Beranda | Artikel
Syirkah
Jumat, 19 Januari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Syirkah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Syarah ‘Umdatul Fiqih. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 7 Rajab 1445 H / 18 Januari 2024 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Syirkah

Ada aturan dalam agama Allah ‘Azza wa Jalla tentang syirkah ini. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersyirkah sebelum beliau diangkat menjadi nabi dengan bentuk mudarabah. Di mana ini sudah ada dalam kehidupan orang-orang Quraisy, mereka berdagang membawa harta modal dari pihak kedua. Seperti Rasulullah membawa harta Khadijah Radhiyallahu ‘Anha untuk dibeli barang di Makah, kemudian dijual di kota lain seperti Yaman pada musim panas, dan pada musim dingin mereka menjualnya ke Syam.

Setelah terjual, dapat untung, dibeli lagi barang di tempat negeri tersebut, dibawa ke Makah, dan dijual lagi di Makah. Setelah cair dan mendapatkan keuntungan dibagi antara yang mengelola, yaitu yang pergi membawa harta dagang, dengan pemilik hartanya. Dibagi sesuai dengan kesepakatan dari awal bila ada keuntungan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

 كُنْتَ شَرِيكِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكُنْتَ خَيْرَ شَرِيكٍ لَا تُدَارِينِي وَلَا تُمَارِينِي

“Engkau adalah teman kerjasama dalam usaha di masa jahiliyyah, dan engkau adalah sebaik-baik teman yang tidak memperdayaiku dan mendebatku.” (HR. Muslim)

Setelah Islam datang, diperbaiki beberapa bentuk kekeliruan yang ada dalam transaksi-transaksi tersebut dan dijelaskan oleh para ulama. Maka itu yang dimaksud dengan syirkah, atau bahasa Indonesianya adalah kerjasama, atau sudah dikenal dengan Serikat Dagang.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53829-syirkah/