَّنَ رَبُّكُمۡ لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡۖ وَلَئِن كَفَرۡتُمۡ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيد

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memberitahukan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.’” (QS. Ibrahim: 7)

Ketiga: Berzikir dan mengingat Allah Ta’ala

Dengan berzikir, seseorang akan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman pada jiwa dan pikirannya. Allah Taala berfirman,

ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَتَطۡمَىِٕنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَىِٕنُّ ٱلۡقُلُوبُ

“(Yaitu) Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Keempat: Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an merupakan sumber terbesar timbulnya ketenangan jiwa, karena Al-Qur’an sejatinya merupakan obat bagi hati dan pikiran yang sakit. Allah Taala berfirman,

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَاۤءࣱ وَرَحۡمَةࣱ لِّلۡمُؤۡمِنِینَ وَلَا یَزِیدُ ٱلظَّـٰلِمِینَ إِلَّا خَسَارࣰا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra’: 82)

Bolehkah menyebut ibadah Islam tertentu seperti iktikaf dengan meditasi?

Islam adalah agama yang sangat berhati-hati di dalam menjaga keutuhan dan kemurnian ajarannya, agama yang dibangun di atas asas, “Pencegahan terhadap semua jalan menuju keburukan.”

Perihal penamaan dan identitas sekalipun, Islam berusaha untuk tidak meniru dan menjadikan kebiasaan orang kafir sebagai contoh dan acuan. Islam berusaha menjauhkan diri dari istilah-istilah yang identik dengan agama lain.

Saat orang-orang nonmuslim percaya bahwa meditasi adalah salah satu cara untuk meraih ketenangan, kedamaian, konsentrasi, dan kesembuhan jiwa, Islam juga memiliki amalan-amalan yang bermanfaat untuk meraih hal-hal tersebut.

Sebut saja di antaranya adalah iktikaf, yaitu tatkala seorang muslim berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hanya saja, kita tidak boleh semena-mena mengatakan bahwa iktikaf adalah “meditasi” bagi seorang muslim. Karena ini tidak sejalan dengan konsep dan kaidah-kaidah kehati-hatian yang dibawa oleh syariat kita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah contoh terbaik dalam hal kehati-hatian. Lihatlah bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa di tanggal 9 dari bulan Muharam, selain berpuasa pada tanggal 10. Tidak lain dan tidak bukan ini berangkat dari keinginan beliau untuk menyelisihi ibadah dan kebiasaan orang-orang Yahudi yang juga merayakan hari Asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharam.

Di dalam hadis yang sahih, juga disebutkan,

نَذَر رجُلٌ على عَهدِ رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يَنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فأتى النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال: إنِّي نذَرْتُ أن أنحَرَ إبِلًا ببُوانةَ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: هل كان فيها وَثَنٌ مِن أوثانِ الجاهليَّةِ يُعبَدُ؟ قالوا: لا، قال: هل كان فيها عيدٌ مِن أعيادِهم؟ قالوا: لا، قال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أَوْفِ بنَذْرِك؛ فإنَّه لا وفاءَ لنَذرٍ في مَعصيةِ اللهِ، ولا فيما لا يَملِكُ ابنُ آدَمَ

“Ada seseorang yang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah. Dia lantas bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bertanya, ‘Apakah dulunya di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliah yang disembah?’ Para sahabat menjawab, ‘Tidak ada.’ Nabi bertanya lagi, ‘Apakah di tempat itu pernah diadakan salah satu perayaan oleh orang-orang jahiliah?’ Para sahabat menjawab, ‘Belum pernah.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Tunaikanlah nazarmu, namun tidak boleh menunaikan nazar untuk berbuat maksiat kepada Allah dan di luar batas kemampuan seseorang.” (HR. Abu Dawud no. 3313)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam begitu berhati-hati agar jangan sampai niat ibadah yang dilakukan seorang hamba pada akhirnya ternodai dengan hal-hal yang dapat menjatuhkan seseorang kepada perbuatan tasyabbuh dan menyerupai orang-orang kuffar, wal’iyadzu billah.

Seorang muslim hendaknya berusaha untuk berlepas dari kebiasaan dan adat istiadat orang-orang kafir, tidak mudah terpengaruh untuk ikut serta hanya karena melihat adanya sebuah manfaat yang akan didapatkan.

Wallahu A’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.


Artikel asli: https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html