Beranda | Artikel
Al-Hajb
Minggu, 27 Agustus 2023

AL-HAJB

Al-Hajb : Adalah Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.

Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi dia akan melarang hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin juga dia akan memberikan harta kepada dia yang tidak berhak atasnya, padahal pada keduanya terdapat dosa serta kedzoliman.

Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul.
1. Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga: Ayah, Putra dan Suami.

Permasalahan mereka dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya tujuh untuk putra sebagai ashobah.

2. Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah lima: Putri, Cucu (putrinya putra), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka akan jatuh dan tidak mendapat waris.

Permasalahannya dari duapuluh empat: untuk istri seperdelapan yaitu tiga, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk putri setengah yaitu duabelas, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai ashobah.

3. Jika berkumpul seluruh laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka hanyalah lima: Ibu, Ayah, Putra, Putri, dan salah satu Suami atau Istri.

  • Jika bersama mereka ada istri, maka permasalahannya dari duapuluh empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.
  • Jika bersama mereka ada suami, maka permasalahannya dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.

Macam-Macam Al-Hajb.
Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian.

  1. Al-Hajb bilwasf : Yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah : perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
  2. Al-Hajb bissyahsi :  -Inilah yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua : Hajb Nuqson dan Hajb Hirman, penjelasannya sebagai berikut:

Hajb Nuqson : Yaitu penghalangan seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang disebabkan oleh dia yang menutupinya, permasalahan ini terbagi tujuh: empat intiqol (perpindahan) dan tiga izdiham (berdesak-desakan), adapun intiqol:

  1. Berpindahnya dia yang di Hajb dari fardhu kepada fardhu yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu (putrinya putra), saudari satu ayah, contohnya adalah seperti perpindahan suami dari seperempat menjadi seperdelapan.
  2. Perpindahan dari ashobah kepada fardhu yang lebih sedikit bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan ayah dan kakek saja.
  3. Perpindahan dari fardhu kepada ashobah yang bagiannya lebih kecil, ini berkaitan dengan mereka yang termasuk dari kelompok yang mendapat jatah setengah: putri, cucu (putrinya putra), saudari kandung dan saudari satu ayah, hal ini terjadi jika ada bersama setiap dari mereka saudaranya yang laki-laki.
  4. Perpindahan dari ashobah kepada ashobah yang lebih sedikit bagiannya, ini berhubungan dengan ashobah ma’alghoir, maka saudari kandung ataupun yang satu ayah ketika bersama putri ataupun cucu (putrinya putra) akan mengambil sisa yaitu setengah, padahal jika bersama saudara laki-lakinya, dia akan mengambil seluruh sisa bersama dan pembagiannya bagi laki-laki sama seperti dua bagian wanita.
  5. Sedangkan izdiham akan terjadi dalam fardhu, dan ini terjadi dalam tujuh golongan dari ahli waris, mereka adalah: kakek, istri, sejumlah putri dan cucu (putrinya putra), beberapa orang saudari kandung, beberapa orang saudari satu ayah, dan beberapa orang saudara satu ibu.
  6. Izdiham dalam ashobah: ini akan terjadi pada mereka yang menjadi penyebab ashobah, seperti putra, saudara, paman dan semisalnya.
  7. Izdiham dalam Aul: ini akan terjadi pada ashabul furudh jika mereka saling berdesakan.

Hajb Hirman : Seseorang menjatuhkan orang lain dari waris secara keseluruhan, ini akan terjadi pada seluruh ahli waris kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.

Beberapa kaidah dalam hajb hirman bissyahsi.
1. Setiap ahli waris dari ushul (atas) menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis, oleh karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek, begitulah seterusnya.

2. Setiap ahli waris dari keturunan yang laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu satu jenis ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu cucu laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih tersisa dari harta.

3. Setiap ahli waris baik itu yang ushul ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah samping), baik itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.

Hawasyi : mereka adalah seluruh saudara atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan mereka yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun satu ayah beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul ataupun keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan saja, mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara satu ibu.

4. Hawasyi sebagian mereka bersama sebagian lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan menjatuhkan siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah, kedekatan ataupun kekuatan.

Saudara satu ayah akan jatuh oleh saudara kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma’alghoir, putra saudara kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang menjadi ashobah ma’alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu ayah yang menjadi ashobah ma’alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh empat kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.

Paman kandung akan jatuh oleh lima kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan jatuh oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung akan jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman satu ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung, adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris serta oleh ushul waris yang laki-laki.

5. Ushul tidak ada yang bisa menjatuhkan mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan kecuali oleh keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan dijatuhkan oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu-.

6. Berdasarkan hajb hirman, ahli waris terbagi menjadi empat bagian:

  • Kelompok pertama bisa menjatuhkan namun tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta putra dan putri.
  • Kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak bisa menjatuhkan, mereka saudara-saudara satu ibu.
  • Kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan dan tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri.
  • Kelompok keempat adalah mereka yang bisa menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli waris selain dari yang telah disebut diatas.

7. Orang yang memerdekakan budak, baik itu laki-laki ataupun wanita akan jatuh oleh setiap ashobah dari kerabat mayit.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Ilmu Waris (Faraidh)  كتاب الفرائض). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86376-al-hajb.html